Peta pasal

11 pasal di teks yang diundangkan; 2 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (2 diubah), ditambah 1 pasal sisipan; 9 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.

  • diubah
  • disisipkan
  • dihapus
  • pidana disesuaikan
  • tetap
  • n disentuh lebih dari satu perintah
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 10A
  12. 11

Diubah oleh Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

2 pasal diubah, 1 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permen ESDM No. 13 Tahun 2023.

Pasal 2 diubah 3 kata ditandai di bunyi lama, 19 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 3 Tahun 2023

(1) Penerima Bantuan merupakan perseorangan.

(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima bantuan melalui Bengkel Konversi.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 13 Tahun 2023

(1) Penerima Bantuan terdiri atas:

a. perseorangan;

b. kelompok masyarakat; dan

c. lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah.

(2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima Bantuan melalui Bengkel Konversi.

Pasal 3 diubah 20 kata ditandai di bunyi lama, 13 di bunyi baru

Sebelum di teks Permen ESDM No. 3 Tahun 2023

(1) Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.

(2) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rpl7.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik).

(4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.

(5) Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan clan penyaluran dana Bantuan.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode:

a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.

(7) Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

(8) Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan clan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Sesudah di teks Permen ESDM No. 13 Tahun 2023

(1) Bantuan diberikan dalam bentuk potongan Biaya Konversi.

(2) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

(3) Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

(4) Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi.

(5) Pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan.

(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode:

a. tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik; dan

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 (seratus lima puluh ribu) unit sepeda Motor Listrik.

(7) Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

(8) Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 10A disisipkan

Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 10 dan pasal berikutnya.

Bunyi di teks Permen ESDM No. 13 Tahun 2023

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.