Penyimpanan Energi adalah serangkaian proses, metode, alat, dan/ atau teknologi yang digunakan untuk menyimpan Energi listrik, elektrokimia, kimia, mekanik (mekanis), termal (panas), atau Energi lainnya yang bisa digunakan pada suatu wal<tu tertentu untuk berbagai kepentingan.
Pasal 1 angka 36 · Kebijakan Energi Nasional
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyimpanan Energi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 berlaku · 10 kali · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
- PERPRES No. 112 Tahun 2022 berlaku · 10 kali · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 19 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tidak berlaku · 1 kali · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
- Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.