Diperiksa 30 September 2026
Tanya jawab PLTS atap
Halaman ini memuat jawaban ringkas atas pertanyaan tentang PLTS atap, masing-masing di halamannya sendiri. Setiap jawaban bersandar pada pasal Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan, di jawaban tertentu, pada peraturan lain yang dikutip, dengan bunyi pasalnya di halaman jawaban dan tautan ke butir yang bersesuaian di halaman cek syarat.
Pertanyaan
- Apakah PLTS atap wajib punya SLO?Wajib bagi sistem di atas 500 kW dan sistem sampai 500 kW berkontrol panel terpisah. Sistem sampai 500 kW berkontrol panel tidak terpisahkan diatur berbeda oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan PP No. 25 Tahun 2021.
- Kapan PLTS atap cukup memakai nomor registrasi tanpa SLO?Cukup bagi sistem sampai 500 kW berkontrol panel tidak terpisahkan, plug and play, dan memenuhi empat syarat Pasal 25 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Yang berkontrol panel sama di luar syarat itu diulas di bawah.
- Apakah PLTS atap pabrik di atas 500 kW butuh izin usaha?Ya. Total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem instalasi mewajibkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Sampai dengan 500 kW, kewajibannya berupa laporan.
- Kapan permohonan PLTS atap diajukan ke pemegang IUPTLU?Pada bulan Januari atau bulan Juli setiap tahun, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, memakai format Lampiran II.
- Berapa lama permohonan PLTS atap dijawab pemegang IUPTLU?Paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir. Bila tidak dijawab dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui.
- Apa itu kuota PLTS atap dan siapa yang menyusunnya?Kuota pengembangan PLTS atap disusun pemegang IUPTLU untuk 5 tahun dan ditetapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Kapasitas yang dipasang calon pelanggan disesuaikan dengan kebutuhannya berdasarkan kuota.
- Bolehkah membangun PLTS atap sebelum permohonan disetujui?Tidak. Sistem hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Sistem yang ditemukan beroperasi terhubung sebelum disetujui dapat berujung pada pemutusan dan penalti.
- Bisakah kelebihan listrik PLTS atap dijual atau dihitung ekspor-impor?Pelanggan PLTS atap dilarang menjual listriknya (Pasal 41). Kelebihan listrik tidak diperhitungkan dalam tagihan, kecuali sistem lama yang memakai ekspor-impor atau sudah disetujui tetapi belum beroperasi (Pasal 47).
- Bagaimana PLTS atap yang sudah ada sebelum 31 Januari 2024?Bergantung pada keadaan saat Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku: sistem beroperasi yang belum dilaporkan (Pasal 46), ekspor-impor lama atau disetujui belum beroperasi (Pasal 47), permohonan belum disetujui (Pasal 48).
- Siapa yang boleh membangun dan memasang PLTS atap?Badan Usaha, yaitu pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang bersertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan. Instalasinya wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional.
- Siapa menanggung biaya Advanced Meter dan operasi paralel PLTS atap?Pemegang IUPTLU menanggung biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter, dan sistem PLTS atap yang dibangun pelanggan tidak dikenai biaya operasi paralel.
- Bisakah pelanggan prabayar memasang PLTS atap?Pelanggan prabayar dapat mengajukan permohonan. Permohonan itu berlaku sebagai permohonan pindah ke pascabayar, dan pemegang IUPTLU wajib menyetujui perpindahan itu.
Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, SLO berarti sertifikat laik operasi, EBTKE berarti energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dan Badan Usaha berarti pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.
Setiap halaman menjawab satu pertanyaan. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap.