Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menenhrkan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.

Pasal 1 angka 26 · Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.

Pasal 1 angka 21 · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan kemajuan tujuan program dengan memantau perubahan yang fokus kepada proses dan hasil secara langsung ke lokasi yang menjadi objek pengawasan sesuai yang tertera dalam Kontrak Kerja Sama.

Pasal 1 angka 23 · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.