Kontrak adalah perjanjian kerja antara Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Penyediaan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 4 · Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Kontrak secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 39 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 148 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- PERPRES No. 14 Tahun 2024 berlaku · 31 kali · Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
- Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 berlaku · 29 kali · Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
- Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 dicabut sebagian · 24 kali · Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 18 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 berlaku · 16 kali · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- PP No. 28 Tahun 2016 berlaku · 15 kali · Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 14 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.