Hitung kompensasi pengurangan tagihan bila listrik padam melebihi standar 1 jam per bulan: tingkat 50 sampai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum menurut Pasal 6A Permen ESDM 27/2017 sebagaimana diubah Permen ESDM 18/2019 dan 2/2025.
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum maupun teknik; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua hitungan berjalan di peramban Anda dan angka yang dimasukkan tidak dikirim ke mana pun. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.