{
 "diperiksa": "2026-10-12",
 "alat": [
  {
   "alat": "plts-atap",
   "jalur": "/plts-atap/",
   "syarat": {
    "topik": "plts-atap",
    "diverifikasi": "2026-09-30",
    "cakupan": "Calon pelanggan dan pelanggan PLTS atap yang tersambung atau akan tersambung ke jaringan pemegang IUPTLU, menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Dari PP No. 25 Tahun 2021 serta Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 hanya pasal tertentu yang dikutip.",
    "batas": [
     "Ketentuan lain di PP No. 25 Tahun 2021, Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, termasuk tentang SLO dan sertifikasi badan usaha, belum dimuat. Peraturan ketenagalistrikan lain yang dirujuk juga belum dimuat.",
     "Ketentuan peralihan Pasal 49 (aplikasi pelayanan dan pelaporan) dan Pasal 50 (pusat pengaduan dan tim) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tidak diuraikan sebagai jalur tersendiri di halaman ini. Pasal 46 sampai Pasal 48 diuraikan lewat pertanyaan tentang keadaan sistem sebelum 31 Januari 2024, dengan catatan tentang hal yang tidak dinyatakan tegas.",
     "Isi lampiran tidak diuraikan di halaman ini: standar teknis, format permohonan dan laporan, surat pernyataan, dan uji komisioning.",
     "Persyaratan dan tata cara izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri bagi sistem di atas 500 kW, yang menurut Pasal 20 mengikuti peraturan perizinan berusaha berbasis risiko dan per 30 September 2026 diatur antara lain oleh PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, tidak diuraikan di halaman ini.",
     "PLTS yang tidak tersambung ke jaringan berada di luar cakupan Permen ESDM No. 2 Tahun 2024."
    ],
    "pertanyaan": [
     {
      "id": "tersambung",
      "tanya": "Apakah sistem PLTS atap tersambung atau akan tersambung ke jaringan PLN atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) lain di wilayah Anda?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "ya",
        "label": "Ya"
       },
       {
        "nilai": "tidak",
        "label": "Tidak"
       }
      ],
      "bantuan": "Sistem yang tersambung tetapi tidak menyalurkan listrik ke jaringan tetap termasuk (Pasal 2)."
     },
     {
      "id": "riwayat",
      "tanya": "Bagaimana keadaan sistem PLTS atap Anda sebelum 31 Januari 2024, tanggal Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap diundangkan dan mulai berlaku?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "baru",
        "label": "Belum ada permohonan atau sistem sebelum tanggal itu, atau permohonannya baru diajukan sesudahnya"
       },
       {
        "nilai": "diajukan",
        "label": "Permohonan sudah diajukan ke pemegang IUPTLU, belum disetujui"
       },
       {
        "nilai": "disetujui",
        "label": "Permohonan sudah disetujui pemegang IUPTLU, sistemnya belum beroperasi"
       },
       {
        "nilai": "beroperasi-disetujui",
        "label": "Sudah beroperasi tersambung ke jaringan, memakai perhitungan ekspor-impor listrik dan biaya kapasitas"
       },
       {
        "nilai": "beroperasi-belum-lapor",
        "label": "Sudah beroperasi tersambung ke jaringan, belum dilaporkan kepada pemegang IUPTLU"
       }
      ],
      "bantuan": "Pasal 46 mengatur sistem yang sudah beroperasi dan belum dilaporkan, Pasal 47 sistem yang sudah beroperasi dengan perhitungan ekspor-impor dan pelanggan yang sudah disetujui, dan Pasal 48 permohonan yang belum disetujui. Sistem yang sudah beroperasi dan sudah dilaporkan tetapi tidak memakai perhitungan ekspor-impor tidak disebut oleh ketiga pasal itu; tanyakan keadaannya kepada pemegang IUPTLU. Bila tidak satu pun pilihan cocok dengan keadaan Anda, biarkan pertanyaan ini kosong; butir yang bergantung padanya belum ditampilkan.",
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "kapasitas",
      "tanya": "Berapa kapasitas total inverter yang akan dipasang?",
      "jenis": "angka",
      "satuan": "kW",
      "bantuan": "Kapasitas dihitung dari total inverter yang terhubung dalam satu sistem instalasi (Pasal 19 dan Pasal 27).",
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "kontrol_panel",
      "tanya": "Bagaimana kontrol panel sistemnya?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "terpisah",
        "label": "Terpisah dari unit lain"
       },
       {
        "nilai": "terintegrasi",
        "label": "Terintegrasi, menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dan bisa dioperasikan plug and play"
       },
       {
        "nilai": "tidak-tahu",
        "label": "Belum tahu",
        "belum_pasti": true
       }
      ],
      "bantuan": "Tanyakan spesifikasi ini kepada Badan Usaha pemasang. Untuk sistem sampai dengan 500 kW, jawabannya menentukan jalur SLO atau nomor registrasi.",
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "jumlah_inverter",
      "tanya": "Berapa jumlah inverternya?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "satu",
        "label": "Satu"
       },
       {
        "nilai": "lebih-dari-satu",
        "label": "Lebih dari satu"
       }
      ],
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "satu_bangunan",
      "tanya": "Apakah semua modul surya berada dalam satu bagian konstruksi bangunan, dalam pembumian yang sama, dan melayani satu instalasi pemanfaatan?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "ya",
        "label": "Ya"
       },
       {
        "nilai": "tidak",
        "label": "Tidak"
       }
      ],
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "golongan",
      "tanya": "Apa golongan tarif listrik Anda?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "industri",
        "label": "Industri"
       },
       {
        "nilai": "lainnya",
        "label": "Rumah tangga, bisnis, sosial, pemerintah, atau lainnya"
       }
      ],
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ]
     },
     {
      "id": "pembayaran",
      "tanya": "Bagaimana Anda membayar listrik saat ini?",
      "jenis": "pilihan",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "prabayar",
        "label": "Prabayar (token)"
       },
       {
        "nilai": "pascabayar",
        "label": "Pascabayar (tagihan bulanan)"
       }
      ],
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ]
     }
    ],
    "butir": [
     {
      "id": "permohonan-ke-iuptlu",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Ajukan permohonan ke pemegang IUPTLU, hanya pada bulan Januari atau Juli",
      "isi": "Permohonan pembangunan dan pemasangan diajukan kepada pemegang IUPTLU yang jaringannya akan disambung, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Jendelanya dua kali setahun: Januari atau Juli. Formatnya tercantum di Lampiran II.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "14",
        "label": "Pasal 14 ayat (1)",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "14",
        "label": "Pasal 14 ayat (2)",
        "kutipan": "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "14",
        "label": "Pasal 14 ayat (4)",
        "kutipan": "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "jawaban-30-hari",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Permohonan dijawab paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir; bila tidak dijawab, dianggap disetujui",
      "isi": "Pemegang IUPTLU harus menyetujui atau menolak paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir. Bila tidak ada jawaban dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui. Penolakan disampaikan tertulis dengan alasannya. Bila alasannya kuota tidak tersedia, pemohon masuk daftar tunggu untuk periode berikutnya.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (6)",
        "kutipan": "Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (8)",
        "kutipan": "Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "kuota",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Kapasitas yang akan dipasang mengikuti kuota sistem tenaga listrik setempat",
      "isi": "Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS atap untuk jangka waktu 5 tahun, dirinci untuk setiap tahun dan setiap sistem tenaga listrik, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, yang menetapkan kuota pengembangan. Berdasarkan penetapan itu, pemegang IUPTLU menyusun kuota berdasarkan clustering, yaitu sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggannya. Kapasitas yang dipasang disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan pemohon berdasarkan kuota pengembangan yang ditetapkan itu; bila kuota belum ditetapkan, kapasitas disesuaikan berdasarkan kondisi sistem tenaga listrik pemegang IUPTLU. Kuota berdasarkan clustering harus dipublikasikan lewat laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "7",
        "label": "Pasal 7 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "7",
        "label": "Pasal 7 ayat (3)",
        "kutipan": "Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "8",
        "label": "Pasal 8 ayat (1)",
        "kutipan": "Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "9",
        "label": "Pasal 9 ayat (1)",
        "kutipan": "Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "9",
        "label": "Pasal 9 ayat (3)",
        "kutipan": "Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "9",
        "label": "Pasal 9 ayat (4)",
        "kutipan": "Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "9",
        "label": "Pasal 9 ayat (5)",
        "kutipan": "Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU,"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "12",
        "label": "Pasal 12 ayat (1)",
        "kutipan": "Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "12",
        "label": "Pasal 12 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "bangun-setelah-persetujuan",
      "jenis": "larangan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Jangan membangun atau menyambung sebelum permohonan disetujui",
      "isi": "Sistem hanya boleh dibangun dan dipasang setelah ada persetujuan. Sistem yang sudah dibangun dan dipasang sebelum persetujuan hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan setelah persetujuan itu diberikan. Sistem yang ditemukan beroperasi tersambung sebelum disetujui harus diputus dari jaringan, dan pemiliknya membayar penalti sebesar kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik. Bila pelanggan tidak memenuhinya dalam satu bulan sejak pemegang IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan tentang pemutusan dan penalti itu, layanan listrik pelanggan dapat diputus sementara.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "22",
        "label": "Pasal 22 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "22",
        "label": "Pasal 22 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "23",
        "label": "Pasal 23 ayat (1) huruf a",
        "kutipan": "memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "23",
        "label": "Pasal 23 ayat (1) huruf b",
        "kutipan": "membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "23",
        "label": "Pasal 23 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Wajib izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri",
      "isi": "Untuk total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem instalasi, calon pelanggan wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, yang diberikan Menteri atau gubernur. Penerbitannya mengikuti peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "lebih_dari",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (1)",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (2)",
        "kutipan": "Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "20",
        "label": "Pasal 20",
        "kutipan": "Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Lampiran II Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 memakai ambang yang sama: persyaratan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berlaku bagi instalasi dengan total kapasitas pembangkit di atas 500 kW dalam 1 (satu) sistem instalasi.\nPP No. 28 Tahun 2025 mencantumkan izin ini di Lampiran II huruf D angka 4: syaratnya kajian teknis, jangka waktu verifikasi 14 hari, masa berlaku 10 tahun, dan pemegangnya wajib melaporkan kegiatan usaha setiap tahun. Menteri berwenang antara lain bila instalasinya lintas provinsi, pembangkitnya di atas 10 MW, atau dibiayai APBN; gubernur bila instalasinya dalam satu provinsi dengan kapasitas sampai dengan 10 MW.\nRincian ini bersumber dari lampiran kedua peraturan itu, yang belum dicocokkan kata per kata seperti kutipan pasal di halaman ini; bacalah lampirannya di tautan peraturan masing-masing."
     },
     {
      "id": "laporan-sebelum-bangun",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Wajib lapor kepada Menteri atau gubernur sebelum membangun",
      "isi": "Untuk total kapasitas sampai dengan 500 kW, termasuk tepat 500 kW, kewajiban perizinannya berupa laporan kepada Menteri atau gubernur. Kewajiban ini tertulis di PP No. 25 Tahun 2021 dan dirinci Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Laporan disampaikan satu kali, sebelum pembangunan dan pemasangan dimulai, dengan format Lampiran III. Laporan ditujukan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya; laporan kepada Menteri disampaikan melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Penyampaiannya mengikuti peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (4)",
        "kutipan": "Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "18",
        "label": "Pasal 18 ayat (1)",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "18",
        "label": "Pasal 18 ayat (2)",
        "kutipan": "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "18",
        "label": "Pasal 18 ayat (3)",
        "kutipan": "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "20",
        "label": "Pasal 20",
        "kutipan": "Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-11-2021",
        "pasal": "39",
        "label": "Pasal 39 ayat (4)",
        "kutipan": "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali selama menjalankan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Dua hal tidak ditemukan di peraturan yang diperiksa pada 30 September 2026. Pertama, kapan laporan ditujukan kepada Menteri dan kapan kepada gubernur. Kedua, salurannya. Ditjen Ketenagalistrikan menjawab sebagian dari keduanya dalam surel layanan informasi kepada penyusun pada 2 Oktober 2026; jawaban itu bukan peraturan dan tidak dapat dibaca publik.\nPasal 27 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2021 hanya menyebut Menteri atau gubernur, dan Pasal 39 ayat (4) Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 menambahkan sesuai dengan kewenangannya. Pembagian kewenangan yang tertulis hanya menyangkut izin: Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi atas perizinan berusaha, dan PP No. 28 Tahun 2025, termasuk seluruh lampirannya, membagi kewenangan Menteri dan gubernur untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Keduanya tidak menyebut laporan ini.\nMenurut jawaban itu, untuk pembangkit kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW, pelaporan dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan lokasi instalasi. Kewenangan gubernur antara lain mencakup instalasi yang berada dalam satu provinsi dan instalasi di wilayah laut sampai dengan 12 mil. Kewenangan Menteri antara lain mencakup instalasi yang melintasi provinsi, instalasi di wilayah laut lebih dari 12 mil, dan pembangkit di atas 10 MW. Jawaban itu mengacu pada ketentuan pembagian kewenangan tanpa menyebut pasalnya, dan penyusun belum mencocokkannya dengan peraturan.\nSoal saluran, Pasal 30 ayat (1) huruf c Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 menyebut aplikasi pelayanan dan pelaporan PLTS atap yang dibangun Menteri antara lain untuk informasi pemenuhan kewajiban perizinan ini, dan Pasal 34 menetapkan proses manual selama aplikasi itu belum tersedia, tetapi tidak ada pasal yang menyebut laporan disampaikan lewat aplikasi itu atau lewat sistem OSS (Online Single Submission). Tanya jawab di laman aplikasi SIMANTAPS Ditjen EBTKE (ebtke.esdm.go.id/simantaps/faq) juga tidak menyebut salurannya, dan menempatkan laporan ini sesudah pemasangan dan pemenuhan SLO; urutan itu berbeda dengan Pasal 18 ayat (2).\nMenurut jawaban Ditjen Ketenagalistrikan, laporan untuk instalasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi setempat, dan mekanisme daring atau luringnya mengikuti pelayanan masing-masing daerah. Jawaban itu tidak menyebut saluran bagi laporan yang ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.\nSOP Ditjen Ketenagalistrikan Nomor 12.SOP/TL.05/DLT.2/2023, yang terbit sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, mencantumkan laporan ini sebagai kelengkapan permohonan nomor register di aplikasi SI UJANG GATRIK; SOP itu mengatur permohonan nomor register dan tidak mengatur penyampaian laporan itu sendiri.\nPasal 39 Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tidak termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku bagi PLTS atap: Pasal 51 huruf a Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 hanya menyebut ketentuan operasi paralelnya."
     },
     {
      "id": "kapasitas-dari-inverter",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Ambang 500 kW dihitung dari kapasitas total inverter",
      "isi": "Untuk menentukan kewajiban izin, laporan, SLO, dan nomor registrasi, kapasitas sistem dihitung dari kapasitas total inverter. Jumlah Wp modul surya tidak menjadi ukurannya.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "19",
        "label": "Pasal 19",
        "kutipan": "Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27",
        "kutipan": "Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "dipasang-badan-usaha",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Pemasangan wajib dikerjakan Badan Usaha bersertifikat",
      "isi": "Pembangunan dan pemasangan wajib dilakukan Badan Usaha, yaitu pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "21",
        "label": "Pasal 21 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "1",
        "label": "Pasal 1 angka 5",
        "kutipan": "Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik"
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "standar-sni",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Instalasi wajib mengikuti SNI dan/atau standar internasional",
      "isi": "Instalasi wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional. Diagram instalasi dan standar spesifikasi teknisnya tercantum di Lampiran I.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "6",
        "label": "Pasal 6",
        "kutipan": "Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "4",
        "label": "Pasal 4 ayat (4)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "keamanan-keandalan-jaringan",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Penggunaan PLTS atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan",
      "isi": "Penggunaan sistem PLTS atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik pemegang IUPTLU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pelanggan yang melanggarnya diberi sanksi menurut peraturan di bidang ketenagalistrikan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "5",
        "label": "Pasal 5 ayat (1)",
        "kutipan": "Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "peralatan-dalam-negeri",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Peralatan PLTS atap mengikuti ketentuan penggunaan barang dan jasa dalam negeri",
      "isi": "Penggunaan peralatan sistem PLTS atap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Pasal ini tidak menyebut besaran kandungan dalam negeri.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "5",
        "label": "Pasal 5 ayat (2)",
        "kutipan": "Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "slo",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Wajib Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga inspeksi teknik",
      "isi": "SLO wajib untuk sistem lebih dari 500 kW, dan juga untuk sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya terpisah. Kedua kewajiban ini juga tertulis di PP No. 25 Tahun 2021. SLO diterbitkan lembaga inspeksi teknik. Bila SLO belum dimiliki paling lambat 6 bulan sejak persetujuan, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan. Menurut Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, SLO instalasi pembangkit berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang, dan tidak berlaku bila ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "lebih_dari",
         "nilai": 500
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terpisah"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (5)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "24",
        "label": "Pasal 24 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "24",
        "label": "Pasal 24 ayat (2)",
        "kutipan": "SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26 huruf a",
        "kutipan": "belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5)."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "39",
        "label": "Pasal 39 ayat (1)",
        "kutipan": "SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "39",
        "label": "Pasal 39 ayat (4)",
        "kutipan": "SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SLO untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "nomor-registrasi",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Jalur plug and play tanpa SLO: surat pernyataan dan nomor registrasi dari Menteri",
      "isi": "Sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya terintegrasi dan plug and play dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO bila memenuhi empat syarat: (1) memakai satu inverter, atau lebih dari satu inverter dengan total lebih kecil dari 10 kW; (2) modulnya dalam satu bagian konstruksi bangunan; (3) pembumiannya sama; dan (4) melayani satu instalasi. Sistem ini wajib dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab atas keselamatan ketenagalistrikan (format Lampiran IV), yang dilengkapi dokumen berupa sertifikat produk, garansi pabrikan yang masih berlaku, hasil uji komisioning, atau dokumen pemeliharaan instalasi. Dokumen itu dievaluasi Menteri dan wajib mendapat nomor registrasi dari Menteri. Bila nomor registrasi belum ada paling lambat 3 bulan sejak persetujuan, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan. Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 memuat nomor register untuk pembangkit kepentingan sendiri, yang menurut bacaan penyusun sama dengan nomor registrasi ini. Tata caranya: permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, jawaban paling lambat 4 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, dan registrasi berlaku paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        },
        {
         "tanya": "jumlah_inverter",
         "op": "sama",
         "nilai": "satu"
        },
        {
         "tanya": "satu_bangunan",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "kurang_dari",
         "nilai": 10
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        },
        {
         "tanya": "jumlah_inverter",
         "op": "sama",
         "nilai": "lebih-dari-satu"
        },
        {
         "tanya": "satu_bangunan",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (7)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; atau b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen: 1. garansi pabrikan yang masih berlaku; 2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau 3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (8)",
        "kutipan": "Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (2)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (3)",
        "kutipan": "Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (4)",
        "kutipan": "Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (5)",
        "kutipan": "Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26 huruf b",
        "kutipan": "belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5)."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (7)",
        "kutipan": "Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mendapatkan nomor register dari Menteri melalui Direktur Jenderal."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1)",
        "kutipan": "Untuk mendapatkan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO, pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (3)",
        "kutipan": "Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (5)",
        "kutipan": "Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8) PP No. 25 Tahun 2021 berbeda dengan Pasal 25 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024: sertifikat produk disebut sebagai pilihan tersendiri di samping surat pernyataan; surat pernyataan disebut dari pemilik instalasi saja, tanpa Badan Usaha; uji komisioning disebut dari teknisi distributor saja; dan dokumen dievaluasi oleh Menteri atau gubernur. Pasal 46 ayat (5) Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 memuat daftar dokumen yang sama dengan PP itu, dan Pasal 47 menyebut evaluasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Nomor registrasi atau nomor register diberikan Menteri di ketiga peraturan.\nIsi butir ini disusun menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, peraturan utama halaman ini. Itu pilihan penyusun, karena pasal-pasal yang disebut di atas tidak menyatakan mana yang dipakai bila bunyinya berbeda. Pasal 27 ayat (9) PP No. 25 Tahun 2021 menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sistem di atas 500 kW, diatur dengan Peraturan Menteri; ayat itu tidak menyebut mana yang dipakai bila bunyinya berbeda.\nSOP Ditjen Ketenagalistrikan Nomor 12.SOP/TL.05/DLT.2/2023 tanggal 3 Oktober 2023, yang terbit sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, menempatkan permohonan nomor register di aplikasi SI UJANG GATRIK dan mencantumkan laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagai kelengkapannya. Laman publik aplikasi itu (siujang.esdm.go.id) pada 30 September 2026 tidak menyebut layanan nomor register itu.\nBagian dalam aplikasi, yang terlihat sesudah pengguna masuk, memuat daftar tipe layanan SLO untuk pembangkit listrik tenaga surya; per 1 Oktober 2026 daftar itu mencantumkan \"Surat Keterangan Pemenuhan Ketentuan Wajib SLO (untuk pembangkit s.d 500 KW)\".\nDitjen Ketenagalistrikan menjawab penyusun dalam surel layanan informasi pada 2 Oktober 2026. Jawaban itu bukan peraturan dan tidak dapat dibaca publik. Menurut jawaban itu, layanan tersebut merupakan layanan pemenuhan ketentuan wajib SLO untuk pembangkit sampai dengan 500 kW, termasuk pemberian nomor register. Layanan itu dapat dipakai untuk pembangkit kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW yang memenuhi persyaratan teknis, termasuk kontrol panel yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan, dan suratnya diterbitkan Menteri melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.\nJawaban itu tidak menyebut Pasal 25 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan tidak menyebut apakah SOP tersebut masih dipakai untuk PLTS atap; dua hal itu tetap perlu ditanyakan."
     },
     {
      "id": "tentukan-kontrol-panel",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Jenis kontrol panel menentukan jalur SLO atau nomor registrasi",
      "isi": "Untuk sistem sampai dengan 500 kW, kontrol panel yang terpisah berarti wajib SLO; pembagian menurut jenis kontrol panel ini juga tertulis di PP No. 25 Tahun 2021. Kontrol panel terintegrasi yang plug and play dan memenuhi syarat Pasal 25 ayat (1) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 menempuh jalur surat pernyataan dan nomor registrasi. Kriteria kedua jenis kontrol panel tertulis di Pasal 46 Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Kontrol panel terpisah: perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit, dan tidak dapat dioperasikan plug and play. Kontrol panel tidak terpisahkan: perangkat itu menyatu dengan kesatuan pembangkit dan dapat dioperasikan plug and play. Kedua daftar kriteria diawali kata “antara lain”. Tanyakan spesifikasi inverter dan kontrol panelnya kepada Badan Usaha pemasang sebelum mengajukan permohonan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "tidak-tahu"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "24",
        "label": "Pasal 24 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (3)",
        "kutipan": "Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi terpisah dari kesatuan pembangkit; dan b. tidak dapat dioperasikan secara plug and play."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (4)",
        "kutipan": "Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan b. dapat dioperasikan secara plug and play."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "tanpa-ekspor",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Kelebihan listrik yang masuk ke jaringan tidak mengurangi tagihan",
      "isi": "Kelebihan listrik dari PLTS atap yang masuk ke jaringan tidak diperhitungkan dalam tagihan, kecuali bagi dua kelompok sistem lama di bawah ini. Skema ekspor-impor dan biaya kapasitas dari aturan lama tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU bagi dua kelompok yang sudah ada sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku: sistem yang sudah beroperasi dan telah memakai skema itu, dan pelanggan yang sudah disetujui tetapi belum beroperasi. Bila pelanggan di kedua kelompok itu mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, sistemnya mengikuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2024.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "13",
        "label": "Pasal 13",
        "kutipan": "Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf a",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf b",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "tanpa-biaya-operasi-paralel",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Tidak dikenai biaya operasi paralel",
      "isi": "PLTS atap yang dibangun dan dipasang pelanggan tidak dikenai biaya operasi paralel.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang oleh Pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "advanced-meter",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Advanced Meter dipasang pemegang IUPTLU atas biayanya sendiri, paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima",
      "isi": "Setelah pemegang IUPTLU menerima SLO atau bukti nomor registrasi dari calon pelanggan, pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter paling lambat 15 hari kerja. Biayanya ditanggung pemegang IUPTLU.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (2)",
        "kutipan": "Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (3)",
        "kutipan": "Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemegang IUPTLU."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "prabayar-jadi-pascabayar",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Permohonan PLTS atap pelanggan prabayar berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar",
      "isi": "Bagi pelanggan prabayar, permohonan PLTS atap sekaligus berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar. Pemegang IUPTLU wajib menyetujuinya dan mengubah mekanisme pembayaran bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "pembayaran",
         "op": "sama",
         "nilai": "prabayar"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "16",
        "label": "Pasal 16 ayat (1)",
        "kutipan": "Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "16",
        "label": "Pasal 16 ayat (2)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "16",
        "label": "Pasal 16 ayat (3)",
        "kutipan": "Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "larangan-jual-listrik",
      "jenis": "larangan",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Listrik dari PLTS atap dilarang diperjualbelikan",
      "isi": "Pelanggan PLTS atap yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), yaitu yang membangun dan memasang sistem dengan total kapasitas lebih dari 500 kW maupun sampai dengan 500 kW, dilarang memperjualbelikan listrik yang dihasilkan sistemnya.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (1)",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "18",
        "label": "Pasal 18 ayat (1)",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "41",
        "label": "Pasal 41",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "45",
        "label": "Pasal 45 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Pasal 41 tidak menyebut apakah larangan itu menjangkau pelanggan sistem lama menurut Pasal 47, yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum Permen itu berlaku."
     },
     {
      "id": "nilai-ekonomi-karbon",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Nilai ekonomi karbon mengikuti peraturan; bila belum ada, menjadi milik Pemerintah",
      "isi": "Nilai ekonomi karbon dari penggunaan sistem PLTS atap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bila ketentuan itu belum ada, nilai ekonomi karbonnya menjadi milik Pemerintah. Halaman ini tidak memeriksa apakah ketentuan yang dimaksud ayat (1) sudah ada.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "40",
        "label": "Pasal 40 ayat (1)",
        "kutipan": "Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "40",
        "label": "Pasal 40 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap menjadi milik Pemerintah."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "industri-rencana-operasi",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Pelanggan industri melaporkan rencana operasi secara berkala",
      "isi": "Pelanggan PLTS atap dari golongan tarif industri harus melaporkan rencana operasi sistemnya kepada pemegang IUPTLU secara berkala, sesuai kebutuhan pemegang IUPTLU.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "golongan",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "37",
        "label": "Pasal 37",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "industri-prakiraan-cuaca",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Industri di atas 3 MW wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terhubung ke SCADA",
      "isi": "Pelanggan golongan industri dengan kapasitas lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan SCADA atau smart grid distribusi milik pemegang IUPTLU. Tepat 3 MW belum terkena. Pelanggarannya dikenai teguran tertulis. Pasal 19 menetapkan kapasitas total inverter sebagai ukuran kapasitas dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1); Pasal 42 menyebut kapasitas Sistem PLTS Atap tanpa menyebut ukurannya, dan halaman ini memakai kapasitas total inverter dari jawaban Anda.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "golongan",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "lebih_dari",
         "nilai": 3,
         "satuan": "MW"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "42",
        "label": "Pasal 42",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "44",
        "label": "Pasal 44",
        "kutipan": "Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada:"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "44",
        "label": "Pasal 44 huruf b",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "pengaduan",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Pengaduan ke pusat pengaduan PLTS atap di Ditjen EBTKE",
      "isi": "Menteri membentuk pusat pengaduan PLTS atap yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau pemegang IUPTLU. Pusatnya berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "35",
        "label": "Pasal 35 ayat (1)",
        "kutipan": "Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "35",
        "label": "Pasal 35 ayat (2)",
        "kutipan": "Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Sistem yang sudah beroperasi sebelum peraturan berlaku dilaporkan kepada pemegang IUPTLU",
      "isi": "Pelanggan yang sistem PLTS atapnya sudah beroperasi tersambung ke jaringan sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku dan belum dilaporkan harus melaporkannya kepada pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 46 ayat (1) memberi waktu paling lambat 3 bulan sejak peraturan itu diundangkan pada 31 Januari 2024, dan waktu itu sudah terlampaui. Bila pelanggan memenuhinya, sistemnya dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan Permen itu. Bagi pelanggan yang tidak memenuhinya, Pasal 46 ayat (3) menunjuk surat pemberitahuan menurut Pasal 23, yang menurut Pasal 23 ayat (1) berisi pemberitahuan untuk memutus sistem dari jaringan dan membayar penalti.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "riwayat",
         "op": "sama",
         "nilai": "beroperasi-belum-lapor"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (1)",
        "kutipan": "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (3)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "23",
        "label": "Pasal 23 ayat (1)",
        "kutipan": "Dalam hal ditemukan Sistem PLTS Atap beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan Pemegang IUPTLU untuk: a. memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan b. membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "23",
        "label": "Pasal 23 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Pasal 46 tidak menyebut perlakuan terhadap pelaporan yang dilakukan sesudah batas 3 bulan terlampaui. Ayat (2) dan ayat (3) sama-sama bergantung pada pemenuhan ayat (1), yang memuat batas itu, tetapi Pasal 46 tidak menyatakan tegas apakah pelanggan yang melapor terlambat masuk ayat (2) atau ayat (3). Ayat (3) menunjuk surat pemberitahuan menurut Pasal 23. Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem yang beroperasi sebelum mendapat persetujuan pemegang IUPTLU dan tidak menyebut sistem yang sudah beroperasi sebelum Permen itu berlaku. Tanyakan kepada pemegang IUPTLU bagaimana pelaporan sistem lama diterima saat ini."
     },
     {
      "id": "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "pelanggan",
      "judul": "Masa 10 tahun untuk perhitungan ekspor-impor dan biaya kapasitas bagi sistem lama",
      "isi": "Sistem PLTS atap yang sudah beroperasi tersambung ke jaringan sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku dan sudah memakai perhitungan ekspor-impor energi listrik serta ketentuan biaya kapasitas tetap memakai perhitungan dan ketentuan itu selama 10 tahun sejak persetujuan pemegang IUPTLU. Hal yang sama berlaku bagi pelanggan yang sudah disetujui pemegang IUPTLU tetapi sistemnya belum beroperasi saat Permen itu berlaku; masa 10 tahunnya juga dihitung sejak persetujuan itu. Bila pelanggan mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, sistemnya mengikuti ketentuan Permen itu.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "riwayat",
         "op": "salah_satu",
         "nilai": [
          "disetujui",
          "beroperasi-disetujui"
         ]
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf a",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf b",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Akhir masa 10 tahun bergantung pada tanggal persetujuan masing-masing sistem. Pasal 47 tidak menyebut apa yang berlaku sesudah masa itu berakhir. Pasal itu juga tidak menyebut cara menghitung biaya kapasitas atau tarifnya, dan peraturan yang mengatur perhitungan lama tidak dimuat di halaman ini."
     },
     {
      "id": "peralihan-permohonan-berjalan",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "calon-pelanggan",
      "judul": "Permohonan yang sudah diajukan tetapi belum disetujui mengikuti Permen ESDM No. 2 Tahun 2024",
      "isi": "Calon pelanggan yang sudah mengajukan permohonan kepada pemegang IUPTLU sebelum Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku dan belum mendapat persetujuan tunduk pada ketentuan Permen itu. Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b menyebut sistem yang sudah beroperasi dan pelanggan yang sudah disetujui; permohonan yang belum disetujui tidak disebut di sana.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "riwayat",
         "op": "sama",
         "nilai": "diajukan"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "48",
        "label": "Pasal 48",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf a",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf b",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "14",
        "label": "Pasal 14 ayat (2)",
        "kutipan": "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir."
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Pasal 48 tidak menyebut apakah permohonan yang sudah berjalan harus diajukan ulang pada bulan Januari atau Juli menurut Pasal 14 ayat (2), atau dihitung dalam batas 30 hari kalender Pasal 15 ayat (1). Tanyakan kepada pemegang IUPTLU."
     }
    ],
    "celah": [
     {
      "id": "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "judul": "Kontrol panel terintegrasi di luar empat syarat Pasal 25 ayat (1): bunyi peraturan berbeda",
      "isi": "Pasal 24 ayat (1) huruf b Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 mewajibkan SLO bagi sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya terpisah. Pasal 25 ayat (1) Permen yang sama menyatakan sistem terintegrasi yang dapat dioperasikan plug and play dan memenuhi empat syaratnya telah memenuhi kewajiban SLO. Sistem terintegrasi yang tidak memenuhi syarat itu tidak disebut di kedua pasal. Pasal 27 ayat (6) huruf b PP No. 25 Tahun 2021 dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 menyatakan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya tidak terpisahkan telah memenuhi ketentuan wajib SLO, tanpa empat syarat itu; Pasal 46 ayat (4) Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 memasukkan plug and play ke dalam kriteria kontrol panel tidak terpisahkan. Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tidak mencantumkan kedua peraturan itu di bagian Mengingat, dan pasal-pasal yang disebut di atas tidak menyatakan mana yang dipakai untuk sistem seperti ini. Pasal 28 ayat (1) Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 mengaitkan pemasangan Advanced Meter dengan pemenuhan ketentuan wajib SLO menurut Pasal 24 atau Pasal 25, sehingga menurut bacaan penyusun jalur SLO sistem seperti ini juga menentukan kewajiban pemegang IUPTLU memasang Advanced Meter. Tanya jawab SIMANTAPS Ditjen EBTKE dan SOP registrasi Ditjen Ketenagalistrikan yang diperiksa penyusun pada 30 September 2026 juga tidak menyebut empat syarat itu. Ditjen Ketenagalistrikan menjawab penyusun dalam surel layanan informasi pada 2 Oktober 2026. Jawaban itu bukan peraturan dan tidak dapat dibaca publik. Menurut jawaban itu, Sistem PLTS Atap yang tidak memenuhi kriteria teknis untuk dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO tidak dapat memakai layanan Surat Keterangan Pemenuhan Ketentuan Wajib SLO dan wajib memperoleh SLO melalui lembaga inspeksi teknik. Jawaban itu tidak merinci kriteria teknis yang dimaksud. Tanyakan jalurnya kepada pemegang IUPTLU atau lembaga inspeksi teknik sebelum mengajukan permohonan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        },
        {
         "tanya": "satu_bangunan",
         "op": "sama",
         "nilai": "tidak"
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_banyak",
         "nilai": 500
        },
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "terintegrasi"
        },
        {
         "tanya": "jumlah_inverter",
         "op": "sama",
         "nilai": "lebih-dari-satu"
        },
        {
         "tanya": "kapasitas",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 10
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "24",
        "label": "Pasal 24 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "25",
        "label": "Pasal 25 ayat (1)",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (2)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan, pembangkit dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-12-2021",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (4)",
        "kutipan": "Spesifikasi teknis berupa kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria antara lain: a. perangkat sakelar dan kendali dengan fungsi konversi, perpindahan beban, penyalaan, dan proteksi menyatu dengan kesatuan pembangkit; dan b. dapat dioperasikan secara plug and play."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25."
       }
      ],
      "label": "Tidak diatur tegas"
     },
     {
      "id": "tidak-tersambung",
      "judul": "Sistem yang tidak tersambung ke jaringan: di luar Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, dan belum dibandingkan dengan PP No. 25 Tahun 2021 Pasal 27",
      "isi": "Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 hanya mengatur PLTS atap yang terhubung ke sistem tenaga listrik pemegang IUPTLU, baik yang menyalurkan listrik ke jaringan maupun yang tidak. Pasal 27 ayat (1) sampai ayat (6) PP No. 25 Tahun 2021 mengatur izin usaha di atas 500 kW, laporan sampai dengan 500 kW, dan sertifikat laik operasi bagi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri menurut kapasitas yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, dan ayat-ayat itu tidak menyebut sambungan ke jaringan pemegang IUPTLU. Halaman ini tidak memuat pertanyaan dan butir untuk sistem yang tidak tersambung, jadi tidak menyatakan apakah Pasal 27 berlaku bagi sistem Anda.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "tidak"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2",
        "kutipan": "Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (1)",
        "kutipan": "Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (4)",
        "kutipan": "Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak 1 (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (5)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       }
      ],
      "label": "Di luar cakupan halaman ini"
     },
     {
      "id": "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "label": "Belum bisa ditentukan dari jawaban Anda",
      "judul": "Jalur SLO atau nomor registrasi belum bisa ditentukan karena jenis kontrol panel belum diketahui",
      "isi": "Untuk sistem sampai dengan 500 kW, Pasal 27 ayat (6) PP No. 25 Tahun 2021 membedakan kontrol panel terpisah, yang wajib SLO, dari kontrol panel tidak terpisahkan, yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO. Karena jawabannya belum tahu, halaman ini tidak menampilkan tahap SLO maupun butir nomor registrasi. Batas waktu dalam Pasal 26 dan titik mulai pemasangan Advanced Meter dalam Pasal 28 ayat (2) mengikuti salah satu dari kedua jalur itu.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "kontrol_panel",
         "op": "sama",
         "nilai": "tidak-tahu"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-25-2021",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (6)",
        "kutipan": "Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26 huruf a",
        "kutipan": "belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "26",
        "label": "Pasal 26 huruf b",
        "kutipan": "belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (2)",
        "kutipan": "Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "peralihan-hal-lain",
      "label": "Tidak diatur tegas",
      "judul": "Pasal 46 sampai Pasal 48 menyebut tiga hal; hal lain bagi sistem lama tidak dinyatakan tegas",
      "isi": "Pasal 46 sampai Pasal 48 menyebut tiga hal: pelaporan sistem yang belum dilaporkan, masa 10 tahun bagi perhitungan ekspor-impor dan biaya kapasitas, dan permohonan yang belum disetujui. Menurut Pasal 46 ayat (2), sistem yang sudah beroperasi dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan Permen itu, dengan syarat pelanggannya memenuhi Pasal 46 ayat (1), yaitu melapor dan memenuhi ketentuan ketenagalistrikan dalam waktu 3 bulan. Pasal 47 ayat (2) menyatakan ketentuan Permen itu berlaku bagi pelanggan yang mengajukan perubahan kapasitas, dan Pasal 48 bagi permohonan yang belum disetujui. Untuk sistem yang tetap memakai perhitungan ekspor-impor menurut Pasal 47 ayat (1), Pasal 46 sampai Pasal 48 tidak menyatakan apakah ketentuan lain Permen itu berlaku baginya sebelum ada pengajuan perubahan kapasitas. Menurut bacaan penyusun, Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) huruf a sama-sama dapat menggambarkan sistem yang sudah beroperasi dengan perhitungan ekspor-impor dan belum dilaporkan, dan kedua pasal itu tidak menyatakan mana yang dipakai. Tanyakan kepada pemegang IUPTLU ketentuan mana yang berlaku bagi sistem Anda.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "tersambung",
         "op": "sama",
         "nilai": "ya"
        },
        {
         "tanya": "riwayat",
         "op": "salah_satu",
         "nilai": [
          "diajukan",
          "disetujui",
          "beroperasi-disetujui",
          "beroperasi-belum-lapor"
         ]
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (1)",
        "kutipan": "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "46",
        "label": "Pasal 46 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf a",
        "kutipan": "Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (1) huruf b",
        "kutipan": "Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "47",
        "label": "Pasal 47 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
        "pasal": "48",
        "label": "Pasal 48",
        "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."
       }
      ]
     }
    ],
    "alur": {
     "tahap": [
      {
       "id": "tentukan",
       "judul": "Kapasitas dan jenis sistem",
       "butir": [
        "kapasitas-dari-inverter",
        "tentukan-kontrol-panel"
       ]
      },
      {
       "id": "ajukan",
       "judul": "Permohonan ke pemegang IUPTLU",
       "butir": [
        "permohonan-ke-iuptlu",
        "kuota"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "tentukan",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Peraturan yang dimuat tidak menyebut urutan ini. Kapasitas total inverter dan jenis kontrol panel menentukan kewajiban izin, laporan, SLO, dan nomor registrasi, jadi penentuan itu ditaruh paling awal."
        }
       ]
      },
      {
       "id": "jawaban",
       "judul": "Jawaban atas permohonan",
       "butir": [
        "jawaban-30-hari"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "ajukan",
         "jenis": "pasal",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "15",
           "label": "Pasal 15 ayat (1)",
           "kutipan": "Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir."
          }
         ]
        }
       ]
      },
      {
       "id": "izin",
       "judul": "Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (di atas 500 kW)",
       "butir": [
        "izin-usaha-kepentingan-sendiri"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "jawaban",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Pasal 17 ayat (1) mewajibkan izin bagi calon pelanggan yang melakukan pembangunan dan pemasangan, tetapi peraturan yang dimuat tidak menetapkan kapan izin itu harus sudah dimiliki, sebelum atau sesudah permohonan dan persetujuan. Karena itu letak tahap ini sesudah jawaban tidak menyarankan kapan izin diurus.",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "17",
           "label": "Pasal 17 ayat (1)",
           "kutipan": "Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri."
          }
         ]
        }
       ]
      },
      {
       "id": "lapor",
       "judul": "Laporan kepada Menteri atau gubernur (sampai dengan 500 kW)",
       "butir": [
        "laporan-sebelum-bangun"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "jawaban",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Pasal 18 ayat (2) hanya menyebut laporan dilakukan sebelum pembangunan dan pemasangan, satu kali. Peraturan yang dimuat tidak menyebut urutannya dibanding permohonan dan persetujuan. Letak tahap ini sesudah jawaban tidak menyarankan kapan laporan disampaikan."
        }
       ]
      },
      {
       "id": "bangun",
       "judul": "Pembangunan dan pemasangan sistem",
       "butir": [
        "bangun-setelah-persetujuan",
        "dipasang-badan-usaha",
        "standar-sni"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "jawaban",
         "jenis": "pasal",
         "catatan": "Pasal 22 ayat (1) mensyaratkan persetujuan, jadi jawaban berupa penolakan tidak membuka tahap ini.",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "22",
           "label": "Pasal 22 ayat (1)",
           "kutipan": "Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)."
          }
         ]
        },
        {
         "dari": "izin",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Pasal 17 ayat (1) membebankan izin pada pihak yang melakukan pembangunan dan pemasangan, tetapi tidak menyebut izin harus terbit sebelum pembangunan dimulai. Penyusun menaruh izin sebelum pembangunan; peraturan yang dimuat tidak menyatakan boleh membangun lebih dulu."
        },
        {
         "dari": "lapor",
         "jenis": "pasal",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "18",
           "label": "Pasal 18 ayat (2)",
           "kutipan": "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan."
          }
         ]
        }
       ]
      },
      {
       "id": "slo",
       "judul": "Ketentuan wajib SLO",
       "butir": [
        "slo",
        "nomor-registrasi"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "bangun",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Pasal 26 menetapkan batas waktu sejak persetujuan: 6 bulan untuk SLO dan 3 bulan untuk nomor registrasi; bila batas itu terlewat, persetujuan dibatalkan. Pasal 24 dan Pasal 25 sendiri tidak menyebut SLO atau nomor registrasi diurus sesudah pembangunan, jadi penyusun yang menaruh tahap ini sesudah pembangunan.",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "26",
           "label": "Pasal 26 huruf a",
           "kutipan": "belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau"
          },
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "26",
           "label": "Pasal 26 huruf b",
           "kutipan": "belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,"
          }
         ]
        }
       ]
      },
      {
       "id": "meter",
       "judul": "Pemasangan Advanced Meter oleh pemegang IUPTLU",
       "butir": [
        "advanced-meter",
        "prabayar-jadi-pascabayar"
       ],
       "urutan": [
        {
         "dari": "slo",
         "jenis": "pasal",
         "dasar": [
          {
           "regulasi": "permen-esdm-2-2024",
           "pasal": "28",
           "label": "Pasal 28 ayat (2)",
           "kutipan": "Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap."
          }
         ]
        }
       ]
      },
      {
       "id": "pelanggan",
       "judul": "Ketentuan bagi pelanggan PLTS atap",
       "butir": [
        "keamanan-keandalan-jaringan",
        "peralatan-dalam-negeri",
        "tanpa-ekspor",
        "tanpa-biaya-operasi-paralel",
        "larangan-jual-listrik",
        "nilai-ekonomi-karbon",
        "industri-rencana-operasi",
        "industri-prakiraan-cuaca",
        "pengaduan"
       ],
       "tanpa_urutan": "Peraturan yang dimuat tidak mengikat ketentuan ini pada satu tahap, jadi tidak diberi urutan. Dasar tiap butir ada di rincian per butir."
      },
      {
       "id": "peralihan",
       "judul": "Ketentuan peralihan bagi sistem yang sudah ada",
       "butir": [
        "peralihan-lapor-tiga-bulan",
        "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
        "peralihan-permohonan-berjalan"
       ],
       "tanpa_urutan": "Pasal 46 sampai Pasal 48 menyangkut keadaan sistem pada saat peraturan berlaku, jadi tidak diberi urutan dalam jalur permohonan baru. Dasar tiap butir ada di rincian per butir."
      }
     ]
    }
   },
   "kasus": [
    {
     "id": "rumah-5kw-plug-and-play",
     "keterangan": "Rumah tangga 5 kW, satu inverter, kontrol panel terintegrasi. Jalur nomor registrasi, tanpa SLO terpisah (AK1).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 5,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "satu",
      "satu_bangunan": "ya"
     },
     "harus_muncul": [
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "jawaban-30-hari",
      "kuota",
      "bangun-setelah-persetujuan",
      "kapasitas-dari-inverter",
      "dipasang-badan-usaha",
      "standar-sni",
      "tanpa-ekspor",
      "tanpa-biaya-operasi-paralel",
      "advanced-meter",
      "larangan-jual-listrik",
      "pengaduan",
      "laporan-sebelum-bangun",
      "nomor-registrasi",
      "keamanan-keandalan-jaringan",
      "peralatan-dalam-negeri",
      "nilai-ekonomi-karbon"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "slo",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "industri-rencana-operasi",
      "industri-prakiraan-cuaca",
      "prabayar-jadi-pascabayar",
      "tentukan-kontrol-panel",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "pabrik-600kw",
     "keterangan": "Industri 600 kW: izin usaha, SLO, dan laporan rencana operasi; di bawah ambang 3 MW.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "industri",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 600
     },
     "harus_muncul": [
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "jawaban-30-hari",
      "kuota",
      "bangun-setelah-persetujuan",
      "kapasitas-dari-inverter",
      "dipasang-badan-usaha",
      "standar-sni",
      "tanpa-ekspor",
      "tanpa-biaya-operasi-paralel",
      "advanced-meter",
      "larangan-jual-listrik",
      "pengaduan",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "slo",
      "industri-rencana-operasi",
      "keamanan-keandalan-jaringan",
      "peralatan-dalam-negeri",
      "nilai-ekonomi-karbon"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "laporan-sebelum-bangun",
      "nomor-registrasi",
      "industri-prakiraan-cuaca",
      "tentukan-kontrol-panel",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "tepat-500kw-panel-terpisah",
     "keterangan": "Titik batas 500 kW: Pasal 18 berlaku (sampai dengan); Pasal 17 berlaku untuk lebih dari 500 kW. Panel terpisah tetap wajib SLO (AK2).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 500,
      "kontrol_panel": "terpisah"
     },
     "harus_muncul": [
      "laporan-sebelum-bangun",
      "slo"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "nomor-registrasi",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "501kw",
     "keterangan": "Satu kilowatt di atas batas: Pasal 17 dan SLO huruf a.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 501
     },
     "harus_muncul": [
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "slo"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "laporan-sebelum-bangun",
      "nomor-registrasi",
      "tentukan-kontrol-panel",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "industri-tepat-3mw",
     "keterangan": "Titik batas 3 MW: Pasal 42 berbunyi lebih besar dari, jadi tepat 3 MW belum terkena.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "industri",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 3000
     },
     "harus_muncul": [
      "industri-rencana-operasi",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "industri-prakiraan-cuaca",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "industri-3001kw",
     "keterangan": "Satu kilowatt di atas 3 MW: wajib basis data prakiraan cuaca (konversi MW ke kW).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "industri",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 3001
     },
     "harus_muncul": [
      "industri-prakiraan-cuaca",
      "industri-rencana-operasi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "dua-inverter-tepat-10kw",
     "keterangan": "Titik batas 10 kW: Pasal 25 berbunyi lebih kecil dari, jadi tepat 10 kW dengan dua inverter tidak masuk jalur registrasi dan tidak disebut Pasal 24. Tampil sebagai celah.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 10,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "lebih-dari-satu",
      "satu_bangunan": "ya"
     },
     "harus_muncul": [
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "laporan-sebelum-bangun"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "nomor-registrasi",
      "slo",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "dua-inverter-9-9kw",
     "keterangan": "Sedikit di bawah 10 kW dengan dua inverter: jalur nomor registrasi.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 9.9,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "lebih-dari-satu",
      "satu_bangunan": "ya"
     },
     "harus_muncul": [
      "nomor-registrasi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "slo",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "terintegrasi-beda-bangunan",
     "keterangan": "Kontrol panel terintegrasi tetapi modul di lebih dari satu bangunan: syarat Pasal 25 ayat (1) tidak terpenuhi.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 20,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "satu",
      "satu_bangunan": "tidak"
     },
     "harus_muncul": [
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "nomor-registrasi",
      "slo",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "prabayar-3kw-panel-terpisah",
     "keterangan": "Pelanggan token 3 kW dengan panel terpisah: pindah ke pascabayar dan wajib SLO.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "prabayar",
      "kapasitas": 3,
      "kontrol_panel": "terpisah"
     },
     "harus_muncul": [
      "prabayar-jadi-pascabayar",
      "slo",
      "laporan-sebelum-bangun"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "nomor-registrasi",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "kontrol-panel-belum-tahu",
     "keterangan": "Pengguna belum tahu jenis kontrol panel: tampilkan pembedanya, jangan menebak SLO atau registrasi.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar",
      "kapasitas": 8,
      "kontrol_panel": "tidak-tahu"
     },
     "harus_muncul": [
      "tentukan-kontrol-panel",
      "laporan-sebelum-bangun",
      "jalur-slo-belum-ditentukan"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "slo",
      "nomor-registrasi",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "tidak-tersambung",
     "keterangan": "PLTS off-grid: di luar cakupan Pasal 2. Alat menampilkan satu catatan bahwa sistem yang tidak tersambung ke jaringan berada di luar peraturan ini.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "tidak"
     },
     "harus_muncul": [
      "tidak-tersambung"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "jawaban-30-hari",
      "kuota",
      "bangun-setelah-persetujuan",
      "kapasitas-dari-inverter",
      "dipasang-badan-usaha",
      "standar-sni",
      "tanpa-ekspor",
      "tanpa-biaya-operasi-paralel",
      "advanced-meter",
      "larangan-jual-listrik",
      "pengaduan",
      "laporan-sebelum-bangun",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "slo",
      "nomor-registrasi",
      "prabayar-jadi-pascabayar",
      "industri-rencana-operasi",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "keamanan-keandalan-jaringan",
      "peralatan-dalam-negeri",
      "nilai-ekonomi-karbon",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "kapasitas-belum-diisi",
     "keterangan": "Klausa yang belum terjawab tidak ditebak: tanpa kapasitas, butir berambang tidak muncul.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "baru"
     },
     "harus_muncul": [
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "jawaban-30-hari",
      "kuota",
      "bangun-setelah-persetujuan",
      "kapasitas-dari-inverter",
      "dipasang-badan-usaha",
      "standar-sni",
      "tanpa-ekspor",
      "tanpa-biaya-operasi-paralel",
      "advanced-meter",
      "larangan-jual-listrik",
      "pengaduan",
      "keamanan-keandalan-jaringan",
      "peralatan-dalam-negeri",
      "nilai-ekonomi-karbon"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "laporan-sebelum-bangun",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "slo",
      "nomor-registrasi",
      "industri-prakiraan-cuaca",
      "terintegrasi-tak-memenuhi-syarat",
      "tidak-tersambung",
      "jalur-slo-belum-ditentukan",
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "lama-belum-lapor",
     "keterangan": "Rumah 5 kW yang sudah beroperasi sebelum 31 Januari 2024 dan belum dilaporkan: Pasal 46 (batas 3 bulan terlampaui); jawabannya tidak menyebut masa 10 tahun Pasal 47 (AP1, AP2).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "beroperasi-belum-lapor",
      "kapasitas": 5,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "satu",
      "satu_bangunan": "ya",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar"
     },
     "harus_muncul": [
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-hal-lain",
      "tanpa-ekspor",
      "nomor-registrasi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan"
     ]
    },
    {
     "id": "lama-disetujui-belum-beroperasi",
     "keterangan": "Sistem 8 kW yang sudah disetujui sebelum 31 Januari 2024 dan belum beroperasi: masa 10 tahun Pasal 47 ayat (1) huruf b.",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "disetujui",
      "kapasitas": 8,
      "kontrol_panel": "terpisah",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar"
     },
     "harus_muncul": [
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-hal-lain",
      "slo",
      "laporan-sebelum-bangun"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-permohonan-berjalan"
     ]
    },
    {
     "id": "lama-beroperasi-ekspor-impor",
     "keterangan": "Pabrik 600 kW yang sudah beroperasi dengan ekspor-impor sebelum 31 Januari 2024: Pasal 47 ayat (1) huruf a; butir lain halaman tetap tampil dan celah menyatakan batasnya (AP3).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "beroperasi-disetujui",
      "kapasitas": 600,
      "golongan": "industri",
      "pembayaran": "pascabayar"
     },
     "harus_muncul": [
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-hal-lain",
      "izin-usaha-kepentingan-sendiri",
      "slo"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-permohonan-berjalan"
     ]
    },
    {
     "id": "permohonan-berjalan",
     "keterangan": "Permohonan 5 kW yang sudah diajukan sebelum 31 Januari 2024 dan belum disetujui: Pasal 48, tanpa masa 10 tahun (AP1).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "riwayat": "diajukan",
      "kapasitas": 5,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "satu",
      "satu_bangunan": "ya",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar"
     },
     "harus_muncul": [
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain",
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "nomor-registrasi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun"
     ]
    },
    {
     "id": "riwayat-belum-dijawab",
     "keterangan": "Riwayat sistem belum dijawab: butir dan celah peralihan tidak tampil dan tidak menebak (PR3, AH2).",
     "jawaban": {
      "tersambung": "ya",
      "kapasitas": 5,
      "kontrol_panel": "terintegrasi",
      "jumlah_inverter": "satu",
      "satu_bangunan": "ya",
      "golongan": "lainnya",
      "pembayaran": "pascabayar"
     },
     "harus_muncul": [
      "permohonan-ke-iuptlu",
      "nomor-registrasi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "peralihan-lapor-tiga-bulan",
      "peralihan-ekspor-impor-sepuluh-tahun",
      "peralihan-permohonan-berjalan",
      "peralihan-hal-lain"
     ]
    }
   ]
  },
  {
   "alat": "manajemen-energi",
   "jalur": "/manajemen-energi/",
   "syarat": {
    "topik": "manajemen-energi",
    "diverifikasi": "2026-10-04",
    "cakupan": "Penyedia energi, pengguna energi di sektor transportasi, industri, bangunan gedung, dan rumah tangga, serta Pemerintah dan pemerintah daerah, menurut PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi. Untuk Pemerintah dan pemerintah daerah dikutip juga Permen ESDM No. 3 Tahun 2025. Dari ketiganya hanya pasal tertentu yang dikutip.",
    "batas": [
     "Bagian lain dari PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, antara lain pembiayaan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon, belum dimuat.",
     "Pasal 3 sampai Pasal 17 Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 memuat antara lain langkah, audit, dan pelaporan. Halaman ini belum menentukan apakah ketentuan itu berlaku bagi pelaku di bawah ambang yang memilih melaksanakan manajemen energi.",
     "Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 memerinci siapa yang termasuk sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung, termasuk padanan jumlah armada, pemakaian listrik, dan luas bangunan. Rincian itu belum dimuat di halaman ini dan perlu dibaca sebelum menentukan sektor.",
     "Lampiran Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, termasuk format laporan, tidak diuraikan.",
     "Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 dimuat hanya untuk kewajiban pokok Pemerintah dan pemerintah daerah: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 27. Bagian lain, termasuk monitoring dan evaluasi oleh Menteri, belum dimuat.",
     "Halaman ini tidak mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE, tidak menentukan sektor Anda, dan tidak menilai pelaksanaan manajemen energi Anda."
    ],
    "pertanyaan": [
     {
      "id": "pelaku",
      "jenis": "pilihan",
      "tanya": "Anda atau organisasi Anda termasuk yang mana?",
      "bantuan": "Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 merinci siapa yang termasuk sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung. Baca bagian Cakupan di bawah sebelum memilih.",
      "pilihan": [
       {
        "nilai": "penyedia-energi",
        "label": "Penyedia energi, yaitu badan usaha yang melaksanakan penyediaan energi"
       },
       {
        "nilai": "transportasi",
        "label": "Pengguna energi di sektor transportasi"
       },
       {
        "nilai": "industri",
        "label": "Pengguna energi di sektor industri"
       },
       {
        "nilai": "bangunan-gedung",
        "label": "Pengguna energi di sektor bangunan gedung"
       },
       {
        "nilai": "rumah-tangga",
        "label": "Rumah tangga"
       },
       {
        "nilai": "pemerintah",
        "label": "Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah"
       },
       {
        "nilai": "lainnya",
        "label": "Pelaku di luar daftar di atas"
       },
       {
        "nilai": "tidak-tahu",
        "label": "Belum tahu",
        "belum_pasti": true
       }
      ]
     },
     {
      "id": "konsumsi",
      "jenis": "angka",
      "satuan": "TOE",
      "tanya": "Berapa energi yang dipakai atau dimanfaatkan dalam satu tahun, dalam setara ton minyak (TOE)?",
      "bantuan": "Tulis angka dalam TOE, misalnya 4.000. Kosongkan bila belum tahu; halaman ini tidak mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE.",
      "tampil_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "salah_satu",
         "nilai": [
          "penyedia-energi",
          "transportasi",
          "industri",
          "bangunan-gedung"
         ]
        }
       ]
      ]
     }
    ],
    "butir": [
     {
      "id": "wajib-penyedia-energi",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-energi",
      "judul": "Penyedia energi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 6.000 TOE per tahun atau lebih",
      "isi": "Penyedia energi yang memanfaatkan energi sebanyak 6.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 6.000 TOE sudah termasuk. Ambang ini tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025. Kutipan PP di bawah merujuk pada penyedia energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; kutipan Permen tidak memuat rujukan itu.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29 ayat (1)",
        "kutipan": "Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (2) huruf a",
        "kutipan": "a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;"
       }
      ],
      "catatan_terbuka": "Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menunda kewajiban 12 bulan hanya bagi pengguna di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung. Penyedia energi tidak disebut di pasal itu."
     },
     {
      "id": "wajib-transportasi",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor transportasi wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih",
      "isi": "Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "31",
        "label": "Pasal 31 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (2) huruf b",
        "kutipan": "b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;"
       }
      ]
     },
     {
      "id": "wajib-industri",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor industri wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 4.000 TOE per tahun atau lebih",
      "isi": "Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi sebanyak 4.000 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 4.000 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "32",
        "label": "Pasal 32 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (2) huruf c",
        "kutipan": "c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan"
       }
      ]
     },
     {
      "id": "wajib-bangunan-gedung",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor bangunan gedung wajib melaksanakan manajemen energi bila konsumsinya 500 TOE per tahun atau lebih",
      "isi": "Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi sebanyak 500 setara ton minyak (TOE) per tahun atau lebih wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Tepat 500 TOE sudah termasuk. Ketentuan yang sama tertulis di PP No. 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2025.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "34",
        "label": "Pasal 34 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (2) huruf d",
        "kutipan": "d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "dapat-penyedia-energi",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "penyedia-energi",
      "judul": "Penyedia energi dengan konsumsi di bawah 6.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi",
      "isi": "Penyedia energi yang memanfaatkan energi kurang dari 6.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "kurang_dari",
         "nilai": 6000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29 ayat (2)",
        "kutipan": "Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29 ayat (3)",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (3) huruf a",
        "kutipan": "a. Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;"
       }
      ]
     },
     {
      "id": "dapat-transportasi",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor transportasi dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi",
      "isi": "Pengguna energi di sektor transportasi yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "kurang_dari",
         "nilai": 4000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "31",
        "label": "Pasal 31 ayat (2)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "31",
        "label": "Pasal 31 ayat (3)",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (3) huruf b",
        "kutipan": "b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;"
       }
      ]
     },
     {
      "id": "dapat-industri",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor industri dengan konsumsi di bawah 4.000 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi",
      "isi": "Pengguna energi di sektor industri yang memanfaatkan energi kurang dari 4.000 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "kurang_dari",
         "nilai": 4000
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "32",
        "label": "Pasal 32 ayat (2)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "32",
        "label": "Pasal 32 ayat (3)",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (3) huruf c",
        "kutipan": "c. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan"
       }
      ]
     },
     {
      "id": "dapat-bangunan-gedung",
      "jenis": "hak",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Pengguna energi di sektor bangunan gedung dengan konsumsi di bawah 500 TOE per tahun dapat melaksanakan manajemen energi",
      "isi": "Pengguna energi di sektor bangunan gedung yang memanfaatkan energi kurang dari 500 TOE per tahun tidak terkena kewajiban manajemen energi menurut ambang ini, tetapi dapat melaksanakannya. Bila dilaksanakan, manajemen energi mengikuti Pasal 7 sampai Pasal 11 PP No. 33 Tahun 2023.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "kurang_dari",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "34",
        "label": "Pasal 34 ayat (2)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "34",
        "label": "Pasal 34 ayat (3)",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (3) huruf d",
        "kutipan": "d. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "rumah-tangga",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "rumah-tangga",
      "judul": "Rumah tangga menjalankan konservasi energi lewat peralatan pemanfaat energi yang efisien",
      "isi": "Pasal 33 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan konservasi energi sektor rumah tangga dilakukan melalui penggunaan peralatan pemanfaat energi yang efisien, dan ketentuan mengenai peralatannya mengikuti peraturan perundang-undangan. Pasal itu tidak memuat ambang konsumsi.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "rumah-tangga"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "33",
        "label": "Pasal 33 ayat (1)",
        "kutipan": "Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "33",
        "label": "Pasal 33 ayat (2)",
        "kutipan": "Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "pemerintah-wajib",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pemerintah",
      "judul": "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan manajemen energi tanpa batas konsumsi",
      "isi": "Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi. Batas konsumsi pada pasal ambang sektor dikecualikan bagi mereka, jadi pertanyaan tentang angka konsumsi tidak berlaku. Penerapannya ada pada sarana dan prasarana yang dikelola kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "pemerintah"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (1)",
        "kutipan": "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "3",
        "label": "Pasal 3 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "4",
        "label": "Pasal 4 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pemerintah Daerah diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "36",
        "label": "Pasal 36",
        "kutipan": "dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "2",
        "label": "Pasal 2 ayat (4)",
        "kutipan": "Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "pemerintah-langkah",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pemerintah",
      "judul": "Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan empat langkah, dengan audit paling sedikit sekali dalam tiga tahun",
      "isi": "Langkahnya ialah menunjuk manajer energi, menyusun program efisiensi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, dan melaksanakan rekomendasi hasil audit. Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun. Audit dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan, dan rekomendasinya dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "pemerintah"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "6",
        "label": "Pasal 6",
        "kutipan": "Manajemen Energi dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "12",
        "label": "Pasal 12 ayat (3)",
        "kutipan": "Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (4)",
        "kutipan": "Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "15",
        "label": "Pasal 15 ayat (5)",
        "kutipan": "Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan Pemanfaatan Energi signifikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "18",
        "label": "Pasal 18",
        "kutipan": "Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "pemerintah-laporan",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "pemerintah",
      "judul": "Pemerintah dan pemerintah daerah melaporkan pelaksanaan konservasi energi setahun sekali",
      "isi": "Laporan disampaikan satu kali dalam setahun. Gubernur dan pimpinan kementerian atau lembaga menyampaikannya kepada Menteri secara elektronik paling lambat 30 Juni tahun berikutnya. Bupati atau wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "pemerintah"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (2)",
        "kutipan": "Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada gubernur."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (3)",
        "kutipan": "Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Menteri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (4)",
        "kutipan": "Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-3-2025",
        "pasal": "27",
        "label": "Pasal 27 ayat (5)",
        "kutipan": "Laporan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Kementerian paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "langkah-manajemen-energi",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-dan-pengguna",
      "judul": "Empat langkah manajemen energi, dari penunjukan manajer energi sampai pelaksanaan rekomendasi audit",
      "isi": "Manajemen energi dilaksanakan melalui penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil audit. Pimpinan tertinggi unit organisasi menunjuk manajer energi dan membentuk tim manajemen energi, dan manajer energi harus memiliki sertifikat kompetensi.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "7",
        "label": "Pasal 7",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui: a. penunjukan manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "3",
        "label": "Pasal 3",
        "kutipan": "Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penunjukan Manajer Energi; b. penyusunan program Efisiensi Energi; c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "4",
        "label": "Pasal 4 ayat (1)",
        "kutipan": "Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "4",
        "label": "Pasal 4 ayat (3)",
        "kutipan": "Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Kompetensi."
       }
      ],
      "sanksi": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (1)",
        "kutipan": "Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh Menteri."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "28",
        "label": "Pasal 28 ayat (2)",
        "kutipan": "Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29 ayat (1)",
        "kutipan": "Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "audit-berkala",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-dan-pengguna",
      "judul": "Audit energi paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU)",
      "isi": "Audit energi berkala dilakukan oleh auditor energi internal atau eksternal yang bersertifikat kompetensi, dan penugasan kepada auditor internal diutamakan. Auditnya dilaksanakan paling sedikit sekali dalam tiga tahun, paling sedikit terhadap satu peralatan pemanfaatan energi signifikan (SEU).",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "13",
        "label": "Pasal 13 ayat (1)",
        "kutipan": "Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "13",
        "label": "Pasal 13 ayat (2)",
        "kutipan": "Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "13",
        "label": "Pasal 13 ayat (3)",
        "kutipan": "Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "13",
        "label": "Pasal 13 ayat (4)",
        "kutipan": "Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "rekomendasi-audit",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-dan-pengguna",
      "judul": "Rekomendasi hasil audit dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak audit selesai",
      "isi": "Rekomendasi hasil audit energi dilaksanakan paling lambat tiga tahun terhitung sejak audit energi selesai dilaksanakan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "16",
        "label": "Pasal 16",
        "kutipan": "Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "pemantauan-tahunan",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-dan-pengguna",
      "judul": "Laporan pemantauan dan evaluasi disusun paling sedikit sekali dalam setahun",
      "isi": "Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen energi disusun paling sedikit sekali dalam setahun, dan manajer energi menyampaikannya kepada pimpinan tertinggi unit organisasi.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "10",
        "label": "Pasal 10 ayat (3)",
        "kutipan": "Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "10",
        "label": "Pasal 10 ayat (4)",
        "kutipan": "Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan tertinggi unit organisasi."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "laporan-tahunan",
      "jenis": "kewajiban",
      "pelaku": "penyedia-dan-pengguna",
      "judul": "Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun, paling lambat 30 Juni tahun berikutnya",
      "isi": "Laporan disampaikan secara elektronik lewat sistem pelaporan yang disediakan Kementerian, dan secara manual bila sistem itu terkendala. Pelapor memperoleh bukti pelaporan. Format laporan ada di Lampiran I Permen ESDM No. 8 Tahun 2025; lampiran itu tidak diuraikan di halaman ini.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "penyedia-energi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 6000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (1)",
        "kutipan": "Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (2)",
        "kutipan": "Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (3)",
        "kutipan": "Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (4)",
        "kutipan": "Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."
       },
       {
        "regulasi": "permen-esdm-8-2025",
        "pasal": "17",
        "label": "Pasal 17 ayat (5)",
        "kutipan": "Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "29",
        "label": "Pasal 29 ayat (4)",
        "kutipan": "Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "35",
        "label": "Pasal 35",
        "kutipan": "Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "mulai-berlaku-pengguna",
      "jenis": "ketentuan",
      "pelaku": "pengguna-energi",
      "judul": "Kewajiban pengguna energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 bulan sejak PP diundangkan",
      "isi": "Pasal 63 PP No. 33 Tahun 2023 menyatakan kewajiban manajemen energi bagi pengguna di tiga sektor itu mulai berlaku 12 bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.",
      "catatan_terbuka": "PP No. 33 Tahun 2023 diundangkan pada 16 Juni 2023 menurut laman peraturan.bpk.go.id, diperiksa 4 Oktober 2026. Dari tanggal itu penyusun menghitung masa 12 bulan berakhir pada Juni 2024. Hitungan ini penalaran penyusun dan tidak tertulis di pasal.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "transportasi"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "industri"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 4000
        }
       ],
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "bangunan-gedung"
        },
        {
         "tanya": "konsumsi",
         "op": "paling_sedikit",
         "nilai": 500
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "63",
        "label": "Pasal 63",
        "kutipan": "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor: a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "31",
        "label": "Pasal 31 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "32",
        "label": "Pasal 32 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "34",
        "label": "Pasal 34 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       }
      ]
     }
    ],
    "celah": [
     {
      "id": "pelaku-belum-diketahui",
      "label": "Belum bisa ditentukan dari jawaban Anda",
      "judul": "Kedudukan Anda belum dipilih, jadi ambang yang berlaku belum bisa ditentukan",
      "isi": "Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 membagi pengguna energi ke dalam sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung, dan ambang manajemen energi berbeda menurut sektor. Pilih salah satu jawaban pada pertanyaan pertama untuk melihat butir yang berlaku.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "tidak-tahu"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "30",
        "label": "Pasal 30",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;"
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "30",
        "label": "Pasal 30",
        "kutipan": "rumah tangga; dan d. bangunan gedung."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "sektor-lain",
      "label": "Tidak diatur tegas",
      "judul": "Sektor di luar daftar tidak disebut di Pasal 30",
      "isi": "Pasal 30 PP No. 33 Tahun 2023 menyebut empat sektor pengguna energi, yaitu transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung. Halaman ini tidak menyatakan kewajiban bagi pelaku di luar daftar itu.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "sama",
         "nilai": "lainnya"
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "30",
        "label": "Pasal 30",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor: a. transportasi; b. industri;"
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "30",
        "label": "Pasal 30",
        "kutipan": "rumah tangga; dan d. bangunan gedung."
       }
      ]
     },
     {
      "id": "cara-menghitung-konsumsi",
      "label": "Tidak diatur tegas",
      "judul": "Cara menghitung konsumsi dalam setara ton minyak tidak diuraikan di pasal-pasal ambang",
      "isi": "Ambang di pasal dinyatakan dalam setara ton minyak (TOE) per tahun. Pasal-pasal ambang tidak menyebut faktor atau cara mengubah kWh, liter, atau satuan lain menjadi TOE. Penjelasan PP No. 33 Tahun 2023 memuat padanan ambang untuk sektor tertentu yang belum dimuat di halaman ini. Pasal-pasal itu juga tidak menyatakan apakah konsumsi beberapa lokasi atau unit dalam satu organisasi dijumlahkan.",
      "berlaku_bila": [
       [
        {
         "tanya": "pelaku",
         "op": "salah_satu",
         "nilai": [
          "penyedia-energi",
          "transportasi",
          "industri",
          "bangunan-gedung"
         ]
        }
       ]
      ],
      "dasar": [
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "32",
        "label": "Pasal 32 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       },
       {
        "regulasi": "pp-33-2023",
        "pasal": "34",
        "label": "Pasal 34 ayat (1)",
        "kutipan": "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi."
       }
      ]
     }
    ],
    "alur": {
     "tahap": [
      {
       "id": "kedudukan",
       "judul": "Kedudukan Anda dan ambangnya",
       "butir": [
        "wajib-penyedia-energi",
        "wajib-transportasi",
        "wajib-industri",
        "wajib-bangunan-gedung",
        "dapat-penyedia-energi",
        "dapat-transportasi",
        "dapat-industri",
        "dapat-bangunan-gedung",
        "rumah-tangga",
        "pemerintah-wajib",
        "mulai-berlaku-pengguna"
       ]
      },
      {
       "id": "pelaksanaan",
       "judul": "Pelaksanaan manajemen energi",
       "urutan": [
        {
         "dari": "kedudukan",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Langkah dan audit berlaku bagi yang berkedudukan wajib dan bagi Pemerintah; penyusun menempatkannya sesudah penentuan kedudukan."
        }
       ],
       "butir": [
        "langkah-manajemen-energi",
        "audit-berkala",
        "rekomendasi-audit",
        "pemantauan-tahunan",
        "pemerintah-langkah"
       ]
      },
      {
       "id": "pelaporan",
       "judul": "Pelaporan tahunan",
       "urutan": [
        {
         "dari": "pelaksanaan",
         "jenis": "penyusun",
         "catatan": "Laporan memuat pelaksanaan manajemen energi; penyusun menempatkannya sesudah pelaksanaan."
        }
       ],
       "butir": [
        "laporan-tahunan",
        "pemerintah-laporan"
       ]
      }
     ]
    }
   },
   "kasus": [
    {
     "id": "industri-4000",
     "keterangan": "Industri tepat di ambang 4.000 TOE: wajib, sisi 'lebih besar atau sama dengan' (Pasal 32 ayat (1)).",
     "jawaban": {
      "pelaku": "industri",
      "konsumsi": 4000
     },
     "harus_muncul": [
      "wajib-industri",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "mulai-berlaku-pengguna"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "industri-3999",
     "keterangan": "Industri 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "industri",
      "konsumsi": 3999
     },
     "harus_muncul": [
      "dapat-industri",
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "bangunan-gedung-500",
     "keterangan": "Bangunan gedung tepat di ambang 500 TOE: wajib (Pasal 34 ayat (1)).",
     "jawaban": {
      "pelaku": "bangunan-gedung",
      "konsumsi": 500
     },
     "harus_muncul": [
      "wajib-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "mulai-berlaku-pengguna"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "bangunan-gedung-499",
     "keterangan": "Bangunan gedung 499 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "bangunan-gedung",
      "konsumsi": 499
     },
     "harus_muncul": [
      "dapat-bangunan-gedung",
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "transportasi-4000",
     "keterangan": "Transportasi tepat di ambang 4.000 TOE: wajib (Pasal 31 ayat (1)).",
     "jawaban": {
      "pelaku": "transportasi",
      "konsumsi": 4000
     },
     "harus_muncul": [
      "wajib-transportasi",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "mulai-berlaku-pengguna"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "transportasi-3999",
     "keterangan": "Transportasi 3.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "transportasi",
      "konsumsi": 3999
     },
     "harus_muncul": [
      "dapat-transportasi",
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "penyedia-energi-6000",
     "keterangan": "Penyedia energi tepat di ambang 6.000 TOE: wajib; masa 12 bulan Pasal 63 tidak menyebut penyedia energi.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "penyedia-energi",
      "konsumsi": 6000
     },
     "harus_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan",
      "mulai-berlaku-pengguna"
     ]
    },
    {
     "id": "penyedia-energi-5999",
     "keterangan": "Penyedia energi 5.999 TOE: di bawah ambang, manajemen energi dapat dilaksanakan.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "penyedia-energi",
      "konsumsi": 5999
     },
     "harus_muncul": [
      "dapat-penyedia-energi",
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "rumah-tangga",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ]
    },
    {
     "id": "rumah-tangga",
     "keterangan": "Rumah tangga: peralatan efisien, tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "rumah-tangga"
     },
     "harus_muncul": [
      "rumah-tangga"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui"
     ]
    },
    {
     "id": "pemerintah",
     "keterangan": "Pemerintah atau pemerintah daerah: wajib tanpa ambang dan tanpa pertanyaan konsumsi.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "pemerintah"
     },
     "harus_muncul": [
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "rumah-tangga",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui"
     ]
    },
    {
     "id": "pelaku-lain",
     "keterangan": "Pelaku di luar daftar sektor: catatan tidak diatur tegas, tanpa butir.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "lainnya"
     },
     "harus_muncul": [
      "sektor-lain"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan",
      "rumah-tangga",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "pelaku-belum-diketahui"
     ]
    },
    {
     "id": "belum-tahu-pelaku",
     "keterangan": "Belum tahu kedudukan: tidak menebak butir, hanya catatan yang menyebutnya.",
     "jawaban": {
      "pelaku": "tidak-tahu"
     },
     "harus_muncul": [
      "pelaku-belum-diketahui"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan",
      "rumah-tangga",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "cara-menghitung-konsumsi",
      "sektor-lain"
     ]
    },
    {
     "id": "industri-belum-isi-konsumsi",
     "keterangan": "Industri tanpa angka konsumsi: butir ambang belum tampil, catatan cara menghitung tampil (AH2).",
     "jawaban": {
      "pelaku": "industri"
     },
     "harus_muncul": [
      "cara-menghitung-konsumsi"
     ],
     "tidak_boleh_muncul": [
      "wajib-penyedia-energi",
      "wajib-transportasi",
      "wajib-industri",
      "wajib-bangunan-gedung",
      "dapat-penyedia-energi",
      "dapat-transportasi",
      "dapat-industri",
      "dapat-bangunan-gedung",
      "langkah-manajemen-energi",
      "audit-berkala",
      "rekomendasi-audit",
      "pemantauan-tahunan",
      "laporan-tahunan",
      "pemerintah-wajib",
      "pemerintah-langkah",
      "pemerintah-laporan",
      "rumah-tangga",
      "mulai-berlaku-pengguna",
      "sektor-lain",
      "pelaku-belum-diketahui"
     ]
    }
   ]
  }
 ]
}
