RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Diperiksa 30 September 2026

Kapan PLTS atap cukup memakai nomor registrasi tanpa SLO?

Cukup bagi sistem sampai 500 kW berkontrol panel tidak terpisahkan, plug and play, dan memenuhi empat syarat Pasal 25 Permen ESDM No. 2 Tahun 2024. Yang berkontrol panel sama di luar syarat itu diulas di bawah.

Jawaban

Pasal 25 ayat (1) menyebut empat syarat di luar kapasitas dan kontrol panel: memakai satu inverter, atau lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW; rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; pembumian yang sama; dan melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama. Sistem sampai dengan 500 kW dengan kontrol panel yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan (disebut terintegrasi di halaman cek syarat) dan dapat dioperasikan plug and play, serta memenuhi empat syarat itu, dinyatakan telah memenuhi kewajiban SLO.

Sistem itu wajib dilengkapi surat pernyataan bertanggung jawab atas keselamatan ketenagalistrikan dengan format Lampiran IV (Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3)), yang dilengkapi dokumen berupa sertifikat produk, garansi pabrikan yang masih berlaku, hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha, atau dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik (Pasal 25 ayat (4)). Menteri mengevaluasi dokumen itu, dan dokumen itu wajib mendapat nomor registrasi dari Menteri (Pasal 25 ayat (5)). Bila nomor registrasi belum ada dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak persetujuan pemegang IUPTLU, persetujuan itu dibatalkan (Pasal 26 huruf b).

Sistem terintegrasi yang tidak memenuhi empat syarat itu tidak disebut di Pasal 25. Pasal 27 ayat (6) huruf b PP No. 25 Tahun 2021 menyatakan pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sampai dengan 500 kW yang kontrol panelnya tidak terpisahkan telah memenuhi ketentuan wajib SLO, dan ayat (8) menyatakan dokumennya dievaluasi Menteri atau gubernur dan wajib mendapat nomor registrasi. Daftar dokumen dalam ayat (7) PP itu berbeda dari Pasal 25 ayat (4); selisihnya diuraikan di catatan terbuka butir jalur plug and play tanpa SLO pada halaman cek syarat. Pasal 25 dan Pasal 27 PP itu tidak menyatakan mana yang dipakai.

Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya, SLO berarti sertifikat laik operasi, dan Badan Usaha berarti pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.

Bunyi pasal

Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan: a. kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan: 1) satu inverter; atau 2) lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt), b. rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; c. Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan d. Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.

Pasal 25 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.

Pasal 25 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; b. garansi pabrikan yang masih berlaku; c. hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau d. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

Pasal 25 ayat (4), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

Pasal 25 ayat (5), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).

Pasal 26, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,

Pasal 26 huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis: a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.

Pasal 27 ayat (6), PP No. 25 Tahun 2021

Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa: a. sertifikat produk; atau b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen: 1. garansi pabrikan yang masih berlaku; 2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau 3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

Pasal 27 ayat (7), PP No. 25 Tahun 2021

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

Pasal 27 ayat (8), PP No. 25 Tahun 2021

Di halaman cek syarat

Pertanyaan terkait

Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.