Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat SMK2 adalah bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhem dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya Keselamatan Ketenagalistrikan.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut SMK2 · Keselamatan Ketenagalistrikan

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 berlaku · 3 kali · Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.