Pihak Ketiga adalah pihak penghasil Emisi Karbon di luar Wilayah Kerja.
Pasal 1 angka 28 · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pihak Ketiga secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 33 Tahun 2018 berlaku · 26 kali · Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 17 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 6 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Usaha Jasa Konservasi Energi
- Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Permen LHK No. 21 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon
- Permen LHK No. 15 Tahun 2019 berlaku · 1 kali · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.