Diperiksa 30 September 2026
Apakah PLTS atap pabrik di atas 500 kW butuh izin usaha?
Ya. Total kapasitas lebih dari 500 kW dalam satu sistem instalasi mewajibkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Sampai dengan 500 kW, kewajibannya berupa laporan.
Jawaban
Pasal 17 ayat (1) mewajibkan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri bagi calon pelanggan yang membangun dan memasang sistem PLTS atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik. Menteri atau gubernur memberikan izin itu (Pasal 17 ayat (2)), dan penerbitannya mengikuti ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 20).
Untuk total kapasitas sampai dengan 500 kW, Pasal 18 ayat (1) mewajibkan laporan kepada Menteri atau gubernur sebagai pemenuhan perizinan berusaha. Pasal 18 ayat (2) menyebut laporan itu dilakukan sebelum pembangunan dan pemasangan dimulai, satu kali. Pembagian penerima laporan antara Menteri dan gubernur, dan salurannya, belum ditemukan di peraturan yang diperiksa penyusun; daftar peraturan dan rinciannya ada di catatan terbuka butir "Wajib lapor kepada Menteri atau gubernur sebelum membangun" pada halaman cek syarat.
Kapasitas ditentukan dari kapasitas total inverter (Pasal 19).
Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, dan SLO berarti sertifikat laik operasi. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.
Bunyi pasal
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pasal 17 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 17 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
Pasal 18 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter.
Pasal 19, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 20, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Di halaman cek syarat
Pertanyaan terkait
Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.