Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.
Pasal 1 angka 11 · Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pelestarian fungsi lingkungan hidup secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 2 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 37 Tahun 2017 berlaku · 1 kali · Wilayah Kerja Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- PP No. 7 Tahun 2017 diubah · 1 kali · Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- PP No. 79 Tahun 2014 tidak berlaku · 1 kali · Kebijakan Energi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.