Sistem Ketenagalistrikan adalah sistem penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
Pasal 1 angka 3 · Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Sistem Ketenagalistrikan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 diubah · 51 kali · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 tidak berlaku · 50 kali · Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 berlaku · 44 kali · Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tidak berlaku · 4 kali · Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- PERPRES No. 112 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Pemanfaatan Bahan Bakar Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap
- Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 berlaku · 1 kali · Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.