Diperiksa 30 September 2026
Bolehkah membangun PLTS atap sebelum permohonan disetujui?
Tidak. Sistem hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Sistem yang ditemukan beroperasi terhubung sebelum disetujui dapat berujung pada pemutusan dan penalti.
Jawaban
Pasal 22 ayat (1) menyatakan sistem PLTS atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapat persetujuan pemegang IUPTLU. Sistem yang sudah dibangun sebelum persetujuan hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan setelah persetujuan itu ada (Pasal 22 ayat (2)).
Bila ditemukan sistem beroperasi terhubung sebelum mendapat persetujuan, pemegang IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan untuk memutus sistem dari jaringan dan membayar penalti sebesar kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b).
Pelanggan yang tidak memenuhinya dalam 1 bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan dapat mengalami pemutusan sementara layanan (Pasal 23 ayat (2)).
Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, dan SLO berarti sertifikat laik operasi. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.
Bunyi pasal
Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
Pasal 22 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
Pasal 22 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan
Pasal 23 ayat (1) huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
Pasal 23 ayat (1) huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
Pasal 23 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Di halaman cek syarat
Pertanyaan terkait
Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.