Diperiksa 30 September 2026
Siapa yang boleh membangun dan memasang PLTS atap?
Badan Usaha, yaitu pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang bersertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan. Instalasinya wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional.
Jawaban
Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Badan Usaha sebagai pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, yaitu badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Instalasi sistem wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6). Diagram instalasi dan standar spesifikasi teknisnya tercantum dalam Lampiran I (Pasal 4 ayat (4)).
Dalam halaman ini, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, SLO berarti sertifikat laik operasi, dan Badan Usaha berarti pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Bunyi pasal
Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Pasal 1 angka 5, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 21 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Di halaman cek syarat
Pertanyaan terkait
Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.