Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konsultansi, jasa kontraktor engineering, procurement, and construction (EPC), jasa pengujian dan sertifikasi, jasa pelatihan, dan/atau jasa pendukung.
Pasal 1 angka 6 · Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Jasa secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 76 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 berlaku · 474 kali · Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 324 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 berlaku · 138 kali · Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- PP No. 25 Tahun 2021 berlaku · 133 kali · Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- PP No. 62 Tahun 2012 berlaku · 108 kali · Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 berlaku · 74 kali · Usaha Jasa Konservasi Energi
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 berlaku · 72 kali · Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 berlaku · 52 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.