RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Diperiksa 4 Oktober 2026

Cek kewajiban manajemen energi

Jawab dua pertanyaan tentang sektor dan konsumsi energi Anda. Halaman ini menampilkan kewajiban, hak, dan ketentuan manajemen energi yang berlaku menurut PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, masing-masing dengan bunyi pasalnya.

Status menurut laman peraturan.bpk.go.id, diperiksa 4 Oktober 2026: PP No. 33 Tahun 2023 berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2023, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 13 Maret 2025, dan Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 11 Februari 2025; ketiganya belum tercatat diubah.

Kewajiban, hak, dan ketentuan

Semua 18 butir dan 3 catatan tambahan dari peraturan yang dimuat tercantum di bawah.

Cakupan. Penyedia energi, pengguna energi di sektor transportasi, industri, bangunan gedung, dan rumah tangga, serta Pemerintah dan pemerintah daerah, menurut PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Untuk Pemerintah dan pemerintah daerah dikutip juga Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Dari ketiganya hanya pasal tertentu yang dikutip.

  • Bagian lain dari PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, antara lain pembiayaan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon, belum dimuat.
  • Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 memerinci siapa yang termasuk sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung, termasuk padanan jumlah armada, pemakaian listrik, dan luas bangunan. Rincian itu belum dimuat di halaman ini dan perlu dibaca sebelum menentukan sektor.
  • Lampiran Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, termasuk format laporan, tidak diuraikan.
  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 dimuat hanya untuk kewajiban pokok Pemerintah dan pemerintah daerah: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 27. Bagian lain, termasuk monitoring dan evaluasi oleh Menteri, belum dimuat.
  • Halaman ini tidak mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE, tidak menentukan sektor Anda, dan tidak menilai pelaksanaan manajemen energi Anda.

Urutan langkah

Butir di bawah ditata menurut tahapnya. Nomor hanya menunjukkan urutan penyajian. Urutan antartahap berlabel “Tertulis di pasal” bila peraturan menyebutnya, dan “Disimpulkan penyusun” bila tidak, dengan RegulasiEnergi.com sebagai penyusunnya. Urutan yang disimpulkan penyusun tidak berasal dari bunyi peraturan, jadi jangan dibaca sebagai kewajiban. Tahap yang tidak tampil belum tentu tidak wajib: tampilnya mengikuti jawaban Anda dan cakupan peraturan yang dimuat.

  1. Kedudukan Anda dan ambangnya

  2. Pelaksanaan manajemen energi

    Disimpulkan penyusun Sesudah “Kedudukan Anda dan ambangnya”. Langkah dan audit berlaku bagi yang berkedudukan wajib dan bagi Pemerintah; penyusun menempatkannya sesudah penentuan kedudukan.

  3. Pelaporan tahunan

    Disimpulkan penyusun Sesudah “Pelaksanaan manajemen energi”. Laporan memuat pelaksanaan manajemen energi; penyusun menempatkannya sesudah pelaksanaan.

Rincian per butir

KewajibanPenyedia energi

Penyedia energi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 6.000 TOE per tahun atau lebih

Penyedia energi yang memanfaatkan energi sebanyak 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 6.000 TOE sudah termasuk. Ambang ini tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Kutipan PP di bawah merujuk pada penyedia energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; kutipan Permen tidak memuat rujukan itu.

Catatan terbuka. Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menunda kewajiban 12 bulan hanya bagi pengguna di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung. Penyedia energi tidak disebut di pasal itu.

Dasar: Pasal 29 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf a Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 29 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;

Pasal 2 ayat (2) huruf a, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPengguna energi

Pengguna energi di sektor transportasi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih

Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 31 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf b Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 31 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;

Pasal 2 ayat (2) huruf b, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPengguna energi

Pengguna energi di sektor industri wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih

Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 32 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf c Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan

Pasal 2 ayat (2) huruf c, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPengguna energi

Pengguna energi di sektor bangunan gedung wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 500 TOE per tahun atau lebih

Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi sebanyak 500 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 500 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.

Dasar: Pasal 34 ayat (1) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (2) huruf d Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.

Pasal 2 ayat (2) huruf d, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

HakPenyedia energi

Penyedia energi dengan konsumsi di bawah 6.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi

Penyedia energi yang memanfaatkan energi kurang dari 6.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.

Dasar: Pasal 29 ayat (2), Pasal 29 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf a Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 29 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 29 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023

a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;

Pasal 2 ayat (3) huruf a, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

HakPengguna energi

Pengguna energi di sektor transportasi dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi

Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.

Dasar: Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf b Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 31 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 31 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023

b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;

Pasal 2 ayat (3) huruf b, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

HakPengguna energi

Pengguna energi di sektor industri dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi

Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.

Dasar: Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf c Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 32 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 32 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023

c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan

Pasal 2 ayat (3) huruf c, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

HakPengguna energi

Pengguna energi di sektor bangunan gedung dengan konsumsi di bawah 500 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi

Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi kurang dari 500 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.

Dasar: Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (3) huruf d Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 34 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 34 ayat (3), PP No. 33 Tahun 2023

d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.

Pasal 2 ayat (3) huruf d, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KetentuanRumah tangga

Rumah tangga menjalankan konservasi energi lewat peralatan pemanfaat energi yang efisien

Pasal 33 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan konservasi energi sektor rumah tangga dilakukan melalui penggunaan peralatan pemanfaat energi yang efisien, dan ketentuan mengenai peralatannya mengikuti peraturan perundang-undangan. Pasal itu tidak memuat ambang konsumsi.

Dasar: Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2)

Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien.

Pasal 33 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat (2), PP No. 33 Tahun 2023

KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan manajemen energi tanpa batas konsumsi

Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi. Batas konsumsi pada pasal ambang sektor dikecualikan bagi mereka, jadi pertanyaan tentang angka konsumsi tidak berlaku. Penerapannya ada pada sarana dan prasarana yang dikelola kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dasar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) Permen ESDM No. 3 Tahun 2025; Pasal 36 PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 2 ayat (4) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.

Pasal 2 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 3 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 4 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 36, PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan empat langkah, dengan audit paling sedikit sekali dalam tiga tahun

Langkahnya ialah menunjuk manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, dan melaksanakan rekomendasi hasil audit. Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun. Audit dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan, dan rekomendasinya dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai.

Dasar: Pasal 6, Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 18

Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 6, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12 ayat (3), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 15 ayat (4), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan.

Pasal 15 ayat (5), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.

Pasal 18, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

KewajibanPemerintah dan pemerintah daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan konservasi energi setahun sekali

Laporan disampaikan satu kali dalam setahun. Gubernur dan pimpinan kementerian atau lembaga menyampaikannya kepada Menteri secara elektronik paling lambat 30 Juni tahun berikutnya. Bupati atau wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur.

Dasar: Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 27 ayat (5)

Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 27 ayat (1), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri.

Pasal 27 ayat (3), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.

Pasal 27 ayat (4), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Pasal 27 ayat (5), Permen ESDM No. 3 Tahun 2025

KewajibanPenyedia dan pengguna energi

Empat langkah manajemen energi, dari penunjukan manajer energi sampai pelaksanaan rekomendasi audit

Manajemen energi dilaksanakan melalui penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil audit. Pimpinan tertinggi unit organisasi menunjuk manajer energi dan membentuk tim manajemen energi, dan manajer energi harus memiliki sertifikat kompetensi.

Dasar: Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2023; Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 7, PP No. 33 Tahun 2023

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 3, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.

Pasal 4 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi.

Pasal 4 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Sanksi: Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (1)

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh Menteri.

Pasal 28 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.

Pasal 28 ayat (2), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 29 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPenyedia dan pengguna energi

Audit energi paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU)

Audit energi berkala dilakukan oleh auditor energi internal atau eksternal yang bersertifikat kompetensi, dan penugasan kepada auditor internal diutamakan. Auditnya dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU).

Dasar: Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 13 ayat (4)

Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.

Pasal 13 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 13 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.

Pasal 13 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPenyedia dan pengguna energi

Rekomendasi hasil audit dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai

Rekomendasi hasil audit energi dilaksanakan paling lambat tiga tahun terhitung sejak audit energi selesai dilaksanakan.

Dasar: Pasal 16

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.

Pasal 16, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPenyedia dan pengguna energi

Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun

Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen energi disusun paling sedikit sekali dalam setahun, dan manajer energi menyampaikannya kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.

Dasar: Pasal 10 ayat (3), Pasal 10 ayat (4)

Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.

Pasal 10 ayat (4), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

KewajibanPenyedia dan pengguna energi

Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya

Laporan disampaikan secara elektronik lewat sistem pelaporan yang disediakan Kementerian, dan secara manual bila sistem itu terkendala. Pelapor memperoleh bukti pelaporan. Format laporan ada di Lampiran I Permen ESDM No. 8 Tahun 2025; lampiran itu tidak diuraikan di halaman ini.

Dasar: Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (5) Permen ESDM No. 8 Tahun 2025; Pasal 29 ayat (4), Pasal 35 PP No. 33 Tahun 2023

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.

Pasal 17 ayat (1), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 17 ayat (2), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.

Pasal 17 ayat (3), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.

Pasal 17 ayat (5), Permen ESDM No. 8 Tahun 2025

Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.

Pasal 29 ayat (4), PP No. 33 Tahun 2023

Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.

Pasal 35, PP No. 33 Tahun 2023

KetentuanPengguna energi

Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan

Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan kewajiban manajemen energi bagi pengguna di tiga sektor itu mulai berlaku 12 bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.

Catatan terbuka. PP No. 33 Tahun 2023 diundangkan pada 16 Juni 2023 menurut laman peraturan.bpk.go.id, diperiksa 4 Oktober 2026. Dari tanggal itu penyusun menghitung masa 12 bulan berakhir pada Juni 2024. Hitungan ini penalaran penyusun dan tidak tertulis di pasal.

Dasar: Pasal 63, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 63, PP No. 33 Tahun 2023

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 31 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Yang tidak diatur tegas, di luar cakupan, atau belum bisa ditentukan

Belum bisa ditentukan dari jawaban Anda

Kedudukan Anda belum dipilih, jadi ambang yang berlaku belum bisa ditentukan

Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 membagi pengguna energi ke dalam sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung, dan ambang manajemen energi berbeda menurut sektor. Pilih salah satu jawaban pada pertanyaan pertama untuk melihat butir yang berlaku.

Dasar: Pasal 30

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;

Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023

rumah tangga; dan d. bangunan gedung.

Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023

Tidak diatur tegas

Sektor di luar daftar tidak disebut di Pasal 30

Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 menyebut empat sektor pengguna energi, yaitu transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Halaman ini tidak menyatakan kewajiban bagi pelaku di luar daftar itu.

Dasar: Pasal 30

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;

Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023

rumah tangga; dan d. bangunan gedung.

Pasal 30, PP No. 33 Tahun 2023

Tidak diatur tegas

Cara menghitung konsumsi dalam setara ton minyak tidak diuraikan di pasal-pasal ambang

Ambang di pasal dinyatakan dalam setara ton minyak (TOE) per tahun. Pasal-pasal ambang tidak menyebut faktor atau cara mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE. Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 memuat padanan ambang untuk sektor tertentu yang belum dimuat di halaman ini. Pasal-pasal itu juga tidak menyatakan apakah konsumsi beberapa lokasi atau unit dalam satu organisasi dijumlahkan.

Dasar: Pasal 32 ayat (1), Pasal 34 ayat (1)

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 32 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.

Pasal 34 ayat (1), PP No. 33 Tahun 2023

Cara halaman ini disusun

  • Setiap kutipan disalin dari teks PDF peraturan yang dikutip (PP No. 33 Tahun 2023, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Permen ESDM No. 3 Tahun 2025) di basis data peraturan BPK. Uji otomatis memastikan rangkaian kata kutipan itu ada, berurutan, di teks peraturan dan berada di pasal yang disebut labelnya; tanda baca tidak diperiksa oleh uji itu.
  • Lapisan teks PDF PP No. 33 Tahun 2023 salah membaca sejumlah angka dan tanda baca, jadi halaman-halaman yang dikutip dibaca dari gambar pindaian. Tanda baca kutipan dari halaman itu dicocokkan dengan citra halaman.
  • Ambang angka dibaca dari bunyi pasal. Tepat 4.000 TOE bagi sektor industri jatuh ke “lebih besar atau sama dengan”, jadi wajib; 3.999 TOE jatuh ke “kurang dari”, jadi manajemen energi dapat dilaksanakan.
  • Urutan langkah menata butir yang sama menurut tahapnya. Urutan berlabel “Tertulis di pasal” bertumpu pada kutipan di bawahnya; urutan berlabel “Disimpulkan penyusun” adalah susunan dari penyusun, dengan alasannya dicatat pada urutan itu.
  • Daftar periksa yang disalin atau dicetak disusun di peramban Anda dari halaman ini dan tidak dikirim ke mana pun. Cetakannya memuat jawaban Anda, butir yang tampil, dan penafian.
  • Keadaan yang tidak disebut tegas oleh pasal mana pun, pelaku di luar daftar, dan jawaban yang belum cukup ditampilkan sebagai catatan tambahan beserta bunyi pasal yang paling dekat, tanpa tebakan.
  • Teks peraturan diperiksa pada 4 Oktober 2026. Hasil di halaman ini adalah peta kewajiban, hak, dan ketentuan menurut peraturan yang dimuat. Halaman ini tidak menilai pelaksanaan manajemen energi Anda.