Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 1 angka 20 · Usaha Jasa Konservasi Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Badan Layanan Umum secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 16 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 berlaku · 19 kali · Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 berlaku · 5 kali · Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 4 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- PP No. 7 Tahun 2017 diubah · 4 kali · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 4 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2023 berlaku · 3 kali · Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.