Apakah PMK No. 12 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penerbit
- Kementerian Keuangan
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 4 Februari 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
19 halaman, 23 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Jenis Insentif Pasal 2
- BAB III Insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu Pasal 3–13
- BAB IV Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (low Carbon Emission Vehicle) Tertentu Pasal 14–21
- BAB V Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah Pasal 22
- BAB VI Penutup Pasal 23
Istilah yang didefinisikan
15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ⇆
- Pajak Pertambahan Nilai ⇆
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah ⇆
- Pengusaha Kena Pajak ⇆
- Faktur Pajak ⇆
- Masa Pajak ⇆
- Harga Jual ⇆
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) ⇆
- Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai ⇆
- KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu ⇆
- KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ⇆
- Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle)
- Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle
- Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle
- Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 6 Tahun 2023, PERPRES No. 55 Tahun 2019, PERPRES No. 79 Tahun 2023.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 6 Tahun 2023.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.