Proposal adalah usulan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE yang paling sedikit berisi mengenai gambaran umum lokasi/wilayah dan tujuan yang akan dicapai yang memberikan informasi mengenai potensi energi yang tersedia dan jumlah kebutuhan pemanfaat energi serta potensi penghematan energi.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 3 · Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Proposal secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen LHK No. 21 Tahun 2022 berlaku · 8 kali · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
  • PP No. 7 Tahun 2017 diubah · 7 kali · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
  • PMK No. 5 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
  • PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.