Sistem Setempat adalah suatu sistem tenaga listrik yang merupakan rangkaian instalasi penyecliaan tenaga listrik meliputi pembangkit, jaringan distribusi, clan/atau transmisi tenaga listrik dengan lingkup pelayanan kepada konsumen paling sedikit pada suatu wilayah kabupaten atau kota tertentu.

Pasal 1 angka 9 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Sistem Setempat secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • PP No. 23 Tahun 2014 berlaku · 4 kali · Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 17 Tahun 2014 dicabut sebagian · 3 kali · Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 berlaku · 1 kali · Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
  • PERPRES No. 41 Tahun 2016 berlaku · 1 kali · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.