Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Pasal 1 angka 3 · Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Penerima LTSHE adalah warga Negara Indonesia yang rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 3 · Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.