Daftar isi (2 pasal)
MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH
DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK
MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia hlm. 2 Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);
4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 573);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM
PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK
MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK
BERBASIS BATERAI.
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penerima Bantuan terdiri atas:
hlm. 3a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat; dan
c. lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.
(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima Bantuan melalui Bengkel Konversi.
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.
(2) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
(4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.
(5) Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode:
a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan
b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.
(7) Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.
(8) Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
hlm. 4 OCRPasal II #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd:
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, EEd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 998
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTER: AN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
YA KESAN BIRO HUKUM,
(2 FN) & E 1-55 3 Tea AN NA Ob a Bambarg Sujito