Diperiksa 30 September 2026
Bagaimana PLTS atap yang sudah ada sebelum 31 Januari 2024?
Bergantung pada keadaan saat Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 berlaku: sistem beroperasi yang belum dilaporkan (Pasal 46), ekspor-impor lama atau disetujui belum beroperasi (Pasal 47), permohonan belum disetujui (Pasal 48).
Jawaban
Pasal 46 ayat (1) mewajibkan pelanggan yang sistemnya sudah beroperasi terhubung sebelum peraturan berlaku dan belum dilaporkan untuk melapor kepada pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari 2024. Batas itu sudah terlampaui. Bila pelanggan memenuhinya, sistemnya dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan Permen itu (ayat (2)); bagi yang tidak, ayat (3) menunjuk surat pemberitahuan menurut Pasal 23. Pasal 46 tidak menyebut perlakuan terhadap pelaporan yang dilakukan sesudah batas itu terlampaui.
Pasal 47 ayat (1) menyatakan perhitungan ekspor-impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas tetap berlaku selama 10 tahun sejak persetujuan pemegang IUPTLU, bagi sistem yang sudah beroperasi dan telah memakainya (huruf a) dan bagi pelanggan yang sudah disetujui tetapi belum beroperasi (huruf b). Bila pelanggan mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, sistemnya mengikuti ketentuan Permen itu (ayat (2)). Menurut bacaan penyusun, Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) huruf a sama-sama dapat mencakup sistem yang sudah beroperasi dengan perhitungan ekspor-impor dan belum dilaporkan; Pasal 46 dan Pasal 47 tidak menyatakan mana yang dipakai.
Pasal 48 menyatakan calon pelanggan yang sudah mengajukan permohonan sebelum peraturan berlaku tetapi belum mendapat persetujuan tunduk pada ketentuan Permen itu. Pasal 46 sampai Pasal 48 tidak menyatakan apakah ketentuan lain Permen itu berlaku bagi sistem yang tetap memakai perhitungan lama sebelum ada pengajuan perubahan kapasitas, apa yang berlaku sesudah masa 10 tahun, dan apakah permohonan yang berjalan harus diajukan ulang pada bulan Januari atau Juli menurut Pasal 14 ayat (2).
Dalam halaman ini, IUPTLU berarti izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan PLTS berarti pembangkit listrik tenaga surya. Pemegang IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan memiliki wilayah usaha.
Bunyi pasal
Dalam hal ditemukan Sistem PLTS Atap beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan Pemegang IUPTLU untuk: a. memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan b. membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
Pasal 23 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 46 ayat (1), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 46 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ini.
Pasal 46 ayat (3), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
Pasal 47 ayat (1) huruf a, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
Pasal 47 ayat (1) huruf b, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 47 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
Pasal 14 ayat (2), Permen ESDM No. 2 Tahun 2024
Di halaman cek syarat
Pertanyaan terkait
Halaman ini hanya menjawab satu pertanyaan dan tidak menilai keadaan Anda. Untuk butir yang berlaku bagi sistem Anda, pakai Cek syarat PLTS atap. Teks peraturan diperiksa 30 September 2026; status tiap peraturan tercantum di halaman itu.