Prasarana Energi adalah fasilitas pendukung yang diperlukan dalam penyediaan dan pendistribusian energi.
Pasal 1 angka 8 · Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Prasarana Energi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 40 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Kebijakan Energi Nasional
- PERPRES No. 41 Tahun 2016 berlaku · 3 kali · Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
- Perpres No. 96 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Cadangan Penyangga Energi
- UU No. 30 Tahun 2007 berlaku · 1 kali · Energi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.