Transisi Energi adalah proses transformasi penyediaan dan pemanfaatan energi tak terbarukan menjadi energi baru dan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon, dan/atau efisiensi energi secara bertahap, terukur, nasional, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pasal 1 angka 1 · Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Transisi Energi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PMK No. 5 Tahun 2025 berlaku · 68 kali · Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 40 Tahun 2025 berlaku · 19 kali · Kebijakan Energi Nasional
- PERPRES No. 112 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 16 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
- Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.