RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Diperiksa 30 September 2026

Berapa lama permohonan PLTS atap dijawab pemegang IUPTLU?

Paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir. Bila tidak dijawab dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui.

Jawaban

Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemegang IUPTLU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir. Permohonan diajukan pada bulan Januari atau Juli (Pasal 14 ayat (2)). Bila waktu itu terlampaui tanpa jawaban, permohonan dianggap disetujui (Pasal 15 ayat (2)).

Penolakan disampaikan secara tertulis disertai alasannya (Pasal 15 ayat (6)). Bila alasannya kuota pengembangan tidak tersedia, calon pelanggan masuk daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan telah tersedia (Pasal 15 ayat (8)).

Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.

Bunyi pasal

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.

Pasal 14 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.

Pasal 15 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.

Pasal 15 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 15 ayat (6), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.

Pasal 15 ayat (8), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Di halaman cek syarat

Pertanyaan terkait

Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.