Pemilik Jaringan adalah Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan/atau penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang memiliki fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan/atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya.

Pasal 1 angka 19 · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Pemilik Jaringan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 berlaku · 80 kali · Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
  • PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 3 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 2 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
  • UU No. 30 Tahun 2009 diubah · 1 kali · Ketenagalistrikan

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.