Badan Usaha Lain adalah pengembang pembangkit listrik yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi untuk evakuasi daya dari pembangkit tenaga listrik ke titik sambung Pemilik Jaringan dan pihak yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi karena kegiatan usahanya mengakibatkan perubahan jalur Jaringan Transmisi.
Pasal 1 angka 24 · Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Badan Usaha Lain secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 berlaku · 8 kali · Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 berlaku · 2 kali · Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- PP No. 7 Tahun 2017 diubah · 2 kali · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.