Diversifikasi energi adalah penganekaragarnan perrlanfaatan sumber energi.
Pasal 1 angka 21 · Energi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Diversifikasi energi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PERPRES No. 22 Tahun 2017 berlaku · 5 kali · Rencana Umum Energi Nasional
- PP No. 79 Tahun 2014 tidak berlaku · 5 kali · Kebijakan Energi Nasional
- Permen ESDM No. 20 Tahun 2015 berlaku · 3 kali · Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah
- PP No. 40 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Kebijakan Energi Nasional
- PERPRES No. 6 Tahun 2019 berlaku · 1 kali · Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
- PP No. 14 Tahun 2012 diubah · 1 kali · Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 23 Tahun 2014 berlaku · 1 kali · Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.