Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluat dari Zll dan / atau pengangkutan.
Pasal 1 angka 17 · Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluar dari ZTl dan/atau pengangkutan.
Pasal 1 angka 22 · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Kebocoran adalah perpindahan Emisi Karbon dari zona target injeksi di bawah permukaan tanah (sub surface) ke atmosfer.
Pasal 1 angka 14 · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.