Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.

Pasal 1 angka 19 · Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Keadaan Darurat secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 berlaku · 4 kali · Standardisasi Di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 3 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
  • PERPRES No. 14 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
  • UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Penyesuaian Pidana

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.