Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
Pasal 1 angka 41 · Kebijakan Energi Nasional
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Tenaga Nuklir secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 9 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 6 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- PP No. 62 Tahun 2012 berlaku · 6 kali · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 5 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 1 kali · Rencana Umum Energi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.