Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Pasal 1 angka 1 · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Standardisasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 30 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 berlaku · 17 kali · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 10 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 33 Tahun 2023 berlaku · 5 kali · Konservasi Energi
- Permen ESDM No. 57 Tahun 2017 tidak berlaku · 4 kali · Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
- PP No. 14 Tahun 2012 diubah · 4 kali · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 3 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.