Tegangan Tinggi adalah tegangan tenaga listrik dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih.
Pasal 1 angka 6 · Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Tegangan Tinggi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 19 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 39 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 62 Tahun 2012 berlaku · 16 kali · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 14 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 11 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tidak berlaku · 10 kali · Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 9 Tahun 2020 berlaku · 9 kali · Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 8 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 diubah · 5 kali · Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.