RegulasiEnergi.com Situs saudara: RegulasiAir.com

Diperiksa 30 September 2026

Bisakah kelebihan listrik PLTS atap dijual atau dihitung ekspor-impor?

Pelanggan PLTS atap dilarang menjual listriknya (Pasal 41). Kelebihan listrik tidak diperhitungkan dalam tagihan, kecuali sistem lama yang memakai ekspor-impor atau sudah disetujui tetapi belum beroperasi (Pasal 47).

Jawaban

Pasal 13 menyatakan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan. Pasal 41 melarang pelanggan PLTS atap menurut Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS atap. Pasal 41 tidak menyebut apakah larangan itu menjangkau kelompok sistem lama menurut Pasal 47.

Pasal 47 ayat (1) menyatakan mekanisme lama tetap berlaku bagi dua kelompok yang sudah ada sebelum peraturan berlaku: sistem yang sudah beroperasi dan memakai perhitungan ekspor-impor serta ketentuan biaya kapasitas (huruf a), dan pelanggan yang sudah mendapat persetujuan tetapi belum beroperasi (huruf b). Mekanisme itu tetap berlaku selama 10 tahun sejak persetujuan pemegang IUPTLU.

Bila pelanggan di kedua kelompok itu mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, sistemnya dilaksanakan menurut Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 (Pasal 47 ayat (2)). Masa 10 tahun berjalan sejak tanggal persetujuan tiap sistem, dan Pasal 47 tidak menyebut apa yang berlaku sesudah masa itu berakhir.

Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.

Bunyi pasal

Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Pasal 13, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Pasal 17 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 18 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.

Pasal 41, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau

Pasal 47 ayat (1) huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.

Pasal 47 ayat (1) huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 47 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024

Di halaman cek syarat

Pertanyaan terkait

Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.