Usaha Ketenagalistrikan adalah usaha di bidang ketenagalistrikan yang meliputi kegiatan pengadaan tenaga listrik dan layanan jasa dan/atau pekerjaan ketenagalistrikan.
Pasal 1 angka 1 · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Usaha Ketenagalistrikan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 22 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 30 Tahun 2009 diubah · 18 kali · Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 berlaku · 14 kali · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 5 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 berlaku · 3 kali · Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.