Tegangan Rendah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere.
Pasal 1 angka 4 · Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Tegangan Rendah secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 28 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 75 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 berlaku · 41 kali · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 diubah · 20 kali · Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 19 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 15 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 14 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 berlaku · 14 kali · Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PERPRES No. 8 Tahun 2011 berlaku · 13 kali · Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.