RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Diperiksa 30 September 2026

Apakah PLTS atap wajib punya SLO?

Wajib bagi sistem di atas 500 kW dan sistem sampai 500 kW berkontrol panel terpisah. Sistem sampai 500 kW berkontrol panel tidak terpisahkan diatur berbeda oleh Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 dan PP No. 25 Tahun 2021.

Jawaban

Pasal 24 ayat (1) mewajibkan SLO bagi sistem PLTS atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, dan bagi sistem sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya menjadi satu bagian terpisahkan. Kapasitas dihitung dari kapasitas total inverter (Pasal 27). Lembaga inspeksi teknik menerbitkan SLO (Pasal 24 ayat (2)). Pasal 26 huruf a menyebut batas 6 bulan sejak persetujuan pemegang IUPTLU untuk memiliki SLO; bila belum dimiliki dalam waktu itu, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan (Pasal 26). Cara menentukan jenis kontrol panel dijelaskan di butir kontrol panel pada halaman cek syarat.

Sistem sampai dengan 500 kW dengan kontrol panel satu bagian tidak terpisahkan yang dapat dioperasikan secara plug and play dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO menurut Pasal 25 ayat (1), asalkan memenuhi empat syarat di pasal itu. Sistem yang memenuhi syarat itu wajib dilengkapi surat pernyataan (Pasal 25 ayat (2)), dan dokumen pendukungnya wajib mendapat nomor registrasi dari Menteri (Pasal 25 ayat (5)).

Sistem sampai dengan 500 kW dengan kontrol panel tidak terpisahkan (disebut terintegrasi di halaman cek syarat) yang tidak memenuhi empat syarat itu tidak disebut di Pasal 24 maupun Pasal 25. Pasal 27 ayat (6) huruf b PP No. 25 Tahun 2021 menyatakan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya tidak terpisahkan telah memenuhi ketentuan wajib SLO, tanpa menyebut empat syarat itu. Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 27 PP itu tidak menyatakan mana yang dipakai.

Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, dan SLO berarti sertifikat laik operasi. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.

Bunyi pasal

Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas: a. lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan b. sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.

Pasal 24 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 24 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

Pasal 25 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.

Pasal 25 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

Pasal 25 ayat (5), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).

Pasal 26, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau

Pasal 26 huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.

Pasal 27, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.

Pasal 27 ayat (6), PP No. 25 Tahun 2021

Di halaman cek syarat

Pertanyaan terkait

Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.