Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasilembaga penilaian kesesuaian.

Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut KAN · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Komite Akreditasi Nasional secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 9 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 tidak berlaku · 5 kali · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
  • Permen LHK No. 21 Tahun 2022 berlaku · 3 kali · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
  • Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perpres No. 110 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.