Diperiksa 30 September 2026
Apa itu kuota PLTS atap dan siapa yang menyusunnya?
Kuota pengembangan PLTS atap disusun pemegang IUPTLU untuk 5 tahun dan ditetapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Kapasitas yang dipasang calon pelanggan disesuaikan dengan kebutuhannya berdasarkan kuota.
Jawaban
Menurut Pasal 12 ayat (1), kapasitas PLTS atap yang akan dipasang calon pelanggan di wilayah usaha pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhannya berdasarkan kuota pengembangan. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan pemegang IUPTLU menyusun kuota itu untuk setiap sistem tenaga listrik, dan Pasal 7 ayat (3) menyebut jangka waktunya 5 tahun yang dirinci untuk setiap tahun. Kuota itu diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Pasal 8 ayat (1)), yang menetapkannya sesudah evaluasi (Pasal 9 ayat (1)).
Berdasarkan penetapan itu, pemegang IUPTLU menyusun kuota berdasarkan clustering, yaitu sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggannya (Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4)). Kuota itu harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE dan dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi pemegang IUPTLU (Pasal 9 ayat (5)).
Bila kuota belum ditetapkan, kapasitas disesuaikan berdasarkan kondisi sistem tenaga listrik pemegang IUPTLU (Pasal 12 ayat (2)). Bila permohonan ditolak karena kuota tidak tersedia, calon pelanggan masuk daftar tunggu (Pasal 15 ayat (8)).
Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, dan EBTKE berarti energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.
Bunyi pasal
Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
Pasal 7 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Pasal 7 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
Pasal 8 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.
Pasal 9 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
Pasal 9 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
Pasal 9 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU,
Pasal 9 ayat (5), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 12 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
Pasal 12 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.
Pasal 15 ayat (8), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Di halaman cek syarat
Pertanyaan terkait
Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.