Semua alat hitung di situs ini memakai satu mesin hitung, dan mesin itu diuji terhadap kunci jawaban yang disusun dari bunyi pasal. Halaman ini memuat seluruh kunci itu: untuk setiap alat hitung, kutipan pasal yang menjadi dasar rumusnya, lalu setiap kasus uji dengan masukan, hasil yang diharapkan, dan cara hitungnya. Kutipan berupa potongan bunyi pasal yang dicocokkan mesin dengan teks peraturan, dan tautannya membuka teks peraturan itu.
Situs ini tidak diterbitkan bila satu kasus pun gagal. Tombol di bawah menjalankan ulang 167 kasus di peramban ini dengan berkas mesin yang juga dipakai alat hitung dan alat cek, sehingga hasilnya dapat diperiksa sendiri. Kunci lengkap tersedia sebagai berkas JSON untuk alat hitung dan alat cek, dan setiap kasus hitung dapat dihitung ulang lewat API /api/hitung dengan parameter dalam OpenAPI.
Uji ini menunjukkan bahwa keluaran mesin sama dengan kunci jawaban pada setiap kasus yang tercantum. Kesesuaian rumus kunci dengan bunyi pasalnya dapat diperiksa lewat kutipan dan tautan ke teks peraturan di setiap bagian. Kasus, kutipan, atau rumus yang keliru dapat dilaporkan di halaman Koreksi.
Saat situs dibangun: 167 dari 167 kasus lulus.
Yang belum dihitung alat hitung
- perhitungan kompensasi untuk gangguan sebelum 1 Januari 2020 (aturan Pasal 6 Permen ESDM 27/2017 asli, pengurangan tagihan hanya bila melebihi 10% di atas besaran)
- biaya SLO sebelum 21 Januari 2025 (Lampiran III Permen ESDM 27/2017 dan 18/2019)
- biaya SLO instalasi tegangan tinggi dan tegangan menengah (batas atas per trafo, kubikel, dan jaringan)
- tarif sebelum 6 Juni 2024 (Permen ESDM 28/2016 sebagaimana diubah Permen ESDM 8/2023)
- tarif golongan sosial, industri, pemerintah, penerangan jalan, dan layanan khusus; PPJ, PPN, materai, biaya admin; hasil penyesuaian tarif triwulan (keputusan menteri)
- biaya kapasitas (capacity charge) PLTS atap lama; tagihan rupiah PLTS atap
Hitung Kompensasi Gangguan Listrik
Buka alat hitung. 26 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 6A ayat (1):
ditetapkan 1 (satu) jam per bulan
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 6A ayat (4) huruf c:
100% (seratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 4 (empat) jam sampai dengan 8 (delapan) jam
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 6A ayat (4) huruf f:
500% (lima ratus persen) dari biaya beban atau rekening minimum apabila Lama Gangguan lebih dari 40 (empat puluh) jam
- Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal 6B:
35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik
- Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, Pasal II:
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 6C ayat (2):
diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya
Kasus uji
-
kompensasi-01padam tepat 1 jam (sama dengan standar) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=1tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=falsepersen=0rupiah=0- Cara hitung
- 1 jam tidak di atas standar 1 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (3)
-
kompensasi-02padam setengah jam lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=0.5tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=falsepersen=0rupiah=0- Cara hitung
- 0.5 jam tidak di atas standar 1 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (3)
-
kompensasi-03padam 2 jam: 1 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=2tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf apersen=50rupiah=100000selisih_jam=1versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 50/100; selisih 2 - 1 = 1 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf a
-
kompensasi-04padam 3 jam: 2 jam di atas standar (batas atas huruf a) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=3tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf apersen=50rupiah=100000selisih_jam=2versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 50/100; selisih 3 - 1 = 2 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf a
-
kompensasi-05padam 3,5 jam: 2,5 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=3.5tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf bpersen=75rupiah=150000selisih_jam=2.5versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 75/100; selisih 3.5 - 1 = 2.5 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf b
-
kompensasi-06padam 5 jam: 4 jam di atas standar (batas atas huruf b) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=5tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf bpersen=75rupiah=150000selisih_jam=4versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 75/100; selisih 5 - 1 = 4 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf b
-
kompensasi-07padam 6 jam: 5 jam di atas standar (soal garis dasar N06) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf cpersen=100rupiah=200000selisih_jam=5versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf c
-
kompensasi-08padam 9 jam: 8 jam di atas standar (batas atas huruf c) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=9tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf cpersen=100rupiah=200000selisih_jam=8versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 100/100; selisih 9 - 1 = 8 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf c
-
kompensasi-09padam 9,5 jam: 8,5 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=9.5tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf dpersen=200rupiah=400000selisih_jam=8.5versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 200/100; selisih 9.5 - 1 = 8.5 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf d
-
kompensasi-10padam 17 jam: 16 jam di atas standar (batas atas huruf d) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=17tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf dpersen=200rupiah=400000selisih_jam=16versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 200/100; selisih 17 - 1 = 16 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf d
-
kompensasi-11padam 18 jam: 17 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=18tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf epersen=300rupiah=600000selisih_jam=17versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 300/100; selisih 18 - 1 = 17 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf e
-
kompensasi-12padam 41 jam: 40 jam di atas standar (batas atas huruf e) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=41tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf epersen=300rupiah=600000selisih_jam=40versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 300/100; selisih 41 - 1 = 40 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf e
-
kompensasi-13padam 42 jam: 41 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=42tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf fpersen=500rupiah=1000000selisih_jam=41versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 500/100; selisih 42 - 1 = 41 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf f
-
kompensasi-14padam 100 jam: 99 jam di atas standar lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=100tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf fpersen=500rupiah=1000000selisih_jam=99versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 500/100; selisih 100 - 1 = 99 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf f
-
kompensasi-15standar lain 3 jam per bulan (ditetapkan Menteri), padam 5 jam lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=5standar_jam=3tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf apersen=50rupiah=100000selisih_jam=2versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 50/100; selisih 5 - 3 = 2 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf a
-
kompensasi-16standar lain 3 jam per bulan, padam 3 jam lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=3standar_jam=3tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=falsepersen=0rupiah=0- Cara hitung
- 3 jam tidak di atas standar 3 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (3)
-
kompensasi-17gangguan 31 Desember 2024 masih memakai Permen ESDM 18/2019 lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2024-12-31- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf cpersen=100rupiah=200000selisih_jam=5versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf c
-
kompensasi-18gangguan 21 Januari 2025 memakai Pasal 6A sebagaimana diubah Permen ESDM 2/2025 lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2025-01-21- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf cpersen=100rupiah=200000selisih_jam=5versi=2/2025- Cara hitung
- 200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf c
-
kompensasi-19gangguan 1 Januari 2020 (hari pertama berlaku) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=2tanggal=2020-01-01- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf apersen=50rupiah=100000selisih_jam=1versi=18/2019- Cara hitung
- 200000 x 50/100; selisih 2 - 1 = 1 jam
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf a
-
kompensasi-20gangguan 31 Desember 2019 sebelum berlaku lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2019-12-31- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- aturan sebelum 1 Januari 2020 tidak dihitung
- Pasal
- Pasal II Permen ESDM 18/2019
-
kompensasi-21indikator lain, golongan penyesuaian tarif lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000golongan_ta=yaindikator=indikator_laintanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6B huruf apersen=35rupiah=70000- Cara hitung
- 200000 x 35/100
- Pasal
- Pasal 6B huruf a
-
kompensasi-22indikator lain, golongan tanpa penyesuaian tarif lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000golongan_ta=tidakindikator=indikator_laintanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6B huruf bpersen=20rupiah=40000- Cara hitung
- 200000 x 20/100
- Pasal
- Pasal 6B huruf b
-
kompensasi-23dasar rupiah nol ditolak lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=0indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- dasar harus positif
- Pasal
-
kompensasi-24lama padam negatif ditolak lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=-2tanggal=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- jam tidak boleh negatif
- Pasal
-
kompensasi-25tanggal tidak sah ditolak lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=200000indikator=lama_gangguanjam_padam=6tanggal=2024-13-45- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- tanggal tidak sah
- Pasal
-
kompensasi-26dasar 135.000 padam 20 jam (19 jam di atas standar) lulus saat dibangun- Masukan
dasar_rupiah=135000indikator=lama_gangguanjam_padam=20tanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
berhak=truepasal=Pasal 6A ayat (4) huruf epersen=300rupiah=405000selisih_jam=19versi=2/2025- Cara hitung
- 135000 x 300/100
- Pasal
- Pasal 6A ayat (4) huruf e
Hitung Biaya SLO Instalasi Tegangan Rendah
Buka alat hitung. 36 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Lampiran III huruf A:
1 Daya Tersambung 450 VA 40.000 2 Daya Tersambung 900 VA 60.000 3 Daya Tersambung 1.300 VA 120.000 4 Daya Tersambung 2.200 VA 135.000
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Lampiran III huruf A:
5 Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA 35/VA 6 Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA 30/VA 7 Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA 25/VA 8 Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA 20/VA
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Lampiran III huruf A:
9 Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA 15/VA 10 Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA 11/VA 11 Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA 9/VA 12 Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA 7/VA 13 Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA 5/VA 14 Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA 4/VA 15 Daya Tersambung di atas 46 MVA 3/VA
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 18 ayat (2):
pemohon sertifikasi laik operasi dikenai Biaya SLO yang tercantum dalam Lampiran III
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal 18 ayat (3):
Biaya SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk pajak pertambahan nilai
Kasus uji
-
slo-01450 VA tetap lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=1biaya_rp=40000pasal=Lampiran III huruf A butir 1- Cara hitung
- tetap 40000
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 1
-
slo-02900 VA tetap lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=2biaya_rp=60000pasal=Lampiran III huruf A butir 2- Cara hitung
- tetap 60000
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 2
-
slo-031.300 VA tetap lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=3biaya_rp=120000pasal=Lampiran III huruf A butir 3- Cara hitung
- tetap 120000
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 3
-
slo-042.200 VA tetap lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2200tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=4biaya_rp=135000pasal=Lampiran III huruf A butir 4- Cara hitung
- tetap 135000
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 4
-
slo-053.500 VA batas bawah butir 5 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=3500tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=5biaya_rp=122500pasal=Lampiran III huruf A butir 5tarif_per_va=35- Cara hitung
- 3500 x 35
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 5
-
slo-064.400 VA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=4400tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=5biaya_rp=154000pasal=Lampiran III huruf A butir 5tarif_per_va=35- Cara hitung
- 4400 x 35
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 5
-
slo-075.500 VA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=5500tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=5biaya_rp=192500pasal=Lampiran III huruf A butir 5tarif_per_va=35- Cara hitung
- 5500 x 35
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 5
-
slo-086.600 VA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=6600tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=5biaya_rp=231000pasal=Lampiran III huruf A butir 5tarif_per_va=35- Cara hitung
- 6600 x 35
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 5
-
slo-097.700 VA batas atas butir 5 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=7700tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=5biaya_rp=269500pasal=Lampiran III huruf A butir 5tarif_per_va=35- Cara hitung
- 7700 x 35
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 5
-
slo-1010.600 VA batas bawah butir 6 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=10600tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=6biaya_rp=318000pasal=Lampiran III huruf A butir 6tarif_per_va=30- Cara hitung
- 10600 x 30
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 6
-
slo-1123.000 VA batas atas butir 6 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=23000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=6biaya_rp=690000pasal=Lampiran III huruf A butir 6tarif_per_va=30- Cara hitung
- 23000 x 30
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 6
-
slo-1233.000 VA batas bawah butir 7 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=33000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=7biaya_rp=825000pasal=Lampiran III huruf A butir 7tarif_per_va=25- Cara hitung
- 33000 x 25
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 7
-
slo-1366.000 VA batas atas butir 7 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=66000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=7biaya_rp=1650000pasal=Lampiran III huruf A butir 7tarif_per_va=25- Cara hitung
- 66000 x 25
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 7
-
slo-1482.500 VA batas bawah butir 8 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=82500tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=8biaya_rp=1650000pasal=Lampiran III huruf A butir 8tarif_per_va=20- Cara hitung
- 82500 x 20
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 8
-
slo-15197.000 VA batas atas butir 8 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=197000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=8biaya_rp=3940000pasal=Lampiran III huruf A butir 8tarif_per_va=20- Cara hitung
- 197000 x 20
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 8
-
slo-16197.001 VA di atas 197 kVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=197001tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=9biaya_rp=2955015pasal=Lampiran III huruf A butir 9tarif_per_va=15- Cara hitung
- 197001 x 15
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 9
-
slo-171 MVA batas atas butir 9 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=9biaya_rp=15000000pasal=Lampiran III huruf A butir 9tarif_per_va=15- Cara hitung
- 1000000 x 15
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 9
-
slo-181,5 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1500000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=10biaya_rp=16500000pasal=Lampiran III huruf A butir 10tarif_per_va=11- Cara hitung
- 1500000 x 11
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 10
-
slo-192 MVA batas atas butir 10 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=10biaya_rp=22000000pasal=Lampiran III huruf A butir 10tarif_per_va=11- Cara hitung
- 2000000 x 11
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 10
-
slo-202,5 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2500000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=11biaya_rp=22500000pasal=Lampiran III huruf A butir 11tarif_per_va=9- Cara hitung
- 2500000 x 9
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 11
-
slo-213 MVA batas atas butir 11 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=3000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=11biaya_rp=27000000pasal=Lampiran III huruf A butir 11tarif_per_va=9- Cara hitung
- 3000000 x 9
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 11
-
slo-224 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=4000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=12biaya_rp=28000000pasal=Lampiran III huruf A butir 12tarif_per_va=7- Cara hitung
- 4000000 x 7
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 12
-
slo-235 MVA batas atas butir 12 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=5000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=12biaya_rp=35000000pasal=Lampiran III huruf A butir 12tarif_per_va=7- Cara hitung
- 5000000 x 7
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 12
-
slo-248 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=8000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=13biaya_rp=40000000pasal=Lampiran III huruf A butir 13tarif_per_va=5- Cara hitung
- 8000000 x 5
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 13
-
slo-2512 MVA batas atas butir 13 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=12000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=13biaya_rp=60000000pasal=Lampiran III huruf A butir 13tarif_per_va=5- Cara hitung
- 12000000 x 5
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 13
-
slo-2620 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=20000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=14biaya_rp=80000000pasal=Lampiran III huruf A butir 14tarif_per_va=4- Cara hitung
- 20000000 x 4
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 14
-
slo-2746 MVA batas atas butir 14 lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=46000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=14biaya_rp=184000000pasal=Lampiran III huruf A butir 14tarif_per_va=4- Cara hitung
- 46000000 x 4
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 14
-
slo-2850 MVA di atas 46 MVA lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=50000000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
baris=15biaya_rp=150000000pasal=Lampiran III huruf A butir 15tarif_per_va=3- Cara hitung
- 50000000 x 3
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 15
-
slo-293000 VA tidak tercantum (antara 2.200 VA dan 3.500 VA) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=3000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya di luar baris tabel
- Pasal
- Lampiran III huruf A
-
slo-308000 VA tidak tercantum (antara 7.700 VA dan 10.600 VA) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=8000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya di luar baris tabel
- Pasal
- Lampiran III huruf A
-
slo-3130000 VA tidak tercantum (antara 23.000 VA dan 33.000 VA) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=30000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya di luar baris tabel
- Pasal
- Lampiran III huruf A
-
slo-3270000 VA tidak tercantum (antara 66.000 VA dan 82.500 VA) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=70000tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya di luar baris tabel
- Pasal
- Lampiran III huruf A
-
slo-33tanggal 20 Januari 2025 sebelum tabel berlaku lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900tanggal=2025-01-20- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- tabel berlaku 21 Januari 2025
- Pasal
- Pasal II Permen ESDM 2/2025
-
slo-34tanggal 21 Januari 2025 hari pertama berlaku lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900tanggal=2025-01-21- Hasil yang diharapkan
baris=2biaya_rp=60000pasal=Lampiran III huruf A butir 2- Cara hitung
- tetap 60000
- Pasal
- Lampiran III huruf A butir 2
-
slo-35daya nol ditolak lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=0tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya harus positif
- Pasal
-
slo-36daya pecahan ditolak lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900.5tanggal=2025-06-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- daya bilangan bulat VA
- Pasal
Hitung Tagihan Listrik Menurut Tabel Tarif
Buka alat hitung. 36 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II:
1.300 VA *) 1.444,70 1.444,70 2.200 VA *) 1.444,70 1.444,70 2. R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA *) 1.699,53 1.699,53 3. R-3/TR, R-3/TM 6.600 VA atau lebih *) 1.699,53 1.699,53
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II:
450 VA 11.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III : di atas 60 kWh : 495 415 900 VA 20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 605 900 VA-RTM *) 1.352 1.352
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II catatan:
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran III:
450 VA 23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II : di atas 30 kWh : 420 535 900 VA 26.500 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh : 465 630 1.300 VA *) 966 966 2.200 VA s.d. 5.500 VA *) 1.100 1.100 2. B-2/TR 6.600 VA s.d. 200 kVA *) 1.444,70 1.444,70
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (2):
dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 11:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Kasus uji
-
tarif-01R-1 450 VA reguler 20 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=r1-450kwh=20pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=4950energi_rp=3380tagihan_rp=8330- Cara hitung
- beban 4950.0; energi 3380.0; tagihan 8330.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-02R-1 450 VA reguler 45 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=r1-450kwh=45pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=4950energi_rp=10470tagihan_rp=15420- Cara hitung
- beban 4950.0; energi 10470.0; tagihan 15420.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-03R-1 450 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=r1-450kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=4950energi_rp=35670tagihan_rp=40620- Cara hitung
- beban 4950.0; energi 35670.0; tagihan 40620.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-04R-1 450 VA prabayar 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=r1-450kwh=100pembayaran=prabayartanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=41500tagihan_rp=41500- Cara hitung
- beban 0; energi 41500.0; tagihan 41500
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-05R-1 450 VA reguler tepat 30 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=r1-450kwh=30pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=4950energi_rp=5070tagihan_rp=10020- Cara hitung
- beban 4950.0; energi 5070.0; tagihan 10020.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-06R-1 900 VA reguler 15 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900kwh=15pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=18000energi_rp=4125tagihan_rp=22125- Cara hitung
- beban 18000.0; energi 4125.0; tagihan 22125.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-07R-1 900 VA reguler 50 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900kwh=50pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=18000energi_rp=18850tagihan_rp=36850- Cara hitung
- beban 18000.0; energi 18850.0; tagihan 36850.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-08R-1 900 VA reguler 80 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900kwh=80pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=18000energi_rp=33200tagihan_rp=51200- Cara hitung
- beban 18000.0; energi 33200.0; tagihan 51200.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-09R-1 900 VA prabayar 80 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900kwh=80pembayaran=prabayartanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=48400tagihan_rp=48400- Cara hitung
- beban 0; energi 48400.0; tagihan 48400
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-10R-1 900 VA-RTM reguler 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900rtmkwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=135200rekening_minimum_rp=48672tagihan_rp=135200- Cara hitung
- beban 0; energi 135200.0; tagihan 135200
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-11R-1 900 VA-RTM reguler 20 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=r1-900rtmkwh=20pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=27040rekening_minimum_rp=48672tagihan_rp=48672- Cara hitung
- beban 0; energi 27040.0; tagihan 48672.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-12R-1 1.300 VA reguler 200 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=200pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=288940rekening_minimum_rp=75124.4tagihan_rp=288940- Cara hitung
- beban 0; energi 288940.0; tagihan 288940.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-13R-1 1.300 VA reguler 30 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=30pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=43341rekening_minimum_rp=75124.4tagihan_rp=75124.4- Cara hitung
- beban 0; energi 43341.0; tagihan 75124.40000000001
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-14R-1 2.200 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2200golongan=r1-2200kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=144470rekening_minimum_rp=127133.6tagihan_rp=144470- Cara hitung
- beban 0; energi 144470.0; tagihan 144470.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-15R-1 2.200 VA reguler 50 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2200golongan=r1-2200kwh=50pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=72235rekening_minimum_rp=127133.6tagihan_rp=127133.6- Cara hitung
- beban 0; energi 72235.0; tagihan 127133.6
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-16R-1 1.300 VA prabayar 50 kWh (tanpa rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=50pembayaran=prabayartanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=72235tagihan_rp=72235- Cara hitung
- beban 0; energi 72235.0; tagihan 72235.0
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-17R-2 4.400 VA reguler 300 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=4400golongan=r2kwh=300pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=509859rekening_minimum_rp=299117.28tagihan_rp=509859- Cara hitung
- beban 0; energi 509859.0; tagihan 509859.0
- Pasal
- Lampiran II butir 2
-
tarif-18R-2 3.500 VA reguler 100 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=3500golongan=r2kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=169953rekening_minimum_rp=237934.2tagihan_rp=237934.2- Cara hitung
- beban 0; energi 169953.0; tagihan 237934.19999999998
- Pasal
- Lampiran II butir 2
-
tarif-19R-3 6.600 VA reguler 500 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=6600golongan=r3kwh=500pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=849765rekening_minimum_rp=448675.92tagihan_rp=849765- Cara hitung
- beban 0; energi 849765.0; tagihan 849765.0
- Pasal
- Lampiran II butir 3
-
tarif-20B-1 450 VA reguler 20 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=b1-450kwh=20pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=10575energi_rp=5080tagihan_rp=15655- Cara hitung
- beban 10575.0; energi 5080.0; tagihan 15655.0
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-21B-1 450 VA reguler 50 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=450golongan=b1-450kwh=50pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=10575energi_rp=16020tagihan_rp=26595- Cara hitung
- beban 10575.0; energi 16020.0; tagihan 26595.0
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-22B-1 900 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=b1-900kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=23850energi_rp=42000tagihan_rp=65850- Cara hitung
- beban 23850.0; energi 42000.0; tagihan 65850.0
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-23B-1 900 VA reguler 150 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=b1-900kwh=150pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=23850energi_rp=64890tagihan_rp=88740- Cara hitung
- beban 23850.0; energi 64890.0; tagihan 88740.0
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-24B-1 900 VA prabayar 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=900golongan=b1-900kwh=100pembayaran=prabayartanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=63000tagihan_rp=63000- Cara hitung
- beban 0; energi 63000.0; tagihan 63000
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-25B-1 1.300 VA reguler 200 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=b1-1300kwh=200pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=193200rekening_minimum_rp=50232tagihan_rp=193200- Cara hitung
- beban 0; energi 193200.0; tagihan 193200
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-26B-1 2.200 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2200golongan=b1-2200-5500kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=110000rekening_minimum_rp=96800tagihan_rp=110000- Cara hitung
- beban 0; energi 110000.0; tagihan 110000
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-27B-1 5.500 VA reguler 100 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=5500golongan=b1-2200-5500kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=110000rekening_minimum_rp=242000tagihan_rp=242000- Cara hitung
- beban 0; energi 110000.0; tagihan 242000.0
- Pasal
- Lampiran III butir 1
-
tarif-28B-2 6.600 VA reguler 1.000 kWh lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=6600golongan=b2kwh=1000pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=1444700rekening_minimum_rp=381400.8tagihan_rp=1444700- Cara hitung
- beban 0; energi 1444700.0; tagihan 1444700.0
- Pasal
- Lampiran III butir 2
-
tarif-29B-2 100 kVA reguler 3.000 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=100000golongan=b2kwh=3000pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=4334100rekening_minimum_rp=5778800tagihan_rp=5778800- Cara hitung
- beban 0; energi 4334100.0; tagihan 5778800.0
- Pasal
- Lampiran III butir 2
-
tarif-30R-1 1.300 VA reguler 0 kWh (rekening minimum) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=0pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=0rekening_minimum_rp=75124.4tagihan_rp=75124.4- Cara hitung
- beban 0; energi 0.0; tagihan 75124.40000000001
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-31tanggal 5 Juni 2024 sebelum Permen ESDM 7/2024 berlaku lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=100pembayaran=regulertanggal=2024-06-05- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- tabel berlaku 6 Juni 2024
- Pasal
- Pasal 11 Permen ESDM 7/2024
-
tarif-32tanggal 6 Juni 2024 hari pertama berlaku lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=10pembayaran=prabayartanggal=2024-06-06- Hasil yang diharapkan
beban_rp=0energi_rp=14447tagihan_rp=14447- Cara hitung
- 10 x 1444,70
- Pasal
- Lampiran II butir 1
-
tarif-33daya di luar rentang golongan ditolak (R-2 dengan 2.200 VA) lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=2200golongan=r2kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- R-2 mulai 3.500 VA
- Pasal
- Lampiran II butir 2
-
tarif-34pemakaian negatif ditolak lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=r1-1300kwh=-5pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- kWh tidak boleh negatif
- Pasal
-
tarif-35golongan tidak dikenal ditolak lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=1300golongan=x9kwh=5pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- golongan tidak ada
- Pasal
-
tarif-36R-3 5.500 VA di bawah rentang ditolak lulus saat dibangun- Masukan
daya_va=5500golongan=r3kwh=100pembayaran=regulertanggal=2025-03-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- R-3 mulai 6.600 VA
- Pasal
- Lampiran II butir 3
Hitung Tagihan PLTS Atap: Ekspor dan Impor
Buka alat hitung. 38 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1):
dikali 65% (enam puluh lima persen)
- Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (4):
diakumulasikan paling lama 3 bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember
- Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Pasal 18:
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
dikali 100% (seratus persen)
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (4):
berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode: a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Pasal 33:
melakukan penyesuaian nilai kWh Ekspor dan nilai kWh Impor listrik
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 13:
tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 47 ayat (1) huruf a:
dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 48:
berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
Kasus uji
-
ekspor-0149/2018: ekspor 200 dikali 65%, impor 300 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2020-05ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=130pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=170- Cara hitung
- 300 - 200 x 0,65 = 170
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0249/2018: selisih lebih 30 diakumulasikan (Mei bukan akhir periode) lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2020-05ekspor_kwh=200impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=30dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=130pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 200 x 0,65 - 100 = 30
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0349/2018: Juni akhir periode, sisa 60 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=30bulan_tagihan=2020-06ekspor_kwh=200impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=60faktor=0.65kredit_kwh=130pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 30 + 130 - 100 = 60
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0449/2018: Juli periode baru, akumulasi awal 60 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=60bulan_tagihan=2020-07ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=130pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=170- Cara hitung
- awal diabaikan: 300 - 130 = 170
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0549/2018: Maret akhir periode, sisa 25 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=10bulan_tagihan=2019-03ekspor_kwh=100impor_kwh=50tanggal_persetujuan=2018-12-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=25faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 10 + 65 - 50 = 25
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0649/2018: Februari akumulasi berlanjut dari awal 40 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=40bulan_tagihan=2019-02ekspor_kwh=100impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=5dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 40 + 65 - 100 = 5
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0749/2018: akumulasi awal 20 mengurangi tagihan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=20bulan_tagihan=2019-02ekspor_kwh=100impor_kwh=200tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=115- Cara hitung
- 200 - 65 - 20 = 115
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-0826/2021: ekspor 200 dikali 100%, impor 300 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-03ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-0926/2021: Februari selisih lebih 150 diakumulasikan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-02ekspor_kwh=250impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=150dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=250pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 250 - 100 = 150
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1026/2021: Maret akumulasi bertambah lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=150bulan_tagihan=2022-03ekspor_kwh=50impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=100dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=50pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 150 + 50 - 100 = 100
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1126/2021: Juni akhir periode, akumulasi 100 habis dipakai lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=100bulan_tagihan=2022-06ekspor_kwh=100impor_kwh=400tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=100pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=200- Cara hitung
- 400 - 100 - 100 = 200
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1226/2021: Juni akhir periode, sisa 300 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-06ekspor_kwh=400impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=300faktor=1kredit_kwh=400pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 400 - 100 = 300
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1326/2021: Juli periode baru, akumulasi awal 300 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=300bulan_tagihan=2022-07ekspor_kwh=0impor_kwh=50tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=0pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=50- Cara hitung
- awal diabaikan: 50
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1426/2021: Desember akhir periode, sisa 90 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-12ekspor_kwh=100impor_kwh=10tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=90faktor=1kredit_kwh=100pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 100 - 10 = 90
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-1526/2021: Januari periode baru, akumulasi awal 90 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=90bulan_tagihan=2023-01ekspor_kwh=20impor_kwh=80tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=20pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=60- Cara hitung
- awal diabaikan: 80 - 20 = 60
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-16sistem disetujui sebelum 2021 memakai 26/2021 sejak September 2021 (Pasal 33) lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2023-09ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-172/2024 pelanggan baru: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2024-08ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2024-05-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0kredit_kwh=0pasal=Pasal 13 Permen ESDM 2/2024rezim=2/2024tagihan_kwh=300- Cara hitung
- tagihan = impor = 300
- Pasal
- Pasal 13 Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-18persetujuan 30 Januari 2024: peralihan 10 tahun, masih 26/2021 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2025-04ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2024-01-30- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-19persetujuan 31 Januari 2024: bukan sebelum berlaku, ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2025-04ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2024-01-31- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0kredit_kwh=0pasal=Pasal 13 Permen ESDM 2/2024rezim=2/2024tagihan_kwh=300- Cara hitung
- tagihan = impor = 300
- Pasal
- Pasal 13 Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-20persetujuan 1 Mei 2019, April 2029 masih dalam 10 tahun (faktor 26/2021) lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2029-04ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2019-05-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-21persetujuan 1 Mei 2019, Juni 2029 sudah lewat 10 tahun: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2029-06ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2019-05-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0kredit_kwh=0pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024rezim=2/2024tagihan_kwh=300- Cara hitung
- tagihan = impor = 300
- Pasal
- Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-2249/2018 dengan pecahan: impor 100 ekspor 33 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2019-02ekspor_kwh=33impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=21.45pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=78.55- Cara hitung
- 100 - 33 x 0,65 = 78,55
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-2949/2018: Oktober membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=50bulan_tagihan=2020-10ekspor_kwh=100impor_kwh=200tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=135- Cara hitung
- awal diabaikan: 200 - 65 = 135
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-3049/2018: April membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=50bulan_tagihan=2020-04ekspor_kwh=100impor_kwh=200tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=135- Cara hitung
- awal diabaikan: 200 - 65 = 135
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-3149/2018: Januari membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=50bulan_tagihan=2020-01ekspor_kwh=100impor_kwh=200tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=135- Cara hitung
- awal diabaikan: 200 - 65 = 135
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-3249/2018: September akhir periode, sisa 55 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2020-09ekspor_kwh=100impor_kwh=10tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=55faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 65 - 10 = 55
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-3349/2018: Desember akhir periode, sisa 55 dinihilkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2020-12ekspor_kwh=100impor_kwh=10tanggal_persetujuan=2019-01-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=55faktor=0.65kredit_kwh=65pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 65 - 10 = 55
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-34persetujuan 1 Mei 2019, Mei 2029 mulai tepat pada akhir 10 tahun: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2029-05ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2019-05-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0kredit_kwh=0pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024rezim=2/2024tagihan_kwh=300- Cara hitung
- bulan mulai 2029-05-01 sama dengan batas, tagihan = impor = 300
- Pasal
- Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-35persetujuan 15 Mei 2019, Mei 2029 mulai sebelum akhir 10 tahun: masih 26/2021 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2029-05ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2019-05-15- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
-
ekspor-3626/2021: Januari 2024 masih 26/2021 untuk persetujuan 2022 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2024-01ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-3726/2021: September 2021 bulan pertama sesudah peralihan lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2021-09ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1kredit_kwh=200pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021rezim=26/2021tagihan_kwh=100- Cara hitung
- 300 - 200 = 100
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-3849/2018: Juli 2021 bulan terakhir sebelum 26/2021 lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2021-07ekspor_kwh=200impor_kwh=300tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=0.65kredit_kwh=130pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018rezim=49/2018tagihan_kwh=170- Cara hitung
- awal 0 (Juli membuka periode): 300 - 130 = 170
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-23bulan sebelum 2019-01 ditolak (perhitungan mulai 1 Januari 2019) lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2018-12ekspor_kwh=50impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2018-12-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- Pasal 18 Permen ESDM 49/2018
- Pasal
- Pasal 18 Permen ESDM 49/2018
-
ekspor-24Agustus 2021 bulan peralihan ditolak lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2021-08ekspor_kwh=50impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2020-03-10- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- Pasal 33 Permen ESDM 26/2021
- Pasal
- Pasal 33 Permen ESDM 26/2021
-
ekspor-25bulan tagihan sebelum persetujuan ditolak lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-03ekspor_kwh=50impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2022-06-15- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- bulan sebelum persetujuan
- Pasal
-
ekspor-26impor negatif ditolak lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-03ekspor_kwh=50impor_kwh=-1tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- kWh tidak boleh negatif
- Pasal
-
ekspor-27format bulan tidak sah ditolak lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-3ekspor_kwh=5impor_kwh=10tanggal_persetujuan=2022-02-01- Hasil yang diharapkan
menolak=true- Cara hitung
- format YYYY-MM
- Pasal
-
ekspor-28persetujuan dan tagihan di bulan yang sama sah (Februari 2022, 26/2021) lulus saat dibangun- Masukan
akumulasi_awal_kwh=0bulan_tagihan=2022-02ekspor_kwh=100impor_kwh=100tanggal_persetujuan=2022-02-20- Hasil yang diharapkan
akumulasi_akhir_kwh=0dinihilkan_kwh=0faktor=1rezim=26/2021tagihan_kwh=0- Cara hitung
- 100 - 100 = 0
- Pasal
- Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
Alat cek
Alat cek tidak menghitung angka. Setiap kasus menyebut jawaban pengguna, butir yang harus tampil, dan butir yang tidak boleh tampil; mesin yang sama dengan halaman alat cek menentukan butir yang tampil, dan uji membandingkannya dengan kunci.
Cek syarat PLTS atap
Buka alat cek. 18 kasus uji.
Butir dan dasar pasalnya
permohonan-ke-iuptluAjukan permohonan ke pemegang IUPTLU, hanya pada bulan Januari atau Juli- Pasal 14 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
- Pasal 14 ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
- Pasal 14 ayat (4):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 14 ayat (1):
jawaban-30-hariPermohonan dijawab paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir; bila tidak dijawab, dianggap disetujui- Pasal 15 ayat (1):
Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
- Pasal 15 ayat (2):
Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.
- Pasal 15 ayat (6):
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan.
- Pasal 15 ayat (8):
Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.
- Pasal 15 ayat (1):
kuotaKapasitas yang akan dipasang mengikuti kuota sistem tenaga listrik setempat- Pasal 7 ayat (1):
Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
- Pasal 7 ayat (3):
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
- Pasal 8 ayat (1):
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
- Pasal 9 ayat (1):
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
- Pasal 9 ayat (3):
Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
- Pasal 9 ayat (4):
Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
- Pasal 9 ayat (5):
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU,
- Pasal 12 ayat (1):
Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Pasal 12 ayat (2):
Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
- Pasal 7 ayat (1):
bangun-setelah-persetujuanJangan membangun atau menyambung sebelum permohonan disetujui- Pasal 22 ayat (1):
Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
- Pasal 22 ayat (2):
Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
- Pasal 23 ayat (1) huruf a:
memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan
- Pasal 23 ayat (1) huruf b:
membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
- Pasal 23 ayat (2):
Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
- Pasal 22 ayat (1):
izin-usaha-kepentingan-sendiriWajib izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri- Pasal 17 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pasal 17 ayat (2):
Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 20:
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pasal 17 ayat (1):
laporan-sebelum-bangunWajib lapor kepada Menteri atau gubernur sebelum membangun- Pasal 27 ayat (4):
Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pasal 18 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
- Pasal 18 ayat (2):
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 18 ayat (3):
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 20:
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pasal 39 ayat (4):
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali selama menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Pasal 27 ayat (4):
kapasitas-dari-inverterAmbang 500 kW dihitung dari kapasitas total inverter- Pasal 19:
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
- Pasal 27:
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
- Pasal 19:
dipasang-badan-usahaPemasangan wajib dikerjakan Badan Usaha bersertifikat- Pasal 21 ayat (1):
Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 1 angka 5:
Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik
- Pasal 21 ayat (1):
standar-sniInstalasi wajib mengikuti SNI dan/atau standar internasional- Pasal 6:
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4 ayat (4):
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 6:
keamanan-keandalan-jaringanPenggunaan PLTS atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan- Pasal 5 ayat (1):
Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 5 ayat (1):
peralatan-dalam-negeriPeralatan PLTS atap mengikuti ketentuan penggunaan barang dan jasa dalam negeri- Pasal 5 ayat (2):
Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri.
- Pasal 5 ayat (2):
sloWajib Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga inspeksi teknik- Pasal 27 ayat (5):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
- Pasal 27 ayat (6):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
- Pasal 24 ayat (1):
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
- Pasal 24 ayat (2):
SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 26 huruf a:
belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 26:
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
- Pasal 39 ayat (1):
SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Pasal 39 ayat (4):
SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi.
- Pasal 27 ayat (5):
nomor-registrasiJalur plug and play tanpa SLO: surat pernyataan dan nomor registrasi dari Menteri- Pasal 27 ayat (6):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
- Pasal 27 ayat (7):
Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; atau b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen: 1. garansi pabrikan yang masih berlaku; 2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau 3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
- Pasal 27 ayat (8):
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
- Pasal 25 ayat (1):
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
- Pasal 25 ayat (2):
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.
- Pasal 25 ayat (3):
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 25 ayat (4):
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
- Pasal 25 ayat (5):
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
- Pasal 26 huruf b:
belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
- Pasal 26:
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
- Pasal 46 ayat (7):
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pasal 47 ayat (1):
Untuk mendapatkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO, pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pasal 47 ayat (3):
Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Pasal 47 ayat (5):
Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Pasal 27 ayat (6):
tentukan-kontrol-panelJenis kontrol panel menentukan jalur SLO atau nomor registrasi- Pasal 27 ayat (6):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
- Pasal 24 ayat (1):
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
- Pasal 25 ayat (1):
Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
- Pasal 46 ayat (3):
Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit; dan b. tidak dapat dioperasikan secara plug and play.
- Pasal 46 ayat (4):
Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan b. dapat dioperasikan secara plug and play.
- Pasal 27 ayat (6):
tanpa-eksporKelebihan listrik yang masuk ke jaringan tidak mengurangi tagihan- Pasal 13:
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
- Pasal 47 ayat (1) huruf a:
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 47 ayat (1) huruf b:
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
- Pasal 47 ayat (2):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 13:
tanpa-biaya-operasi-paralelTidak dikenai biaya operasi paralel- Pasal 29:
Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel.
- Pasal 29:
advanced-meterAdvanced Meter dipasang pemegang IUPTLU atas biayanya sendiri, paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima- Pasal 28 ayat (1):
Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
- Pasal 28 ayat (2):
Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
- Pasal 28 ayat (3):
Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.
- Pasal 28 ayat (1):
prabayar-jadi-pascabayarPermohonan PLTS atap pelanggan prabayar berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar- Pasal 16 ayat (1):
Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
- Pasal 16 ayat (2):
Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pasal 16 ayat (3):
Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
- Pasal 16 ayat (1):
larangan-jual-listrikListrik dari PLTS atap dilarang diperjualbelikan- Pasal 17 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pasal 18 ayat (1):
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
- Pasal 41:
Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.
- Pasal 17 ayat (1):
nilai-ekonomi-karbonNilai ekonomi karbon mengikuti peraturan; bila belum ada, menjadi milik Pemerintah- Pasal 40 ayat (1):
Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 40 ayat (2):
Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap menjadi milik Pemerintah.
- Pasal 40 ayat (1):
industri-rencana-operasiPelanggan industri melaporkan rencana operasi secara berkala- Pasal 37:
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU.
- Pasal 37:
industri-prakiraan-cuacaIndustri di atas 3 MW wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terhubung ke SCADA- Pasal 42:
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU.
- Pasal 42:
pengaduanPengaduan ke pusat pengaduan PLTS atap di Ditjen EBTKE- Pasal 35 ayat (1):
Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
- Pasal 35 ayat (2):
Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
- Pasal 35 ayat (1):
peralihan-lapor-tiga-bulanSistem yang sudah beroperasi sebelum peraturan berlaku dilaporkan kepada pemegang IUPTLU- Pasal 46 ayat (1):
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 46 ayat (2):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 46 ayat (3):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini.
- Pasal 46 ayat (1):
peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunMasa 10 tahun untuk perhitungan ekspor-impor dan biaya kapasitas bagi sistem lama- Pasal 47 ayat (1) huruf a:
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 47 ayat (1) huruf b:
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
- Pasal 47 ayat (2):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 47 ayat (1) huruf a:
peralihan-permohonan-berjalanPermohonan yang sudah diajukan tetapi belum disetujui mengikuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2024- Pasal 48:
Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 47 ayat (1) huruf a:
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 47 ayat (1) huruf b:
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
- Pasal 14 ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
- Pasal 15 ayat (1):
Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
- Pasal 48:
tidak-tersambungSistem yang tidak tersambung ke jaringan: di luar Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, dan belum dibandingkan dengan PP No. 25 Tahun 2021 Pasal 27- Pasal 2:
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
- Pasal 27 ayat (1):
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pasal 27 ayat (4):
Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pasal 27 ayat (5):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
- Pasal 27 ayat (6):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
- Pasal 2:
jalur-slo-belum-ditentukanJalur SLO atau nomor registrasi belum bisa ditentukan karena jenis kontrol panel belum diketahui- Pasal 27 ayat (6):
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
- Pasal 26 huruf a:
belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 26 huruf b:
belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
- Pasal 28 ayat (2):
Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
- Pasal 27 ayat (6):
peralihan-hal-lainPasal 46 sampai Pasal 48 menyebut tiga hal; hal lain bagi sistem lama tidak dinyatakan tegas- Pasal 46 ayat (1):
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
- Pasal 46 ayat (2):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 47 ayat (1) huruf a:
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- Pasal 47 ayat (1) huruf b:
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
- Pasal 47 ayat (2):
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 48:
Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Pasal 46 ayat (1):
Kasus uji
-
rumah-5kw-plug-and-playRumah tangga 5 kW, satu inverter, kontrol panel terintegrasi. Jalur nomor registrasi, tanpa SLO terpisah. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=satukapasitas=5kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=barusatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
permohonan-ke-iuptlujawaban-30-harikuotabangun-setelah-persetujuankapasitas-dari-inverterdipasang-badan-usahastandar-snitanpa-eksportanpa-biaya-operasi-paraleladvanced-meterlarangan-jual-listrikpengaduanlaporan-sebelum-bangunnomor-registrasikeamanan-keandalan-jaringanperalatan-dalam-negerinilai-ekonomi-karbon- Tidak boleh tampil
sloizin-usaha-kepentingan-sendiriindustri-rencana-operasiindustri-prakiraan-cuacaprabayar-jadi-pascabayartentukan-kontrol-panelterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
pabrik-600kwIndustri 600 kW: izin usaha, SLO, dan laporan rencana operasi; di bawah ambang 3 MW. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=industrikapasitas=600pembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
permohonan-ke-iuptlujawaban-30-harikuotabangun-setelah-persetujuankapasitas-dari-inverterdipasang-badan-usahastandar-snitanpa-eksportanpa-biaya-operasi-paraleladvanced-meterlarangan-jual-listrikpengaduanizin-usaha-kepentingan-sendirisloindustri-rencana-operasikeamanan-keandalan-jaringanperalatan-dalam-negerinilai-ekonomi-karbon- Tidak boleh tampil
laporan-sebelum-bangunnomor-registrasiindustri-prakiraan-cuacatentukan-kontrol-panelterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
tepat-500kw-panel-terpisahTitik batas 500 kW: Pasal 18 berlaku (sampai dengan); Pasal 17 berlaku untuk lebih dari 500 kW. Panel terpisah tetap wajib SLO. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyakapasitas=500kontrol_panel=terpisahpembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
laporan-sebelum-bangunslo- Tidak boleh tampil
izin-usaha-kepentingan-sendirinomor-registrasiterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
501kwSatu kilowatt di atas batas: Pasal 17 dan SLO huruf a. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyakapasitas=501pembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
izin-usaha-kepentingan-sendirislo- Tidak boleh tampil
laporan-sebelum-bangunnomor-registrasitentukan-kontrol-paneljalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
industri-tepat-3mwTitik batas 3 MW: Pasal 42 berbunyi lebih besar dari, jadi tepat 3 MW belum terkena. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=industrikapasitas=3000pembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
industri-rencana-operasiizin-usaha-kepentingan-sendiri- Tidak boleh tampil
industri-prakiraan-cuacajalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
industri-3001kwSatu kilowatt di atas 3 MW: wajib basis data prakiraan cuaca (konversi MW ke kW). lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=industrikapasitas=3001pembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
industri-prakiraan-cuacaindustri-rencana-operasi- Tidak boleh tampil
jalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
dua-inverter-tepat-10kwTitik batas 10 kW: Pasal 25 berbunyi lebih kecil dari, jadi tepat 10 kW dengan dua inverter tidak masuk jalur registrasi dan tidak disebut Pasal 24. Tampil sebagai celah. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=lebih-dari-satukapasitas=10kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=barusatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
terintegrasi-tak-memenuhi-syaratlaporan-sebelum-bangun- Tidak boleh tampil
nomor-registrasislojalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
dua-inverter-9-9kwSedikit di bawah 10 kW dengan dua inverter: jalur nomor registrasi. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=lebih-dari-satukapasitas=9.9kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=barusatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
nomor-registrasi- Tidak boleh tampil
sloterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
terintegrasi-beda-bangunanKontrol panel terintegrasi tetapi modul di lebih dari satu bangunan: syarat Pasal 25 ayat (1) tidak terpenuhi. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=satukapasitas=20kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=barusatu_bangunan=tidaktersambung=ya- Harus tampil
terintegrasi-tak-memenuhi-syarat- Tidak boleh tampil
nomor-registrasislojalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
prabayar-3kw-panel-terpisahPelanggan token 3 kW dengan panel terpisah: pindah ke pascabayar dan wajib SLO. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyakapasitas=3kontrol_panel=terpisahpembayaran=prabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
prabayar-jadi-pascabayarslolaporan-sebelum-bangun- Tidak boleh tampil
nomor-registrasiizin-usaha-kepentingan-sendiriterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
kontrol-panel-belum-tahuPengguna belum tahu jenis kontrol panel: tampilkan pembedanya, jangan menebak SLO atau registrasi. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyakapasitas=8kontrol_panel=tidak-tahupembayaran=pascabayarriwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
tentukan-kontrol-panellaporan-sebelum-bangunjalur-slo-belum-ditentukan- Tidak boleh tampil
slonomor-registrasiterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
tidak-tersambungPLTS off-grid: di luar cakupan Pasal 2. Alat menampilkan satu catatan bahwa sistem yang tidak tersambung ke jaringan berada di luar peraturan ini. lulus saat dibangun- Jawaban
tersambung=tidak- Harus tampil
tidak-tersambung- Tidak boleh tampil
permohonan-ke-iuptlujawaban-30-harikuotabangun-setelah-persetujuankapasitas-dari-inverterdipasang-badan-usahastandar-snitanpa-eksportanpa-biaya-operasi-paraleladvanced-meterlarangan-jual-listrikpengaduanlaporan-sebelum-bangunizin-usaha-kepentingan-sendirislonomor-registrasiprabayar-jadi-pascabayarindustri-rencana-operasiterintegrasi-tak-memenuhi-syaratkeamanan-keandalan-jaringanperalatan-dalam-negerinilai-ekonomi-karbonjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
kapasitas-belum-diisiKlausa yang belum terjawab tidak ditebak: tanpa kapasitas, butir berambang tidak muncul. lulus saat dibangun- Jawaban
riwayat=barutersambung=ya- Harus tampil
permohonan-ke-iuptlujawaban-30-harikuotabangun-setelah-persetujuankapasitas-dari-inverterdipasang-badan-usahastandar-snitanpa-eksportanpa-biaya-operasi-paraleladvanced-meterlarangan-jual-listrikpengaduankeamanan-keandalan-jaringanperalatan-dalam-negerinilai-ekonomi-karbon- Tidak boleh tampil
laporan-sebelum-bangunizin-usaha-kepentingan-sendirislonomor-registrasiindustri-prakiraan-cuacaterintegrasi-tak-memenuhi-syarattidak-tersambungjalur-slo-belum-ditentukanperalihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
-
lama-belum-laporRumah 5 kW yang sudah beroperasi sebelum 31 Januari 2024 dan belum dilaporkan: Pasal 46 (batas 3 bulan terlampaui); jawabannya tidak menyebut masa 10 tahun Pasal 47. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=satukapasitas=5kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=beroperasi-belum-laporsatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
peralihan-lapor-tiga-bulanperalihan-hal-laintanpa-ekspornomor-registrasi- Tidak boleh tampil
peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalan
-
lama-disetujui-belum-beroperasiSistem 8 kW yang sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 dan belum beroperasi: masa 10 tahun Pasal 47 ayat (1) huruf b. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyakapasitas=8kontrol_panel=terpisahpembayaran=pascabayarriwayat=disetujuitersambung=ya- Harus tampil
peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-hal-lainslolaporan-sebelum-bangun- Tidak boleh tampil
peralihan-lapor-tiga-bulanperalihan-permohonan-berjalan
-
lama-beroperasi-ekspor-imporPabrik 600 kW yang sudah beroperasi dengan ekspor-impor sebelum 31 Januari 2024: Pasal 47 ayat (1) huruf a; butir lain halaman tetap tampil dan celah menyatakan batasnya. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=industrikapasitas=600pembayaran=pascabayarriwayat=beroperasi-disetujuitersambung=ya- Harus tampil
peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-hal-lainizin-usaha-kepentingan-sendirislo- Tidak boleh tampil
peralihan-lapor-tiga-bulanperalihan-permohonan-berjalan
-
permohonan-berjalanPermohonan 5 kW yang sudah diajukan sebelum 31 Januari 2024 dan belum disetujui: Pasal 48, tanpa masa 10 tahun. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=satukapasitas=5kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarriwayat=diajukansatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
peralihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lainpermohonan-ke-iuptlunomor-registrasi- Tidak boleh tampil
peralihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun
-
riwayat-belum-dijawabRiwayat sistem belum dijawab: butir dan celah peralihan tidak tampil dan tidak menebak. lulus saat dibangun- Jawaban
golongan=lainnyajumlah_inverter=satukapasitas=5kontrol_panel=terintegrasipembayaran=pascabayarsatu_bangunan=yatersambung=ya- Harus tampil
permohonan-ke-iuptlunomor-registrasi- Tidak boleh tampil
peralihan-lapor-tiga-bulanperalihan-ekspor-impor-sepuluh-tahunperalihan-permohonan-berjalanperalihan-hal-lain
Cek kewajiban manajemen energi
Buka alat cek. 13 kasus uji.
Butir dan dasar pasalnya
wajib-penyedia-energiPenyedia energi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 6.000 TOE per tahun atau lebih- Pasal 29 ayat (1):
Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 2 ayat (2) huruf a:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pasal 29 ayat (1):
wajib-transportasiPengguna energi di sektor transportasi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih- Pasal 31 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 2 ayat (2) huruf b:
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pasal 31 ayat (1):
wajib-industriPengguna energi di sektor industri wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih- Pasal 32 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 2 ayat (2) huruf c:
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pasal 32 ayat (1):
wajib-bangunan-gedungPengguna energi di sektor bangunan gedung wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 500 TOE per tahun atau lebih- Pasal 34 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 2 ayat (2) huruf d:
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
- Pasal 34 ayat (1):
dapat-penyedia-energiPenyedia energi dengan konsumsi di bawah 6.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi- Pasal 29 ayat (2):
Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 29 ayat (3):
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 2 ayat (3) huruf a:
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pasal 29 ayat (2):
dapat-transportasiPengguna energi di sektor transportasi dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi- Pasal 31 ayat (2):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 31 ayat (3):
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 2 ayat (3) huruf b:
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pasal 31 ayat (2):
dapat-industriPengguna energi di sektor industri dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi- Pasal 32 ayat (2):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 32 ayat (3):
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 2 ayat (3) huruf c:
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pasal 32 ayat (2):
dapat-bangunan-gedungPengguna energi di sektor bangunan gedung dengan konsumsi di bawah 500 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi- Pasal 34 ayat (2):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 34 ayat (3):
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 2 ayat (3) huruf d:
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
- Pasal 34 ayat (2):
rumah-tanggaRumah tangga menjalankan konservasi energi lewat peralatan pemanfaat energi yang efisien- Pasal 33 ayat (1):
Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien.
- Pasal 33 ayat (2):
Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 33 ayat (1):
pemerintah-wajibPemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan manajemen energi tanpa batas konsumsi- Pasal 2 ayat (1):
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
- Pasal 3 ayat (1):
Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
- Pasal 4 ayat (1):
Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 36:
dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pasal 2 ayat (4):
Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 2 ayat (1):
pemerintah-langkahPemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan empat langkah, dengan audit paling sedikit sekali dalam tiga tahun- Pasal 6:
Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
- Pasal 12 ayat (3):
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pasal 15 ayat (4):
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Pasal 15 ayat (5):
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
- Pasal 18:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
- Pasal 6:
pemerintah-laporanPemerintah dan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan konservasi energi setahun sekali- Pasal 27 ayat (1):
Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pasal 27 ayat (2):
Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
- Pasal 27 ayat (3):
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri.
- Pasal 27 ayat (4):
Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
- Pasal 27 ayat (5):
Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
- Pasal 27 ayat (1):
langkah-manajemen-energiEmpat langkah manajemen energi, dari penunjukan manajer energi sampai pelaksanaan rekomendasi audit- Pasal 7:
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
- Pasal 3:
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
- Pasal 4 ayat (1):
Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.
- Pasal 4 ayat (3):
Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
- Pasal 7:
audit-berkalaAudit energi paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU)- Pasal 13 ayat (1):
Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
- Pasal 13 ayat (2):
Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
- Pasal 13 ayat (3):
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
- Pasal 13 ayat (4):
Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.
- Pasal 13 ayat (1):
rekomendasi-auditRekomendasi hasil audit dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai- Pasal 16:
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
- Pasal 16:
pemantauan-tahunanLaporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun- Pasal 10 ayat (3):
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pasal 10 ayat (4):
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.
- Pasal 10 ayat (3):
laporan-tahunanPelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya- Pasal 17 ayat (1):
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
- Pasal 17 ayat (2):
Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.
- Pasal 17 ayat (3):
Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.
- Pasal 17 ayat (4):
Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pasal 17 ayat (5):
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
- Pasal 29 ayat (4):
Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
- Pasal 35:
Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
- Pasal 17 ayat (1):
mulai-berlaku-penggunaKewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan- Pasal 63:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
- Pasal 31 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 32 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 34 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 63:
pelaku-belum-diketahuiKedudukan Anda belum dipilih, jadi ambang yang berlaku belum bisa ditentukansektor-lainSektor di luar daftar tidak disebut di Pasal 30cara-menghitung-konsumsiCara menghitung konsumsi dalam setara ton minyak tidak diuraikan di pasal-pasal ambang- Pasal 32 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 34 ayat (1):
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
- Pasal 32 ayat (1):
Kasus uji
-
industri-4000Industri tepat di ambang 4.000 TOE: wajib, sisi 'lebih besar atau sama dengan' (Pasal 32 ayat (1)). lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=4000pelaku=industri- Harus tampil
wajib-industrilangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunancara-menghitung-konsumsimulai-berlaku-pengguna- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedungrumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
industri-3999Industri 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=3999pelaku=industri- Harus tampil
dapat-industricara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanmulai-berlaku-penggunarumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
bangunan-gedung-500Bangunan gedung tepat di ambang 500 TOE: wajib (Pasal 34 ayat (1)). lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=500pelaku=bangunan-gedung- Harus tampil
wajib-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunancara-menghitung-konsumsimulai-berlaku-pengguna- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industridapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedungrumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
bangunan-gedung-499Bangunan gedung 499 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=499pelaku=bangunan-gedung- Harus tampil
dapat-bangunan-gedungcara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industrilangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanmulai-berlaku-penggunarumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
transportasi-4000Transportasi tepat di ambang 4.000 TOE: wajib (Pasal 31 ayat (1)). lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=4000pelaku=transportasi- Harus tampil
wajib-transportasilangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunancara-menghitung-konsumsimulai-berlaku-pengguna- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedungrumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
transportasi-3999Transportasi 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=3999pelaku=transportasi- Harus tampil
dapat-transportasicara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanmulai-berlaku-penggunarumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
penyedia-energi-6000Penyedia energi tepat di ambang 6.000 TOE: wajib; masa 12 bulan Pasal 63 tidak menyebut penyedia energi. lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=6000pelaku=penyedia-energi- Harus tampil
wajib-penyedia-energilangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunancara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedungrumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporanmulai-berlaku-pengguna
-
penyedia-energi-5999Penyedia energi 5.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun- Jawaban
konsumsi=5999pelaku=penyedia-energi- Harus tampil
dapat-penyedia-energicara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanmulai-berlaku-penggunarumah-tanggasektor-lainpelaku-belum-diketahuipemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan
-
rumah-tanggaRumah tangga: peralatan efisien, tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi. lulus saat dibangun- Jawaban
pelaku=rumah-tangga- Harus tampil
rumah-tangga- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanpemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporanmulai-berlaku-penggunacara-menghitung-konsumsisektor-lainpelaku-belum-diketahui
-
pemerintahPemerintah atau pemerintah daerah: wajib tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi. lulus saat dibangun- Jawaban
pelaku=pemerintah- Harus tampil
pemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporan- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanrumah-tanggamulai-berlaku-penggunacara-menghitung-konsumsisektor-lainpelaku-belum-diketahui
-
pelaku-lainPelaku di luar daftar sektor: catatan tidak diatur tegas, tanpa butir. lulus saat dibangun- Jawaban
pelaku=lainnya- Harus tampil
sektor-lain- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanpemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporanrumah-tanggamulai-berlaku-penggunacara-menghitung-konsumsipelaku-belum-diketahui
-
belum-tahu-pelakuBelum tahu kedudukan: tidak menebak butir, hanya catatan yang menyebutnya. lulus saat dibangun- Jawaban
pelaku=tidak-tahu- Harus tampil
pelaku-belum-diketahui- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanpemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporanrumah-tanggamulai-berlaku-penggunacara-menghitung-konsumsisektor-lain
-
industri-belum-isi-konsumsiIndustri tanpa angka konsumsi: butir ambang belum tampil, catatan cara menghitung tampil. lulus saat dibangun- Jawaban
pelaku=industri- Harus tampil
cara-menghitung-konsumsi- Tidak boleh tampil
wajib-penyedia-energiwajib-transportasiwajib-industriwajib-bangunan-gedungdapat-penyedia-energidapat-transportasidapat-industridapat-bangunan-gedunglangkah-manajemen-energiaudit-berkalarekomendasi-auditpemantauan-tahunanlaporan-tahunanpemerintah-wajibpemerintah-langkahpemerintah-laporanrumah-tanggamulai-berlaku-penggunasektor-lainpelaku-belum-diketahui
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum maupun teknik; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua hitungan berjalan di peramban Anda dan angka yang dimasukkan tidak dikirim ke mana pun. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.