Daftar isi (2 pasal)
BERITA NEGARA
No.217, 2018 KEMEN-ESDM. LTSHE. Perubahan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN
LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
YANG BELUM MENDAPATKAN AKSES LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan kegiatan penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik;
hlm. 2Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 86);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 664);
hlm. 3MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 33
TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN LAMPU
TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT YANG
BELUM MENDAPATKAN AKSES LISTRIK.
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 664) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rincian wilayah yang belum mendapatkan akses listrik; dan
b. jumlah dan nama calon Penerima LTSHE, dengan mempertimbangkan kriteria lokasi.
(3) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu lokasi calon Penerima LTSHE berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar yang jauh dari jangkauan listrik PT Perusahaan Listrik Negara hlm. 4 (Persero) dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
(4) Dalam hal pada lokasi calon Penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat desa yang masih gelap gulita, lokasi tersebut diprioritaskan untuk pemasangan LTSHE.
(5) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 4 dihapus dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Selain melalui pengusulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dapat menentukan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau berdasarkan penentuan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
hlm. 5(1a) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alokasi anggaran kebutuhan tahunan pendistribusian dan pemasangan LTSHE.
(2) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; dan
b. jumlah calon Penerima LTSHE di tiap lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lokasi calon Penerima LTSHE pada masa Kontrak, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan LTSHE kepada calon Penerima LTSHE.
(1a) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
hlm. 6Pasal 9
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas verifikasi calon penerima LTSHE serta kelancaran pelaksanaan produksi, pendistribusian, dan pemasangan LTSHE.
(1a) Hasil verifikasi calon penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah dari masing-masing calon Penerima LTSHE yang diwakilkan oleh camat setempat, kepala desa/lurah setempat, atau pejabat yang setara.
(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib memberikan penyuluhan cara pengoperasian dan perawatan LTSHE sebagai bagian dari kewajiban yang tercantum dalam Kontrak.
(3) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama (provisional hand over) dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.
(4) Lingkup layanan purna jual dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Kontrak.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE.
(2) Penerima LTSHE dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan LTSHE kepada pihak lain.
hlm. 77. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri melakukan serah terima LTSHE melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima LTSHE yang dituangkan dalam naskah hibah dan berita acara serah terima LTSHE.
(2) Naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nama Penerima LTSHE;
b. identitas Penerima LTSHE;
c. nilai perolehan LTSHE;
d. tujuan dan peruntukan LTSHE;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada Penerima LTSHE; dan
g. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah hibah dan berita acara serah terima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Penerima LTSHE dan diketahui dan ditandatangani oleh camat setempat, kepala desa/lurah setempat, atau pejabat yang setara.
(4) Tata cara serah terima LTSHE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE, Menteri melalui Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hlm. 8 provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(1a) Direktur Jenderal dapat dibantu oleh Badan Usaha untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dihapus.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
hlm. 9Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA