Peta pasal

16 pasal di teks yang diundangkan; 8 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (8 diubah); 8 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16

Diubah oleh Permen ESDM No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik

8 pasal diubah. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018.

Pasal 3 diubah 58 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan usulan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rincian lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE; dan

b. jumlah dan nama calon Penerima LTSHE, dengan mempertimbangkan kriteria lokasi.

(3) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu lokasi calon Penerima LTSHE berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar yang jauh dari jangkauan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.

(4) Dalam hal pada lokasi calon Penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat desa yang masih gelap gulita, lokasi tersebut diprioritaskan untuk pemasangan LTSHE.

(5) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung paling sedikit meliputi:

a. surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari masing-masing calon Penerima LTSHE yang diwakilkan oleh kepala desa/camat; dan

b. pakta integritas sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rincian wilayah yang belum mendapatkan akses listrik; dan

b. jumlah dan nama calon Penerima LTSHE, dengan mempertimbangkan kriteria lokasi.

(3) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu lokasi calon Penerima LTSHE berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar yang jauh dari jangkauan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.

(4) Dalam hal pada lokasi calon Penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat desa yang masih gelap gulita, lokasi tersebut diprioritaskan untuk pemasangan LTSHE.

(5) Dihapus.

Pasal 4 diubah 81 kata ditandai di bunyi lama, 28 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat dibantu oleh Badan Usaha sebagai pelaksana verifikasi.

(3) Badan Usaha sebagai pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

(4) Selain melalui usulan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE khusus untuk Tahun Anggaran 2017 ditentukan oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Selain melalui pengusulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dapat menentukan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE dan hasilnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 5 diubah 8 kata ditandai di bunyi lama, 46 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE dengan mempertimbangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan alokasi anggaran kebutuhan tahunan pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(2) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE yang mencantumkan nama desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan

b. jumlah calon Penerima LTSHE di tiap lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(3) Dalam hal terjadi perubahan lokasi calon Penerima LTSHE pada masa Kontrak, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menetapkan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau berdasarkan penentuan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

(1a) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan alokasi anggaran kebutuhan tahunan pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(2) Penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; dan

b. jumlah calon Penerima LTSHE di tiap lokasi pendistribusian dan pemasangan LTSHE.

(3) Dalam hal terjadi perubahan lokasi calon Penerima LTSHE pada masa Kontrak, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan atas penetapan wilayah pendistribusian dan pemasangan LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6 diubah 28 kata ditandai di bunyi lama, 15 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan LTSHE kepada calon Penerima LTSHE dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penyediaan tempat untuk melakukan sosialisasi;

b. penentuan waktu sosialisasi; dan/atau

c. pengumpulan calon Penerima LTSHE.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan LTSHE kepada calon Penerima LTSHE.

(1a) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Dihapus.

Pasal 9 diubah 0 kata ditandai di bunyi lama, 41 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan produksi, pendistribusian, dan pemasangan LTSHE.

(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib memberikan penyuluhan cara pengoperasian dan perawatan LTSHE sebagai bagian dari kewajiban yang tercantum dalam Kontrak.

(3) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama (provisional hand over) dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

(4) Lingkup layanan purna jual dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Kontrak.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas verifikasi calon penerima LTSHE serta kelancaran pelaksanaan produksi, pendistribusian, dan pemasangan LTSHE.

(1a) Hasil verifikasi calon penerima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah dari masing-masing calon Penerima LTSHE yang diwakilkan oleh camat setempat, kepala desa/lurah setempat, atau pejabat yang setara.

(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib memberikan penyuluhan cara pengoperasian dan perawatan LTSHE sebagai bagian dari kewajiban yang tercantum dalam Kontrak.

(3) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE wajib menyediakan layanan purna jual produk selama 3 (tiga) tahun setelah serah terima pertama (provisional hand over) dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE.

(4) Lingkup layanan purna jual dan jaminan ketersediaan suku cadang LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Kontrak.

Pasal 11 diubah 2 kata ditandai di bunyi lama, 7 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE, serta dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE.

(2) Penerima LTSHE dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan LTSHE kepada pihak lain.

Pasal 13 diubah 77 kata ditandai di bunyi lama, 19 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri melakukan serah terima LTSHE melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima LTSHE yang dituangkan dalam berita acara serah terima LTSHE dan naskah hibah.

(2) Naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:

a. nama Penerima LTSHE;

b. Nomor Identitas Kependudukan Penerima LTSHE;

c. Nomor Kartu Keluarga Peneri ma LTSHE;

d. alamat lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Penerima LTSHE;

e. foto LTSHE yang telah terpasang dan Penerima LTSHE;

f. koordinat pemasangan LTSHE yang mengacu pada sistem referensi yang diterbitkan oleh badan atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;

g. nilai LTSHE;

h. tujuan dan peruntukan LTSHE;

i. hak dan kewajiban para pihak;

j. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada Penerima LTSHE; dan

k. penyelesaian perselisihan.

(3) Berita acara serah terima LTSHE dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Penerima LTSHE dan diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa/camat setempat atau pejabat yang setara.

(4) Tata cara serah terima LTSHE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri melakukan serah terima LTSHE melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima LTSHE yang dituangkan dalam naskah hibah dan berita acara serah terima LTSHE.

(2) Naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:

a. nama Penerima LTSHE;

b. identitas Penerima LTSHE;

c. nilai perolehan LTSHE;

d. tujuan dan peruntukan LTSHE;

e. hak dan kewajiban para pihak;

f. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada Penerima LTSHE; dan

g. penyelesaian perselisihan.

(3) Naskah hibah dan berita acara serah terima LTSHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Penerima LTSHE dan diketahui dan ditandatangani oleh camat setempat, kepala desa/lurah setempat, atau pejabat yang setara.

(4) Tata cara serah terima LTSHE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 15 diubah 36 kata ditandai di bunyi lama, 20 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 33 Tahun 2017

(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan, Menteri melalui Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dapat dibantu oleh Badan Usaha sebagai pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Selain melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha sebagai pengawas memiliki tugas untuk membantu proses serah terima LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 5 Tahun 2018

(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE, Menteri melalui Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(1a) Direktur Jenderal dapat dibantu oleh Badan Usaha untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

(2) Dihapus.