Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut DPR · Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Dewan Perwakilan Rakyat secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 19 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 30 Tahun 2009 diubah · 6 kali · Ketenagalistrikan
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 6 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 14 Tahun 2012 diubah · 5 kali · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 53 Tahun 2003 berlaku · 3 kali · Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
- PP No. 79 Tahun 2014 tidak berlaku · 2 kali · Kebijakan Energi Nasional
- UU No. 30 Tahun 2007 berlaku · 2 kali · Energi
- Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.