Daftar isi (2 pasal)
hlm. 1

MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 13 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH

DALAM PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK

MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia hlm. 2 Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);

4. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor

146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);

5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);

6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270);

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 573);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI

DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 3 TAHUN 2023

TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN PEMERINTAH DALAM

PROGRAM KONVERSI SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK

MOTOR BAKAR MENJADI SEPEDA MOTOR LISTRIK

BERBASIS BATERAI.

Pasal I #Laporkan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 270) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penerima Bantuan terdiri atas:

hlm. 3

a. perseorangan;

b. kelompok masyarakat; dan

c. lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.

(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima Bantuan melalui Bengkel Konversi.

2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.

(2) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

(4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.

(5) Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode:

a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.

(7) Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

(8) Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 4 OCR

Pasal II #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Desember 2023

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd:

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, EEd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 998

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTER: AN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

YA KESAN BIRO HUKUM,

(2 FN) & E 1-55 3 Tea AN NA Ob a Bambarg Sujito