Semua alat hitung di situs ini memakai satu mesin hitung, dan mesin itu diuji terhadap kunci jawaban yang disusun dari bunyi pasal. Halaman ini memuat seluruh kunci itu: untuk setiap alat hitung, kutipan pasal yang menjadi dasar rumusnya, lalu setiap kasus uji dengan masukan, hasil yang diharapkan, dan cara hitungnya. Kutipan berupa potongan bunyi pasal yang dicocokkan mesin dengan teks peraturan, dan tautannya membuka teks peraturan itu.

Situs ini tidak diterbitkan bila satu kasus pun gagal. Tombol di bawah menjalankan ulang 167 kasus di peramban ini dengan berkas mesin yang juga dipakai alat hitung dan alat cek, sehingga hasilnya dapat diperiksa sendiri. Kunci lengkap tersedia sebagai berkas JSON untuk alat hitung dan alat cek, dan setiap kasus hitung dapat dihitung ulang lewat API /api/hitung dengan parameter dalam OpenAPI.

Uji ini menunjukkan bahwa keluaran mesin sama dengan kunci jawaban pada setiap kasus yang tercantum. Kesesuaian rumus kunci dengan bunyi pasalnya dapat diperiksa lewat kutipan dan tautan ke teks peraturan di setiap bagian. Kasus, kutipan, atau rumus yang keliru dapat dilaporkan di halaman Koreksi.

Saat situs dibangun: 167 dari 167 kasus lulus.

Yang belum dihitung alat hitung

  • perhitungan kompensasi untuk gangguan sebelum 1 Januari 2020 (aturan Pasal 6 Permen ESDM 27/2017 asli, pengurangan tagihan hanya bila melebihi 10% di atas besaran)
  • biaya SLO sebelum 21 Januari 2025 (Lampiran III Permen ESDM 27/2017 dan 18/2019)
  • biaya SLO instalasi tegangan tinggi dan tegangan menengah (batas atas per trafo, kubikel, dan jaringan)
  • tarif sebelum 6 Juni 2024 (Permen ESDM 28/2016 sebagaimana diubah Permen ESDM 8/2023)
  • tarif golongan sosial, industri, pemerintah, penerangan jalan, dan layanan khusus; PPJ, PPN, materai, biaya admin; hasil penyesuaian tarif triwulan (keputusan menteri)
  • biaya kapasitas (capacity charge) PLTS atap lama; tagihan rupiah PLTS atap

Hitung Kompensasi Gangguan Listrik

Buka alat hitung. 26 kasus uji.

Kutipan pasal yang dipakai

Kasus uji

  1. kompensasi-01 padam tepat 1 jam (sama dengan standar) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=1 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=false persen=0 rupiah=0
    Cara hitung
    1 jam tidak di atas standar 1 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (3)
  2. kompensasi-02 padam setengah jam lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=0.5 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=false persen=0 rupiah=0
    Cara hitung
    0.5 jam tidak di atas standar 1 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (3)
  3. kompensasi-03 padam 2 jam: 1 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=2 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf a persen=50 rupiah=100000 selisih_jam=1 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 50/100; selisih 2 - 1 = 1 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf a
  4. kompensasi-04 padam 3 jam: 2 jam di atas standar (batas atas huruf a) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=3 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf a persen=50 rupiah=100000 selisih_jam=2 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 50/100; selisih 3 - 1 = 2 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf a
  5. kompensasi-05 padam 3,5 jam: 2,5 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=3.5 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf b persen=75 rupiah=150000 selisih_jam=2.5 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 75/100; selisih 3.5 - 1 = 2.5 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf b
  6. kompensasi-06 padam 5 jam: 4 jam di atas standar (batas atas huruf b) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=5 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf b persen=75 rupiah=150000 selisih_jam=4 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 75/100; selisih 5 - 1 = 4 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf b
  7. kompensasi-07 padam 6 jam: 5 jam di atas standar (soal garis dasar N06) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf c persen=100 rupiah=200000 selisih_jam=5 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf c
  8. kompensasi-08 padam 9 jam: 8 jam di atas standar (batas atas huruf c) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=9 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf c persen=100 rupiah=200000 selisih_jam=8 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 100/100; selisih 9 - 1 = 8 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf c
  9. kompensasi-09 padam 9,5 jam: 8,5 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=9.5 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf d persen=200 rupiah=400000 selisih_jam=8.5 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 200/100; selisih 9.5 - 1 = 8.5 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf d
  10. kompensasi-10 padam 17 jam: 16 jam di atas standar (batas atas huruf d) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=17 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf d persen=200 rupiah=400000 selisih_jam=16 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 200/100; selisih 17 - 1 = 16 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf d
  11. kompensasi-11 padam 18 jam: 17 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=18 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf e persen=300 rupiah=600000 selisih_jam=17 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 300/100; selisih 18 - 1 = 17 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf e
  12. kompensasi-12 padam 41 jam: 40 jam di atas standar (batas atas huruf e) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=41 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf e persen=300 rupiah=600000 selisih_jam=40 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 300/100; selisih 41 - 1 = 40 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf e
  13. kompensasi-13 padam 42 jam: 41 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=42 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf f persen=500 rupiah=1000000 selisih_jam=41 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 500/100; selisih 42 - 1 = 41 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf f
  14. kompensasi-14 padam 100 jam: 99 jam di atas standar lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=100 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf f persen=500 rupiah=1000000 selisih_jam=99 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 500/100; selisih 100 - 1 = 99 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf f
  15. kompensasi-15 standar lain 3 jam per bulan (ditetapkan Menteri), padam 5 jam lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=5 standar_jam=3 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf a persen=50 rupiah=100000 selisih_jam=2 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 50/100; selisih 5 - 3 = 2 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf a
  16. kompensasi-16 standar lain 3 jam per bulan, padam 3 jam lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=3 standar_jam=3 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=false persen=0 rupiah=0
    Cara hitung
    3 jam tidak di atas standar 3 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (3)
  17. kompensasi-17 gangguan 31 Desember 2024 masih memakai Permen ESDM 18/2019 lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2024-12-31
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf c persen=100 rupiah=200000 selisih_jam=5 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf c
  18. kompensasi-18 gangguan 21 Januari 2025 memakai Pasal 6A sebagaimana diubah Permen ESDM 2/2025 lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2025-01-21
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf c persen=100 rupiah=200000 selisih_jam=5 versi=2/2025
    Cara hitung
    200000 x 100/100; selisih 6 - 1 = 5 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf c
  19. kompensasi-19 gangguan 1 Januari 2020 (hari pertama berlaku) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=2 tanggal=2020-01-01
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf a persen=50 rupiah=100000 selisih_jam=1 versi=18/2019
    Cara hitung
    200000 x 50/100; selisih 2 - 1 = 1 jam
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf a
  20. kompensasi-20 gangguan 31 Desember 2019 sebelum berlaku lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2019-12-31
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    aturan sebelum 1 Januari 2020 tidak dihitung
    Pasal
    Pasal II Permen ESDM 18/2019
  21. kompensasi-21 indikator lain, golongan penyesuaian tarif lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 golongan_ta=ya indikator=indikator_lain tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6B huruf a persen=35 rupiah=70000
    Cara hitung
    200000 x 35/100
    Pasal
    Pasal 6B huruf a
  22. kompensasi-22 indikator lain, golongan tanpa penyesuaian tarif lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 golongan_ta=tidak indikator=indikator_lain tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6B huruf b persen=20 rupiah=40000
    Cara hitung
    200000 x 20/100
    Pasal
    Pasal 6B huruf b
  23. kompensasi-23 dasar rupiah nol ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=0 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    dasar harus positif
    Pasal
  24. kompensasi-24 lama padam negatif ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=-2 tanggal=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    jam tidak boleh negatif
    Pasal
  25. kompensasi-25 tanggal tidak sah ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=200000 indikator=lama_gangguan jam_padam=6 tanggal=2024-13-45
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    tanggal tidak sah
    Pasal
  26. kompensasi-26 dasar 135.000 padam 20 jam (19 jam di atas standar) lulus saat dibangun

    Masukan
    dasar_rupiah=135000 indikator=lama_gangguan jam_padam=20 tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    berhak=true pasal=Pasal 6A ayat (4) huruf e persen=300 rupiah=405000 selisih_jam=19 versi=2/2025
    Cara hitung
    135000 x 300/100
    Pasal
    Pasal 6A ayat (4) huruf e

Hitung Biaya SLO Instalasi Tegangan Rendah

Buka alat hitung. 36 kasus uji.

Kutipan pasal yang dipakai

Kasus uji

  1. slo-01 450 VA tetap lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=1 biaya_rp=40000 pasal=Lampiran III huruf A butir 1
    Cara hitung
    tetap 40000
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 1
  2. slo-02 900 VA tetap lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=2 biaya_rp=60000 pasal=Lampiran III huruf A butir 2
    Cara hitung
    tetap 60000
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 2
  3. slo-03 1.300 VA tetap lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=3 biaya_rp=120000 pasal=Lampiran III huruf A butir 3
    Cara hitung
    tetap 120000
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 3
  4. slo-04 2.200 VA tetap lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2200 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=4 biaya_rp=135000 pasal=Lampiran III huruf A butir 4
    Cara hitung
    tetap 135000
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 4
  5. slo-05 3.500 VA batas bawah butir 5 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=3500 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=5 biaya_rp=122500 pasal=Lampiran III huruf A butir 5 tarif_per_va=35
    Cara hitung
    3500 x 35
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 5
  6. slo-06 4.400 VA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=4400 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=5 biaya_rp=154000 pasal=Lampiran III huruf A butir 5 tarif_per_va=35
    Cara hitung
    4400 x 35
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 5
  7. slo-07 5.500 VA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=5500 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=5 biaya_rp=192500 pasal=Lampiran III huruf A butir 5 tarif_per_va=35
    Cara hitung
    5500 x 35
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 5
  8. slo-08 6.600 VA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=6600 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=5 biaya_rp=231000 pasal=Lampiran III huruf A butir 5 tarif_per_va=35
    Cara hitung
    6600 x 35
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 5
  9. slo-09 7.700 VA batas atas butir 5 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=7700 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=5 biaya_rp=269500 pasal=Lampiran III huruf A butir 5 tarif_per_va=35
    Cara hitung
    7700 x 35
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 5
  10. slo-10 10.600 VA batas bawah butir 6 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=10600 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=6 biaya_rp=318000 pasal=Lampiran III huruf A butir 6 tarif_per_va=30
    Cara hitung
    10600 x 30
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 6
  11. slo-11 23.000 VA batas atas butir 6 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=23000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=6 biaya_rp=690000 pasal=Lampiran III huruf A butir 6 tarif_per_va=30
    Cara hitung
    23000 x 30
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 6
  12. slo-12 33.000 VA batas bawah butir 7 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=33000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=7 biaya_rp=825000 pasal=Lampiran III huruf A butir 7 tarif_per_va=25
    Cara hitung
    33000 x 25
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 7
  13. slo-13 66.000 VA batas atas butir 7 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=66000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=7 biaya_rp=1650000 pasal=Lampiran III huruf A butir 7 tarif_per_va=25
    Cara hitung
    66000 x 25
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 7
  14. slo-14 82.500 VA batas bawah butir 8 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=82500 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=8 biaya_rp=1650000 pasal=Lampiran III huruf A butir 8 tarif_per_va=20
    Cara hitung
    82500 x 20
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 8
  15. slo-15 197.000 VA batas atas butir 8 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=197000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=8 biaya_rp=3940000 pasal=Lampiran III huruf A butir 8 tarif_per_va=20
    Cara hitung
    197000 x 20
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 8
  16. slo-16 197.001 VA di atas 197 kVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=197001 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=9 biaya_rp=2955015 pasal=Lampiran III huruf A butir 9 tarif_per_va=15
    Cara hitung
    197001 x 15
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 9
  17. slo-17 1 MVA batas atas butir 9 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=9 biaya_rp=15000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 9 tarif_per_va=15
    Cara hitung
    1000000 x 15
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 9
  18. slo-18 1,5 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1500000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=10 biaya_rp=16500000 pasal=Lampiran III huruf A butir 10 tarif_per_va=11
    Cara hitung
    1500000 x 11
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 10
  19. slo-19 2 MVA batas atas butir 10 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=10 biaya_rp=22000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 10 tarif_per_va=11
    Cara hitung
    2000000 x 11
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 10
  20. slo-20 2,5 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2500000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=11 biaya_rp=22500000 pasal=Lampiran III huruf A butir 11 tarif_per_va=9
    Cara hitung
    2500000 x 9
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 11
  21. slo-21 3 MVA batas atas butir 11 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=3000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=11 biaya_rp=27000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 11 tarif_per_va=9
    Cara hitung
    3000000 x 9
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 11
  22. slo-22 4 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=4000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=12 biaya_rp=28000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 12 tarif_per_va=7
    Cara hitung
    4000000 x 7
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 12
  23. slo-23 5 MVA batas atas butir 12 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=5000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=12 biaya_rp=35000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 12 tarif_per_va=7
    Cara hitung
    5000000 x 7
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 12
  24. slo-24 8 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=8000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=13 biaya_rp=40000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 13 tarif_per_va=5
    Cara hitung
    8000000 x 5
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 13
  25. slo-25 12 MVA batas atas butir 13 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=12000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=13 biaya_rp=60000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 13 tarif_per_va=5
    Cara hitung
    12000000 x 5
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 13
  26. slo-26 20 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=20000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=14 biaya_rp=80000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 14 tarif_per_va=4
    Cara hitung
    20000000 x 4
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 14
  27. slo-27 46 MVA batas atas butir 14 lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=46000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=14 biaya_rp=184000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 14 tarif_per_va=4
    Cara hitung
    46000000 x 4
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 14
  28. slo-28 50 MVA di atas 46 MVA lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=50000000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    baris=15 biaya_rp=150000000 pasal=Lampiran III huruf A butir 15 tarif_per_va=3
    Cara hitung
    50000000 x 3
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 15
  29. slo-29 3000 VA tidak tercantum (antara 2.200 VA dan 3.500 VA) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=3000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya di luar baris tabel
    Pasal
    Lampiran III huruf A
  30. slo-30 8000 VA tidak tercantum (antara 7.700 VA dan 10.600 VA) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=8000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya di luar baris tabel
    Pasal
    Lampiran III huruf A
  31. slo-31 30000 VA tidak tercantum (antara 23.000 VA dan 33.000 VA) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=30000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya di luar baris tabel
    Pasal
    Lampiran III huruf A
  32. slo-32 70000 VA tidak tercantum (antara 66.000 VA dan 82.500 VA) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=70000 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya di luar baris tabel
    Pasal
    Lampiran III huruf A
  33. slo-33 tanggal 20 Januari 2025 sebelum tabel berlaku lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 tanggal=2025-01-20
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    tabel berlaku 21 Januari 2025
    Pasal
    Pasal II Permen ESDM 2/2025
  34. slo-34 tanggal 21 Januari 2025 hari pertama berlaku lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 tanggal=2025-01-21
    Hasil yang diharapkan
    baris=2 biaya_rp=60000 pasal=Lampiran III huruf A butir 2
    Cara hitung
    tetap 60000
    Pasal
    Lampiran III huruf A butir 2
  35. slo-35 daya nol ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=0 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya harus positif
    Pasal
  36. slo-36 daya pecahan ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900.5 tanggal=2025-06-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    daya bilangan bulat VA
    Pasal

Hitung Tagihan Listrik Menurut Tabel Tarif

Buka alat hitung. 36 kasus uji.

Kutipan pasal yang dipakai

Kasus uji

  1. tarif-01 R-1 450 VA reguler 20 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=r1-450 kwh=20 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=4950 energi_rp=3380 tagihan_rp=8330
    Cara hitung
    beban 4950.0; energi 3380.0; tagihan 8330.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  2. tarif-02 R-1 450 VA reguler 45 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=r1-450 kwh=45 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=4950 energi_rp=10470 tagihan_rp=15420
    Cara hitung
    beban 4950.0; energi 10470.0; tagihan 15420.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  3. tarif-03 R-1 450 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=r1-450 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=4950 energi_rp=35670 tagihan_rp=40620
    Cara hitung
    beban 4950.0; energi 35670.0; tagihan 40620.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  4. tarif-04 R-1 450 VA prabayar 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=r1-450 kwh=100 pembayaran=prabayar tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=41500 tagihan_rp=41500
    Cara hitung
    beban 0; energi 41500.0; tagihan 41500
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  5. tarif-05 R-1 450 VA reguler tepat 30 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=r1-450 kwh=30 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=4950 energi_rp=5070 tagihan_rp=10020
    Cara hitung
    beban 4950.0; energi 5070.0; tagihan 10020.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  6. tarif-06 R-1 900 VA reguler 15 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900 kwh=15 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=18000 energi_rp=4125 tagihan_rp=22125
    Cara hitung
    beban 18000.0; energi 4125.0; tagihan 22125.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  7. tarif-07 R-1 900 VA reguler 50 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900 kwh=50 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=18000 energi_rp=18850 tagihan_rp=36850
    Cara hitung
    beban 18000.0; energi 18850.0; tagihan 36850.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  8. tarif-08 R-1 900 VA reguler 80 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900 kwh=80 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=18000 energi_rp=33200 tagihan_rp=51200
    Cara hitung
    beban 18000.0; energi 33200.0; tagihan 51200.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  9. tarif-09 R-1 900 VA prabayar 80 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900 kwh=80 pembayaran=prabayar tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=48400 tagihan_rp=48400
    Cara hitung
    beban 0; energi 48400.0; tagihan 48400
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  10. tarif-10 R-1 900 VA-RTM reguler 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900rtm kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=135200 rekening_minimum_rp=48672 tagihan_rp=135200
    Cara hitung
    beban 0; energi 135200.0; tagihan 135200
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  11. tarif-11 R-1 900 VA-RTM reguler 20 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=r1-900rtm kwh=20 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=27040 rekening_minimum_rp=48672 tagihan_rp=48672
    Cara hitung
    beban 0; energi 27040.0; tagihan 48672.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  12. tarif-12 R-1 1.300 VA reguler 200 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=200 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=288940 rekening_minimum_rp=75124.4 tagihan_rp=288940
    Cara hitung
    beban 0; energi 288940.0; tagihan 288940.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  13. tarif-13 R-1 1.300 VA reguler 30 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=30 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=43341 rekening_minimum_rp=75124.4 tagihan_rp=75124.4
    Cara hitung
    beban 0; energi 43341.0; tagihan 75124.40000000001
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  14. tarif-14 R-1 2.200 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2200 golongan=r1-2200 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=144470 rekening_minimum_rp=127133.6 tagihan_rp=144470
    Cara hitung
    beban 0; energi 144470.0; tagihan 144470.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  15. tarif-15 R-1 2.200 VA reguler 50 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2200 golongan=r1-2200 kwh=50 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=72235 rekening_minimum_rp=127133.6 tagihan_rp=127133.6
    Cara hitung
    beban 0; energi 72235.0; tagihan 127133.6
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  16. tarif-16 R-1 1.300 VA prabayar 50 kWh (tanpa rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=50 pembayaran=prabayar tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=72235 tagihan_rp=72235
    Cara hitung
    beban 0; energi 72235.0; tagihan 72235.0
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  17. tarif-17 R-2 4.400 VA reguler 300 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=4400 golongan=r2 kwh=300 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=509859 rekening_minimum_rp=299117.28 tagihan_rp=509859
    Cara hitung
    beban 0; energi 509859.0; tagihan 509859.0
    Pasal
    Lampiran II butir 2
  18. tarif-18 R-2 3.500 VA reguler 100 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=3500 golongan=r2 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=169953 rekening_minimum_rp=237934.2 tagihan_rp=237934.2
    Cara hitung
    beban 0; energi 169953.0; tagihan 237934.19999999998
    Pasal
    Lampiran II butir 2
  19. tarif-19 R-3 6.600 VA reguler 500 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=6600 golongan=r3 kwh=500 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=849765 rekening_minimum_rp=448675.92 tagihan_rp=849765
    Cara hitung
    beban 0; energi 849765.0; tagihan 849765.0
    Pasal
    Lampiran II butir 3
  20. tarif-20 B-1 450 VA reguler 20 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=b1-450 kwh=20 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=10575 energi_rp=5080 tagihan_rp=15655
    Cara hitung
    beban 10575.0; energi 5080.0; tagihan 15655.0
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  21. tarif-21 B-1 450 VA reguler 50 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=450 golongan=b1-450 kwh=50 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=10575 energi_rp=16020 tagihan_rp=26595
    Cara hitung
    beban 10575.0; energi 16020.0; tagihan 26595.0
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  22. tarif-22 B-1 900 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=b1-900 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=23850 energi_rp=42000 tagihan_rp=65850
    Cara hitung
    beban 23850.0; energi 42000.0; tagihan 65850.0
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  23. tarif-23 B-1 900 VA reguler 150 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=b1-900 kwh=150 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=23850 energi_rp=64890 tagihan_rp=88740
    Cara hitung
    beban 23850.0; energi 64890.0; tagihan 88740.0
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  24. tarif-24 B-1 900 VA prabayar 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=900 golongan=b1-900 kwh=100 pembayaran=prabayar tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=63000 tagihan_rp=63000
    Cara hitung
    beban 0; energi 63000.0; tagihan 63000
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  25. tarif-25 B-1 1.300 VA reguler 200 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=b1-1300 kwh=200 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=193200 rekening_minimum_rp=50232 tagihan_rp=193200
    Cara hitung
    beban 0; energi 193200.0; tagihan 193200
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  26. tarif-26 B-1 2.200 VA reguler 100 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2200 golongan=b1-2200-5500 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=110000 rekening_minimum_rp=96800 tagihan_rp=110000
    Cara hitung
    beban 0; energi 110000.0; tagihan 110000
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  27. tarif-27 B-1 5.500 VA reguler 100 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=5500 golongan=b1-2200-5500 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=110000 rekening_minimum_rp=242000 tagihan_rp=242000
    Cara hitung
    beban 0; energi 110000.0; tagihan 242000.0
    Pasal
    Lampiran III butir 1
  28. tarif-28 B-2 6.600 VA reguler 1.000 kWh lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=6600 golongan=b2 kwh=1000 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=1444700 rekening_minimum_rp=381400.8 tagihan_rp=1444700
    Cara hitung
    beban 0; energi 1444700.0; tagihan 1444700.0
    Pasal
    Lampiran III butir 2
  29. tarif-29 B-2 100 kVA reguler 3.000 kWh (kena rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=100000 golongan=b2 kwh=3000 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=4334100 rekening_minimum_rp=5778800 tagihan_rp=5778800
    Cara hitung
    beban 0; energi 4334100.0; tagihan 5778800.0
    Pasal
    Lampiran III butir 2
  30. tarif-30 R-1 1.300 VA reguler 0 kWh (rekening minimum) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=0 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=0 rekening_minimum_rp=75124.4 tagihan_rp=75124.4
    Cara hitung
    beban 0; energi 0.0; tagihan 75124.40000000001
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  31. tarif-31 tanggal 5 Juni 2024 sebelum Permen ESDM 7/2024 berlaku lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2024-06-05
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    tabel berlaku 6 Juni 2024
    Pasal
    Pasal 11 Permen ESDM 7/2024
  32. tarif-32 tanggal 6 Juni 2024 hari pertama berlaku lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=10 pembayaran=prabayar tanggal=2024-06-06
    Hasil yang diharapkan
    beban_rp=0 energi_rp=14447 tagihan_rp=14447
    Cara hitung
    10 x 1444,70
    Pasal
    Lampiran II butir 1
  33. tarif-33 daya di luar rentang golongan ditolak (R-2 dengan 2.200 VA) lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=2200 golongan=r2 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    R-2 mulai 3.500 VA
    Pasal
    Lampiran II butir 2
  34. tarif-34 pemakaian negatif ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=r1-1300 kwh=-5 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    kWh tidak boleh negatif
    Pasal
  35. tarif-35 golongan tidak dikenal ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=1300 golongan=x9 kwh=5 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    golongan tidak ada
    Pasal
  36. tarif-36 R-3 5.500 VA di bawah rentang ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    daya_va=5500 golongan=r3 kwh=100 pembayaran=reguler tanggal=2025-03-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    R-3 mulai 6.600 VA
    Pasal
    Lampiran II butir 3

Hitung Tagihan PLTS Atap: Ekspor dan Impor

Buka alat hitung. 38 kasus uji.

Kutipan pasal yang dipakai

Kasus uji

  1. ekspor-01 49/2018: ekspor 200 dikali 65%, impor 300 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2020-05 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=130 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=170
    Cara hitung
    300 - 200 x 0,65 = 170
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  2. ekspor-02 49/2018: selisih lebih 30 diakumulasikan (Mei bukan akhir periode) lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2020-05 ekspor_kwh=200 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=30 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=130 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    200 x 0,65 - 100 = 30
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  3. ekspor-03 49/2018: Juni akhir periode, sisa 60 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=30 bulan_tagihan=2020-06 ekspor_kwh=200 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=60 faktor=0.65 kredit_kwh=130 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    30 + 130 - 100 = 60
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  4. ekspor-04 49/2018: Juli periode baru, akumulasi awal 60 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=60 bulan_tagihan=2020-07 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=130 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=170
    Cara hitung
    awal diabaikan: 300 - 130 = 170
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  5. ekspor-05 49/2018: Maret akhir periode, sisa 25 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=10 bulan_tagihan=2019-03 ekspor_kwh=100 impor_kwh=50 tanggal_persetujuan=2018-12-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=25 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    10 + 65 - 50 = 25
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  6. ekspor-06 49/2018: Februari akumulasi berlanjut dari awal 40 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=40 bulan_tagihan=2019-02 ekspor_kwh=100 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=5 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    40 + 65 - 100 = 5
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  7. ekspor-07 49/2018: akumulasi awal 20 mengurangi tagihan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=20 bulan_tagihan=2019-02 ekspor_kwh=100 impor_kwh=200 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=115
    Cara hitung
    200 - 65 - 20 = 115
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  8. ekspor-08 26/2021: ekspor 200 dikali 100%, impor 300 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-03 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  9. ekspor-09 26/2021: Februari selisih lebih 150 diakumulasikan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-02 ekspor_kwh=250 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=150 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=250 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    250 - 100 = 150
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  10. ekspor-10 26/2021: Maret akumulasi bertambah lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=150 bulan_tagihan=2022-03 ekspor_kwh=50 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=100 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=50 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    150 + 50 - 100 = 100
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  11. ekspor-11 26/2021: Juni akhir periode, akumulasi 100 habis dipakai lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=100 bulan_tagihan=2022-06 ekspor_kwh=100 impor_kwh=400 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=100 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=200
    Cara hitung
    400 - 100 - 100 = 200
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  12. ekspor-12 26/2021: Juni akhir periode, sisa 300 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-06 ekspor_kwh=400 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=300 faktor=1 kredit_kwh=400 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    400 - 100 = 300
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  13. ekspor-13 26/2021: Juli periode baru, akumulasi awal 300 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=300 bulan_tagihan=2022-07 ekspor_kwh=0 impor_kwh=50 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=0 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=50
    Cara hitung
    awal diabaikan: 50
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  14. ekspor-14 26/2021: Desember akhir periode, sisa 90 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-12 ekspor_kwh=100 impor_kwh=10 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=90 faktor=1 kredit_kwh=100 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    100 - 10 = 90
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  15. ekspor-15 26/2021: Januari periode baru, akumulasi awal 90 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=90 bulan_tagihan=2023-01 ekspor_kwh=20 impor_kwh=80 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=20 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=60
    Cara hitung
    awal diabaikan: 80 - 20 = 60
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  16. ekspor-16 sistem disetujui sebelum 2021 memakai 26/2021 sejak September 2021 (Pasal 33) lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2023-09 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  17. ekspor-17 2/2024 pelanggan baru: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2024-08 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2024-05-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0 kredit_kwh=0 pasal=Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 rezim=2/2024 tagihan_kwh=300
    Cara hitung
    tagihan = impor = 300
    Pasal
    Pasal 13 Permen ESDM 2/2024
  18. ekspor-18 persetujuan 30 Januari 2024: peralihan 10 tahun, masih 26/2021 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2025-04 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2024-01-30
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
  19. ekspor-19 persetujuan 31 Januari 2024: bukan sebelum berlaku, ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2025-04 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2024-01-31
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0 kredit_kwh=0 pasal=Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 rezim=2/2024 tagihan_kwh=300
    Cara hitung
    tagihan = impor = 300
    Pasal
    Pasal 13 Permen ESDM 2/2024
  20. ekspor-20 persetujuan 1 Mei 2019, April 2029 masih dalam 10 tahun (faktor 26/2021) lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2029-04 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2019-05-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
  21. ekspor-21 persetujuan 1 Mei 2019, Juni 2029 sudah lewat 10 tahun: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2029-06 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2019-05-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0 kredit_kwh=0 pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 rezim=2/2024 tagihan_kwh=300
    Cara hitung
    tagihan = impor = 300
    Pasal
    Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
  22. ekspor-22 49/2018 dengan pecahan: impor 100 ekspor 33 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2019-02 ekspor_kwh=33 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=21.45 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=78.55
    Cara hitung
    100 - 33 x 0,65 = 78,55
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  23. ekspor-29 49/2018: Oktober membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=50 bulan_tagihan=2020-10 ekspor_kwh=100 impor_kwh=200 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=135
    Cara hitung
    awal diabaikan: 200 - 65 = 135
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  24. ekspor-30 49/2018: April membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=50 bulan_tagihan=2020-04 ekspor_kwh=100 impor_kwh=200 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=135
    Cara hitung
    awal diabaikan: 200 - 65 = 135
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  25. ekspor-31 49/2018: Januari membuka periode baru, akumulasi awal 50 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=50 bulan_tagihan=2020-01 ekspor_kwh=100 impor_kwh=200 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=135
    Cara hitung
    awal diabaikan: 200 - 65 = 135
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  26. ekspor-32 49/2018: September akhir periode, sisa 55 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2020-09 ekspor_kwh=100 impor_kwh=10 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=55 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    65 - 10 = 55
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  27. ekspor-33 49/2018: Desember akhir periode, sisa 55 dinihilkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2020-12 ekspor_kwh=100 impor_kwh=10 tanggal_persetujuan=2019-01-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=55 faktor=0.65 kredit_kwh=65 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    65 - 10 = 55
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  28. ekspor-34 persetujuan 1 Mei 2019, Mei 2029 mulai tepat pada akhir 10 tahun: ekspor tidak diperhitungkan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2029-05 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2019-05-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0 kredit_kwh=0 pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 rezim=2/2024 tagihan_kwh=300
    Cara hitung
    bulan mulai 2029-05-01 sama dengan batas, tagihan = impor = 300
    Pasal
    Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
  29. ekspor-35 persetujuan 15 Mei 2019, Mei 2029 mulai sebelum akhir 10 tahun: masih 26/2021 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2029-05 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2019-05-15
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 47 ayat (1) Permen ESDM 2/2024
  30. ekspor-36 26/2021: Januari 2024 masih 26/2021 untuk persetujuan 2022 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2024-01 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  31. ekspor-37 26/2021: September 2021 bulan pertama sesudah peralihan lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2021-09 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 kredit_kwh=200 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021 rezim=26/2021 tagihan_kwh=100
    Cara hitung
    300 - 200 = 100
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021
  32. ekspor-38 49/2018: Juli 2021 bulan terakhir sebelum 26/2021 lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2021-07 ekspor_kwh=200 impor_kwh=300 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=0.65 kredit_kwh=130 pasal=Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018 rezim=49/2018 tagihan_kwh=170
    Cara hitung
    awal 0 (Juli membuka periode): 300 - 130 = 170
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (5) Permen ESDM 49/2018
  33. ekspor-23 bulan sebelum 2019-01 ditolak (perhitungan mulai 1 Januari 2019) lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2018-12 ekspor_kwh=50 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2018-12-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    Pasal 18 Permen ESDM 49/2018
    Pasal
    Pasal 18 Permen ESDM 49/2018
  34. ekspor-24 Agustus 2021 bulan peralihan ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2021-08 ekspor_kwh=50 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2020-03-10
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    Pasal 33 Permen ESDM 26/2021
    Pasal
    Pasal 33 Permen ESDM 26/2021
  35. ekspor-25 bulan tagihan sebelum persetujuan ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-03 ekspor_kwh=50 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2022-06-15
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    bulan sebelum persetujuan
    Pasal
  36. ekspor-26 impor negatif ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-03 ekspor_kwh=50 impor_kwh=-1 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    kWh tidak boleh negatif
    Pasal
  37. ekspor-27 format bulan tidak sah ditolak lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-3 ekspor_kwh=5 impor_kwh=10 tanggal_persetujuan=2022-02-01
    Hasil yang diharapkan
    menolak=true
    Cara hitung
    format YYYY-MM
    Pasal
  38. ekspor-28 persetujuan dan tagihan di bulan yang sama sah (Februari 2022, 26/2021) lulus saat dibangun

    Masukan
    akumulasi_awal_kwh=0 bulan_tagihan=2022-02 ekspor_kwh=100 impor_kwh=100 tanggal_persetujuan=2022-02-20
    Hasil yang diharapkan
    akumulasi_akhir_kwh=0 dinihilkan_kwh=0 faktor=1 rezim=26/2021 tagihan_kwh=0
    Cara hitung
    100 - 100 = 0
    Pasal
    Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Permen ESDM 26/2021

Alat cek

Alat cek tidak menghitung angka. Setiap kasus menyebut jawaban pengguna, butir yang harus tampil, dan butir yang tidak boleh tampil; mesin yang sama dengan halaman alat cek menentukan butir yang tampil, dan uji membandingkannya dengan kunci.

Cek syarat PLTS atap

Buka alat cek. 18 kasus uji.

Butir dan dasar pasalnya

  • permohonan-ke-iuptlu Ajukan permohonan ke pemegang IUPTLU, hanya pada bulan Januari atau Juli
    • Pasal 14 ayat (1): Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
    • Pasal 14 ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
    • Pasal 14 ayat (4): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • jawaban-30-hari Permohonan dijawab paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir; bila tidak dijawab, dianggap disetujui
    • Pasal 15 ayat (1): Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
    • Pasal 15 ayat (2): Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.
    • Pasal 15 ayat (6): Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan.
    • Pasal 15 ayat (8): Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.
  • kuota Kapasitas yang akan dipasang mengikuti kuota sistem tenaga listrik setempat
    • Pasal 7 ayat (1): Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
    • Pasal 7 ayat (3): Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
    • Pasal 8 ayat (1): Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
    • Pasal 9 ayat (1): Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
    • Pasal 9 ayat (3): Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
    • Pasal 9 ayat (4): Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 9 ayat (5): Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU,
    • Pasal 12 ayat (1): Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
    • Pasal 12 ayat (2): Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
  • bangun-setelah-persetujuan Jangan membangun atau menyambung sebelum permohonan disetujui
    • Pasal 22 ayat (1): Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
    • Pasal 22 ayat (2): Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 23 ayat (1) huruf a: memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan
    • Pasal 23 ayat (1) huruf b: membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
    • Pasal 23 ayat (2): Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
  • izin-usaha-kepentingan-sendiri Wajib izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
    • Pasal 17 ayat (1): Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Pasal 17 ayat (2): Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 20: Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
  • laporan-sebelum-bangun Wajib lapor kepada Menteri atau gubernur sebelum membangun
    • Pasal 27 ayat (4): Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Pasal 18 ayat (1): Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
    • Pasal 18 ayat (2): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 18 ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 20: Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
    • Pasal 39 ayat (4): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali selama menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  • kapasitas-dari-inverter Ambang 500 kW dihitung dari kapasitas total inverter
    • Pasal 19: Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
    • Pasal 27: Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
  • dipasang-badan-usaha Pemasangan wajib dikerjakan Badan Usaha bersertifikat
    • Pasal 21 ayat (1): Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 1 angka 5: Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik
  • standar-sni Instalasi wajib mengikuti SNI dan/atau standar internasional
    • Pasal 6: Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 4 ayat (4): Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • keamanan-keandalan-jaringan Penggunaan PLTS atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan
    • Pasal 5 ayat (1): Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
  • peralatan-dalam-negeri Peralatan PLTS atap mengikuti ketentuan penggunaan barang dan jasa dalam negeri
    • Pasal 5 ayat (2): Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri.
  • slo Wajib Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga inspeksi teknik
    • Pasal 27 ayat (5): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
    • Pasal 24 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
    • Pasal 24 ayat (2): SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 26 huruf a: belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 26: Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
    • Pasal 39 ayat (1): SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
    • Pasal 39 ayat (4): SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi.
  • nomor-registrasi Jalur plug and play tanpa SLO: surat pernyataan dan nomor registrasi dari Menteri
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
    • Pasal 27 ayat (7): Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; atau b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen: 1. garansi pabrikan yang masih berlaku; 2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau 3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
    • Pasal 27 ayat (8): Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
    • Pasal 25 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
    • Pasal 25 ayat (2): Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.
    • Pasal 25 ayat (3): Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 25 ayat (4): Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
    • Pasal 25 ayat (5): Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
    • Pasal 26 huruf b: belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
    • Pasal 26: Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
    • Pasal 46 ayat (7): Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
    • Pasal 47 ayat (1): Untuk mendapatkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO, pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
    • Pasal 47 ayat (3): Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
    • Pasal 47 ayat (5): Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  • tentukan-kontrol-panel Jenis kontrol panel menentukan jalur SLO atau nomor registrasi
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
    • Pasal 24 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
    • Pasal 25 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
    • Pasal 46 ayat (3): Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit; dan b. tidak dapat dioperasikan secara plug and play.
    • Pasal 46 ayat (4): Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan b. dapat dioperasikan secara plug and play.
  • tanpa-ekspor Kelebihan listrik yang masuk ke jaringan tidak mengurangi tagihan
    • Pasal 13: Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
    • Pasal 47 ayat (1) huruf a: Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 47 ayat (1) huruf b: Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 47 ayat (2): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • tanpa-biaya-operasi-paralel Tidak dikenai biaya operasi paralel
    • Pasal 29: Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel.
  • advanced-meter Advanced Meter dipasang pemegang IUPTLU atas biayanya sendiri, paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima
    • Pasal 28 ayat (1): Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
    • Pasal 28 ayat (2): Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
    • Pasal 28 ayat (3): Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.
  • prabayar-jadi-pascabayar Permohonan PLTS atap pelanggan prabayar berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar
    • Pasal 16 ayat (1): Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
    • Pasal 16 ayat (2): Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Pasal 16 ayat (3): Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
  • larangan-jual-listrik Listrik dari PLTS atap dilarang diperjualbelikan
    • Pasal 17 ayat (1): Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Pasal 18 ayat (1): Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
    • Pasal 41: Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.
  • nilai-ekonomi-karbon Nilai ekonomi karbon mengikuti peraturan; bila belum ada, menjadi milik Pemerintah
    • Pasal 40 ayat (1): Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 40 ayat (2): Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap menjadi milik Pemerintah.
  • industri-rencana-operasi Pelanggan industri melaporkan rencana operasi secara berkala
    • Pasal 37: Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU.
  • industri-prakiraan-cuaca Industri di atas 3 MW wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terhubung ke SCADA
    • Pasal 42: Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU.
  • pengaduan Pengaduan ke pusat pengaduan PLTS atap di Ditjen EBTKE
    • Pasal 35 ayat (1): Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
    • Pasal 35 ayat (2): Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
  • peralihan-lapor-tiga-bulan Sistem yang sudah beroperasi sebelum peraturan berlaku dilaporkan kepada pemegang IUPTLU
    • Pasal 46 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 46 ayat (2): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 46 ayat (3): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini.
  • peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun Masa 10 tahun untuk perhitungan ekspor-impor dan biaya kapasitas bagi sistem lama
    • Pasal 47 ayat (1) huruf a: Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 47 ayat (1) huruf b: Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 47 ayat (2): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  • peralihan-permohonan-berjalan Permohonan yang sudah diajukan tetapi belum disetujui mengikuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
    • Pasal 48: Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 47 ayat (1) huruf a: Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 47 ayat (1) huruf b: Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 14 ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
    • Pasal 15 ayat (1): Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
  • terintegrasi-tak-memenuhi-syarat Kontrol panel terintegrasi di luar empat syarat Pasal 25 ayat (1): bunyi peraturan berbeda
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
    • Pasal 24 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
    • Pasal 25 ayat (1): Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
    • Pasal 46 ayat (2): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, pembangkit dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
    • Pasal 46 ayat (4): Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan b. dapat dioperasikan secara plug and play.
    • Pasal 28 ayat (1): Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
  • tidak-tersambung Sistem yang tidak tersambung ke jaringan: di luar Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, dan belum dibandingkan dengan PP No. 25 Tahun 2021 Pasal 27
    • Pasal 2: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 27 ayat (1): Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Pasal 27 ayat (4): Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
    • Pasal 27 ayat (5): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
  • jalur-slo-belum-ditentukan Jalur SLO atau nomor registrasi belum bisa ditentukan karena jenis kontrol panel belum diketahui
    • Pasal 27 ayat (6): Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
    • Pasal 26 huruf a: belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 26 huruf b: belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
    • Pasal 28 ayat (2): Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
  • peralihan-hal-lain Pasal 46 sampai Pasal 48 menyebut tiga hal; hal lain bagi sistem lama tidak dinyatakan tegas
    • Pasal 46 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
    • Pasal 46 ayat (2): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 47 ayat (1) huruf a: Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
    • Pasal 47 ayat (1) huruf b: Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
    • Pasal 47 ayat (2): Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 48: Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Kasus uji

  1. rumah-5kw-plug-and-play Rumah tangga 5 kW, satu inverter, kontrol panel terintegrasi. Jalur nomor registrasi, tanpa SLO terpisah. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=satu kapasitas=5 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=baru satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    permohonan-ke-iuptlu jawaban-30-hari kuota bangun-setelah-persetujuan kapasitas-dari-inverter dipasang-badan-usaha standar-sni tanpa-ekspor tanpa-biaya-operasi-paralel advanced-meter larangan-jual-listrik pengaduan laporan-sebelum-bangun nomor-registrasi keamanan-keandalan-jaringan peralatan-dalam-negeri nilai-ekonomi-karbon
    Tidak boleh tampil
    slo izin-usaha-kepentingan-sendiri industri-rencana-operasi industri-prakiraan-cuaca prabayar-jadi-pascabayar tentukan-kontrol-panel terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  2. pabrik-600kw Industri 600 kW: izin usaha, SLO, dan laporan rencana operasi; di bawah ambang 3 MW. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=industri kapasitas=600 pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    permohonan-ke-iuptlu jawaban-30-hari kuota bangun-setelah-persetujuan kapasitas-dari-inverter dipasang-badan-usaha standar-sni tanpa-ekspor tanpa-biaya-operasi-paralel advanced-meter larangan-jual-listrik pengaduan izin-usaha-kepentingan-sendiri slo industri-rencana-operasi keamanan-keandalan-jaringan peralatan-dalam-negeri nilai-ekonomi-karbon
    Tidak boleh tampil
    laporan-sebelum-bangun nomor-registrasi industri-prakiraan-cuaca tentukan-kontrol-panel terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  3. tepat-500kw-panel-terpisah Titik batas 500 kW: Pasal 18 berlaku (sampai dengan); Pasal 17 berlaku untuk lebih dari 500 kW. Panel terpisah tetap wajib SLO. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya kapasitas=500 kontrol_panel=terpisah pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    laporan-sebelum-bangun slo
    Tidak boleh tampil
    izin-usaha-kepentingan-sendiri nomor-registrasi terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  4. 501kw Satu kilowatt di atas batas: Pasal 17 dan SLO huruf a. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya kapasitas=501 pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    izin-usaha-kepentingan-sendiri slo
    Tidak boleh tampil
    laporan-sebelum-bangun nomor-registrasi tentukan-kontrol-panel jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  5. industri-tepat-3mw Titik batas 3 MW: Pasal 42 berbunyi lebih besar dari, jadi tepat 3 MW belum terkena. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=industri kapasitas=3000 pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    industri-rencana-operasi izin-usaha-kepentingan-sendiri
    Tidak boleh tampil
    industri-prakiraan-cuaca jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  6. industri-3001kw Satu kilowatt di atas 3 MW: wajib basis data prakiraan cuaca (konversi MW ke kW). lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=industri kapasitas=3001 pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    industri-prakiraan-cuaca industri-rencana-operasi
    Tidak boleh tampil
    jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  7. dua-inverter-tepat-10kw Titik batas 10 kW: Pasal 25 berbunyi lebih kecil dari, jadi tepat 10 kW dengan dua inverter tidak masuk jalur registrasi dan tidak disebut Pasal 24. Tampil sebagai celah. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=lebih-dari-satu kapasitas=10 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=baru satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    terintegrasi-tak-memenuhi-syarat laporan-sebelum-bangun
    Tidak boleh tampil
    nomor-registrasi slo jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  8. dua-inverter-9-9kw Sedikit di bawah 10 kW dengan dua inverter: jalur nomor registrasi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=lebih-dari-satu kapasitas=9.9 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=baru satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    nomor-registrasi
    Tidak boleh tampil
    slo terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  9. terintegrasi-beda-bangunan Kontrol panel terintegrasi tetapi modul di lebih dari satu bangunan: syarat Pasal 25 ayat (1) tidak terpenuhi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=satu kapasitas=20 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=baru satu_bangunan=tidak tersambung=ya
    Harus tampil
    terintegrasi-tak-memenuhi-syarat
    Tidak boleh tampil
    nomor-registrasi slo jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  10. prabayar-3kw-panel-terpisah Pelanggan token 3 kW dengan panel terpisah: pindah ke pascabayar dan wajib SLO. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya kapasitas=3 kontrol_panel=terpisah pembayaran=prabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    prabayar-jadi-pascabayar slo laporan-sebelum-bangun
    Tidak boleh tampil
    nomor-registrasi izin-usaha-kepentingan-sendiri terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  11. kontrol-panel-belum-tahu Pengguna belum tahu jenis kontrol panel: tampilkan pembedanya, jangan menebak SLO atau registrasi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya kapasitas=8 kontrol_panel=tidak-tahu pembayaran=pascabayar riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    tentukan-kontrol-panel laporan-sebelum-bangun jalur-slo-belum-ditentukan
    Tidak boleh tampil
    slo nomor-registrasi terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  12. tidak-tersambung PLTS off-grid: di luar cakupan Pasal 2. Alat menampilkan satu catatan bahwa sistem yang tidak tersambung ke jaringan berada di luar peraturan ini. lulus saat dibangun

    Jawaban
    tersambung=tidak
    Harus tampil
    tidak-tersambung
    Tidak boleh tampil
    permohonan-ke-iuptlu jawaban-30-hari kuota bangun-setelah-persetujuan kapasitas-dari-inverter dipasang-badan-usaha standar-sni tanpa-ekspor tanpa-biaya-operasi-paralel advanced-meter larangan-jual-listrik pengaduan laporan-sebelum-bangun izin-usaha-kepentingan-sendiri slo nomor-registrasi prabayar-jadi-pascabayar industri-rencana-operasi terintegrasi-tak-memenuhi-syarat keamanan-keandalan-jaringan peralatan-dalam-negeri nilai-ekonomi-karbon jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  13. kapasitas-belum-diisi Klausa yang belum terjawab tidak ditebak: tanpa kapasitas, butir berambang tidak muncul. lulus saat dibangun

    Jawaban
    riwayat=baru tersambung=ya
    Harus tampil
    permohonan-ke-iuptlu jawaban-30-hari kuota bangun-setelah-persetujuan kapasitas-dari-inverter dipasang-badan-usaha standar-sni tanpa-ekspor tanpa-biaya-operasi-paralel advanced-meter larangan-jual-listrik pengaduan keamanan-keandalan-jaringan peralatan-dalam-negeri nilai-ekonomi-karbon
    Tidak boleh tampil
    laporan-sebelum-bangun izin-usaha-kepentingan-sendiri slo nomor-registrasi industri-prakiraan-cuaca terintegrasi-tak-memenuhi-syarat tidak-tersambung jalur-slo-belum-ditentukan peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain
  14. lama-belum-lapor Rumah 5 kW yang sudah beroperasi sebelum 31 Januari 2024 dan belum dilaporkan: Pasal 46 (batas 3 bulan terlampaui); jawabannya tidak menyebut masa 10 tahun Pasal 47. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=satu kapasitas=5 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=beroperasi-belum-lapor satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-hal-lain tanpa-ekspor nomor-registrasi
    Tidak boleh tampil
    peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan
  15. lama-disetujui-belum-beroperasi Sistem 8 kW yang sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 dan belum beroperasi: masa 10 tahun Pasal 47 ayat (1) huruf b. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya kapasitas=8 kontrol_panel=terpisah pembayaran=pascabayar riwayat=disetujui tersambung=ya
    Harus tampil
    peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-hal-lain slo laporan-sebelum-bangun
    Tidak boleh tampil
    peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-permohonan-berjalan
  16. lama-beroperasi-ekspor-impor Pabrik 600 kW yang sudah beroperasi dengan ekspor-impor sebelum 31 Januari 2024: Pasal 47 ayat (1) huruf a; butir lain halaman tetap tampil dan celah menyatakan batasnya. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=industri kapasitas=600 pembayaran=pascabayar riwayat=beroperasi-disetujui tersambung=ya
    Harus tampil
    peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-hal-lain izin-usaha-kepentingan-sendiri slo
    Tidak boleh tampil
    peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-permohonan-berjalan
  17. permohonan-berjalan Permohonan 5 kW yang sudah diajukan sebelum 31 Januari 2024 dan belum disetujui: Pasal 48, tanpa masa 10 tahun. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=satu kapasitas=5 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar riwayat=diajukan satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain permohonan-ke-iuptlu nomor-registrasi
    Tidak boleh tampil
    peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun
  18. riwayat-belum-dijawab Riwayat sistem belum dijawab: butir dan celah peralihan tidak tampil dan tidak menebak. lulus saat dibangun

    Jawaban
    golongan=lainnya jumlah_inverter=satu kapasitas=5 kontrol_panel=terintegrasi pembayaran=pascabayar satu_bangunan=ya tersambung=ya
    Harus tampil
    permohonan-ke-iuptlu nomor-registrasi
    Tidak boleh tampil
    peralihan-lapor-tiga-bulan peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun peralihan-permohonan-berjalan peralihan-hal-lain

Cek kewajiban manajemen energi

Buka alat cek. 13 kasus uji.

Butir dan dasar pasalnya

  • wajib-penyedia-energi Penyedia energi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 6.000 TOE per tahun atau lebih
    • Pasal 29 ayat (1): Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 2 ayat (2) huruf a: a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
  • wajib-transportasi Pengguna energi di sektor transportasi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih
    • Pasal 31 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 2 ayat (2) huruf b: b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
  • wajib-industri Pengguna energi di sektor industri wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih
    • Pasal 32 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 2 ayat (2) huruf c: c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
  • wajib-bangunan-gedung Pengguna energi di sektor bangunan gedung wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 500 TOE per tahun atau lebih
    • Pasal 34 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 2 ayat (2) huruf d: d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
  • dapat-penyedia-energi Penyedia energi dengan konsumsi di bawah 6.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
    • Pasal 29 ayat (2): Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 29 ayat (3): Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
    • Pasal 2 ayat (3) huruf a: a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
  • dapat-transportasi Pengguna energi di sektor transportasi dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
    • Pasal 31 ayat (2): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 31 ayat (3): Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
    • Pasal 2 ayat (3) huruf b: b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
  • dapat-industri Pengguna energi di sektor industri dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
    • Pasal 32 ayat (2): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 32 ayat (3): Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
    • Pasal 2 ayat (3) huruf c: c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
  • dapat-bangunan-gedung Pengguna energi di sektor bangunan gedung dengan konsumsi di bawah 500 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
    • Pasal 34 ayat (2): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 34 ayat (3): Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
    • Pasal 2 ayat (3) huruf d: d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
  • rumah-tangga Rumah tangga menjalankan konservasi energi lewat peralatan pemanfaat energi yang efisien
    • Pasal 33 ayat (1): Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien.
    • Pasal 33 ayat (2): Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pemerintah-wajib Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan manajemen energi tanpa batas konsumsi
    • Pasal 2 ayat (1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
    • Pasal 3 ayat (1): Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
    • Pasal 4 ayat (1): Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
    • Pasal 36: dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    • Pasal 2 ayat (4): Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pemerintah-langkah Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan empat langkah, dengan audit paling sedikit sekali dalam tiga tahun
    • Pasal 6: Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
    • Pasal 12 ayat (3): Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Pasal 15 ayat (4): Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
    • Pasal 15 ayat (5): Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
    • Pasal 18: Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
  • pemerintah-laporan Pemerintah dan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan konservasi energi setahun sekali
    • Pasal 27 ayat (1): Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Pasal 27 ayat (2): Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
    • Pasal 27 ayat (3): Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri.
    • Pasal 27 ayat (4): Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
    • Pasal 27 ayat (5): Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  • langkah-manajemen-energi Empat langkah manajemen energi, dari penunjukan manajer energi sampai pelaksanaan rekomendasi audit
    • Pasal 7: Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
    • Pasal 3: Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
    • Pasal 4 ayat (1): Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.
    • Pasal 4 ayat (3): Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
  • audit-berkala Audit energi paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU)
    • Pasal 13 ayat (1): Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
    • Pasal 13 ayat (2): Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
    • Pasal 13 ayat (3): Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
    • Pasal 13 ayat (4): Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.
  • rekomendasi-audit Rekomendasi hasil audit dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai
    • Pasal 16: Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
  • pemantauan-tahunan Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun
    • Pasal 10 ayat (3): Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Pasal 10 ayat (4): Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.
  • laporan-tahunan Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya
    • Pasal 17 ayat (1): Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
    • Pasal 17 ayat (2): Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.
    • Pasal 17 ayat (3): Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.
    • Pasal 17 ayat (4): Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    • Pasal 17 ayat (5): Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
    • Pasal 29 ayat (4): Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
    • Pasal 35: Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
  • mulai-berlaku-pengguna Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan
    • Pasal 63: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
    • Pasal 31 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 32 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 34 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
  • pelaku-belum-diketahui Kedudukan Anda belum dipilih, jadi ambang yang berlaku belum bisa ditentukan
    • Pasal 30: Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;
    • Pasal 30: rumah tangga; dan d. bangunan gedung.
  • sektor-lain Sektor di luar daftar tidak disebut di Pasal 30
    • Pasal 30: Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;
    • Pasal 30: rumah tangga; dan d. bangunan gedung.
  • cara-menghitung-konsumsi Cara menghitung konsumsi dalam setara ton minyak tidak diuraikan di pasal-pasal ambang
    • Pasal 32 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    • Pasal 34 ayat (1): Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Kasus uji

  1. industri-4000 Industri tepat di ambang 4.000 TOE: wajib, sisi 'lebih besar atau sama dengan' (Pasal 32 ayat (1)). lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=4000 pelaku=industri
    Harus tampil
    wajib-industri langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan cara-menghitung-konsumsi mulai-berlaku-pengguna
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  2. industri-3999 Industri 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=3999 pelaku=industri
    Harus tampil
    dapat-industri cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan mulai-berlaku-pengguna rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  3. bangunan-gedung-500 Bangunan gedung tepat di ambang 500 TOE: wajib (Pasal 34 ayat (1)). lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=500 pelaku=bangunan-gedung
    Harus tampil
    wajib-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan cara-menghitung-konsumsi mulai-berlaku-pengguna
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  4. bangunan-gedung-499 Bangunan gedung 499 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=499 pelaku=bangunan-gedung
    Harus tampil
    dapat-bangunan-gedung cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan mulai-berlaku-pengguna rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  5. transportasi-4000 Transportasi tepat di ambang 4.000 TOE: wajib (Pasal 31 ayat (1)). lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=4000 pelaku=transportasi
    Harus tampil
    wajib-transportasi langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan cara-menghitung-konsumsi mulai-berlaku-pengguna
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  6. transportasi-3999 Transportasi 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=3999 pelaku=transportasi
    Harus tampil
    dapat-transportasi cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan mulai-berlaku-pengguna rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  7. penyedia-energi-6000 Penyedia energi tepat di ambang 6.000 TOE: wajib; masa 12 bulan Pasal 63 tidak menyebut penyedia energi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=6000 pelaku=penyedia-energi
    Harus tampil
    wajib-penyedia-energi langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan mulai-berlaku-pengguna
  8. penyedia-energi-5999 Penyedia energi 5.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan. lulus saat dibangun

    Jawaban
    konsumsi=5999 pelaku=penyedia-energi
    Harus tampil
    dapat-penyedia-energi cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan mulai-berlaku-pengguna rumah-tangga sektor-lain pelaku-belum-diketahui pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
  9. rumah-tangga Rumah tangga: peralatan efisien, tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    pelaku=rumah-tangga
    Harus tampil
    rumah-tangga
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan mulai-berlaku-pengguna cara-menghitung-konsumsi sektor-lain pelaku-belum-diketahui
  10. pemerintah Pemerintah atau pemerintah daerah: wajib tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi. lulus saat dibangun

    Jawaban
    pelaku=pemerintah
    Harus tampil
    pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan rumah-tangga mulai-berlaku-pengguna cara-menghitung-konsumsi sektor-lain pelaku-belum-diketahui
  11. pelaku-lain Pelaku di luar daftar sektor: catatan tidak diatur tegas, tanpa butir. lulus saat dibangun

    Jawaban
    pelaku=lainnya
    Harus tampil
    sektor-lain
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan rumah-tangga mulai-berlaku-pengguna cara-menghitung-konsumsi pelaku-belum-diketahui
  12. belum-tahu-pelaku Belum tahu kedudukan: tidak menebak butir, hanya catatan yang menyebutnya. lulus saat dibangun

    Jawaban
    pelaku=tidak-tahu
    Harus tampil
    pelaku-belum-diketahui
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan rumah-tangga mulai-berlaku-pengguna cara-menghitung-konsumsi sektor-lain
  13. industri-belum-isi-konsumsi Industri tanpa angka konsumsi: butir ambang belum tampil, catatan cara menghitung tampil. lulus saat dibangun

    Jawaban
    pelaku=industri
    Harus tampil
    cara-menghitung-konsumsi
    Tidak boleh tampil
    wajib-penyedia-energi wajib-transportasi wajib-industri wajib-bangunan-gedung dapat-penyedia-energi dapat-transportasi dapat-industri dapat-bangunan-gedung langkah-manajemen-energi audit-berkala rekomendasi-audit pemantauan-tahunan laporan-tahunan pemerintah-wajib pemerintah-langkah pemerintah-laporan rumah-tangga mulai-berlaku-pengguna sektor-lain pelaku-belum-diketahui

Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum maupun teknik; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua hitungan berjalan di peramban Anda dan angka yang dimasukkan tidak dikirim ke mana pun. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.