Inspektur adalah pejabat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan pengawasan bagian anggaran bendahara umum negara terkait bidang penerimaan negara bukan pajak, penganggaran, dan perimbangan keuangan.

Pasal 1 angka 17 · Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekuarangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Ecer Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Inspektur secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 14 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 12 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 berlaku · 5 kali · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 30 Tahun 2009 diubah · 5 kali · Ketenagalistrikan
  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 4 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Permen ESDM No. 16 Tahun 2024 berlaku · 3 kali · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 2 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
  • PP No. 62 Tahun 2012 berlaku · 2 kali · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.