Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara.

Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut PLTU · Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, atau gas untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.

Pasal 1 angka 2 · disingkat atau disebut PLTU · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.