Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas dari hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut PLTG · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pembangkit Listrik Tenaga Gas secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 9 Tahun 2020 berlaku · 24 kali · Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PP No. 62 Tahun 2012 berlaku · 18 kali · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 14 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 12 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 berlaku · 4 kali · Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 4 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.