Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi seca.ra terus-menerus, antara lain minyak burni, gas b ~ r n i batu , bara, gambut, dan serpih bitumen.
Pasal 1 angka 8 · Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Sumber energi tak terbarukan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 40 Tahun 2025 berlaku · 20 kali · Kebijakan Energi Nasional
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 19 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Pembangkit Listrik Tenaga HIbrida
- Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 berlaku · 1 kali · Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
- PP No. 79 Tahun 2014 tidak berlaku · 1 kali · Kebijakan Energi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.