Semua 18 butir dan 3 catatan tambahan dari peraturan yang dimuat tercantum di bawah.
Masih ada pertanyaan yang belum dijawab atau dijawab “belum tahu”. Butir yang bergantung padanya belum ditampilkan.
KewajibanPenyedia energi
Penyedia energi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 6.000 TOE per tahun atau lebih
Penyedia energi yang memanfaatkan energi sebanyak 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 6.000 TOE sudah termasuk. Ambang ini tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Kutipan PP di bawah merujuk pada penyedia energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; kutipan Permen tidak memuat rujukan itu.
Catatan terbuka. Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menunda kewajiban 12 bulan hanya bagi pengguna di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung. Penyedia energi tidak disebut di pasal itu.
Dasar: Pasal 29 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf a Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 29 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
Pasal 2 ayat (2) huruf a, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPengguna energi
Pengguna energi di sektor transportasi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih
Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.
Dasar: Pasal 31 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf b Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 31 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
Pasal 2 ayat (2) huruf b, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPengguna energi
Pengguna energi di sektor industri wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih
Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.
Dasar: Pasal 32 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf c Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
Pasal 2 ayat (2) huruf c, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPengguna energi
Pengguna energi di sektor bangunan gedung wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 500 TOE per tahun atau lebih
Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi sebanyak 500 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 500 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.
Dasar: Pasal 34 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf d Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
Pasal 2 ayat (2) huruf d, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
HakPenyedia energi
Penyedia energi dengan konsumsi di bawah 6.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
Penyedia energi yang memanfaatkan energi kurang dari 6.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.
Dasar: Pasal 29 ayat (2), Pasal 29 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf a Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 29 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 29 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023
a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
Pasal 2 ayat (3) huruf a, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
HakPengguna energi
Pengguna energi di sektor transportasi dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.
Dasar: Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf b Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 31 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 31 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
Pasal 2 ayat (3) huruf b, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
HakPengguna energi
Pengguna energi di sektor industri dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.
Dasar: Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf c Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 32 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 32 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023
c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
Pasal 2 ayat (3) huruf c, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
HakPengguna energi
Pengguna energi di sektor bangunan gedung dengan konsumsi di bawah 500 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi
Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi kurang dari 500 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.
Dasar: Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf d Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 34 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 34 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023
d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
Pasal 2 ayat (3) huruf d, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KetentuanRumah tangga
Rumah tangga menjalankan konservasi energi lewat peralatan pemanfaat energi yang efisien
Pasal 33 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan konservasi energi sektor rumah tangga dilakukan melalui penggunaan peralatan pemanfaat energi yang efisien, dan ketentuan mengenai peralatannya mengikuti peraturan perundang-undangan. Pasal itu tidak memuat ambang konsumsi.
Dasar: Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2)
Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien.
Pasal 33 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023
KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan manajemen energi tanpa batas konsumsi
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi. Batas konsumsi pada pasal ambang sektor dikecualikan bagi mereka, jadi pertanyaan tentang angka konsumsi tidak berlaku. Penerapannya ada pada sarana dan prasarana yang dikelola kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Dasar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM No. 3 Tahun 2025; Pasal 36 PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (4) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
Pasal 2 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 36, PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan empat langkah, dengan audit paling sedikit sekali dalam tiga tahun
Langkahnya ialah menunjuk manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, dan melaksanakan rekomendasi hasil audit. Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun. Audit dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan, dan rekomendasinya dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai.
Dasar: Pasal 6, Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 18
Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 6, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12 ayat (3), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 15 ayat (4), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.
Pasal 15 ayat (5), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
Pasal 18, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah
Pemerintah dan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan konservasi energi setahun sekali
Laporan disampaikan satu kali dalam setahun. Gubernur dan pimpinan kementerian atau lembaga menyampaikannya kepada Menteri secara elektronik paling lambat 30 Juni tahun berikutnya. Bupati atau wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur.
Dasar: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 27 ayat (5)
Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 27 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri.
Pasal 27 ayat (3), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
Pasal 27 ayat (4), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Pasal 27 ayat (5), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025
KewajibanPenyedia dan pengguna energi
Empat langkah manajemen energi, dari penunjukan manajer energi sampai pelaksanaan rekomendasi audit
Manajemen energi dilaksanakan melalui penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil audit. Pimpinan tertinggi unit organisasi menunjuk manajer energi dan membentuk tim manajemen energi, dan manajer energi harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dasar: Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 7, PP No. 33 Tahun 2023
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 3, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.
Pasal 4 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 4 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Sanksi: Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1)
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh Menteri.
Pasal 28 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.
Pasal 28 ayat (2), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 29 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPenyedia dan pengguna energi
Audit energi paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU)
Audit energi berkala dilakukan oleh auditor energi internal atau eksternal yang bersertifikat kompetensi, dan penugasan kepada auditor internal diutamakan. Auditnya dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU).
Dasar: Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4)
Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 13 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 13 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.
Pasal 13 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPenyedia dan pengguna energi
Rekomendasi hasil audit dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai
Rekomendasi hasil audit energi dilaksanakan paling lambat tiga tahun terhitung sejak audit energi selesai dilaksanakan.
Dasar: Pasal 16
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
Pasal 16, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPenyedia dan pengguna energi
Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen energi disusun paling sedikit sekali dalam setahun, dan manajer energi menyampaikannya kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.
Dasar: Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (4)
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.
Pasal 10 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
KewajibanPenyedia dan pengguna energi
Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya
Laporan disampaikan secara elektronik lewat sistem pelaporan yang disediakan Kementerian, dan secara manual bila sistem itu terkendala. Pelapor memperoleh bukti pelaporan. Format laporan ada di Lampiran I Permen ESDM No. 8 Tahun 2025; lampiran itu tidak diuraikan di halaman ini.
Dasar: Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (5) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025; Pasal 29 ayat (4), Pasal 35 PP No. 33 Tahun 2023
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
Pasal 17 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.
Pasal 17 ayat (2), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.
Pasal 17 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
Pasal 17 ayat (5), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025
Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
Pasal 29 ayat (4), PP No. 33 Tahun 2023
Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
Pasal 35, PP No. 33 Tahun 2023
KetentuanPengguna energi
Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan
Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan kewajiban manajemen energi bagi pengguna di tiga sektor itu mulai berlaku 12 bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.
Catatan terbuka. PP No. 33 Tahun 2023 diundangkan pada 16 Juni 2023 menurut laman peraturan.bpk.go.id, diperiksa 4 Oktober 2026. Dari tanggal itu penyusun menghitung masa 12 bulan berakhir pada Juni 2024. Hitungan ini penalaran penyusun dan tidak tertulis di pasal.
Dasar: Pasal 63, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 63, PP No. 33 Tahun 2023
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 31 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
Yang tidak diatur tegas, di luar cakupan, atau belum bisa ditentukan
Belum bisa ditentukan dari jawaban Anda
Kedudukan Anda belum dipilih, jadi ambang yang berlaku belum bisa ditentukan
Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 membagi pengguna energi ke dalam sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung, dan ambang manajemen energi berbeda menurut sektor. Pilih salah satu jawaban pada pertanyaan pertama untuk melihat butir yang berlaku.
Dasar: Pasal 30
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;
Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023
rumah tangga; dan d. bangunan gedung.
Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023
Tidak diatur tegas
Sektor di luar daftar tidak disebut di Pasal 30
Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 menyebut empat sektor pengguna energi, yaitu transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Halaman ini tidak menyatakan kewajiban bagi pelaku di luar daftar itu.
Dasar: Pasal 30
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;
Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023
rumah tangga; dan d. bangunan gedung.
Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023
Tidak diatur tegas
Cara menghitung konsumsi dalam setara ton minyak tidak diuraikan di pasal-pasal ambang
Ambang di pasal dinyatakan dalam setara ton minyak (TOE) per tahun. Pasal-pasal ambang tidak menyebut faktor atau cara mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE. Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 memuat padanan ambang untuk sektor tertentu yang belum dimuat di halaman ini. Pasal-pasal itu juga tidak menyatakan apakah konsumsi beberapa lokasi atau unit dalam satu organisasi dijumlahkan.
Dasar: Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023