Daftar isi (2 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.1181, 2019 KEMEN-ESDM. Pemberian Subsidi Tarif Tenaga

Listrik. Rumah Tangga. Perubahan.

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER

DAYA MINERAL NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN

SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik yang sesuai dengan kondisi masyarakat, perlu mengatur periode penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;

b. bahwa untuk mempercepat proses pengaduan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran, perlu mengatur penyampaian pengaduan secara langsung melalui aplikasi mobile;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga;

hlm. 2

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan hlm. 3 Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);

8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

9. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259);

10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);

11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);

12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 889);

13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita hlm. 4 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 754);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor

471) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 29

TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI

TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA.

Pasal I #Laporkan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang hlm. 5 Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 754) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pencocokan data berupa data Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) dalam Data Terpadu yang diusulkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal menetapkan penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kemudian hari tidak masuk dalam Data Terpadu, Konsumen tetap diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

(4) Pengeluaran dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tidak masuk dalam Data Terpadu, yang pelaksanaannya pada bulan Desember.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

hlm. 6

Pasal 7

(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:

a. kantor desa/kantor kelurahan; atau

b. aplikasi mobile.

(2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bertahap mulai tingkat:

a. desa/kelurahan;

b. kecamatan;

c. kabupaten/kota; dan

d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi mobile kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

(4) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui kantor desa/kantor kelurahan atau aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) PT PLN (Persero) wajib merestitusi selisih pembayaran tagihan Tarif Tenaga Listrik kepada Konsumen berdasarkan hasil pencocokan perubahan Data Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau hasil verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme restitusi selisih pembayaran tagihan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlm. 7 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).

4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tetap menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Pasal II #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 8

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2019

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 9 OCR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK RUMAH TANGGA
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PEMBERIAN
SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK MELALUI KANTOR DESA/ KANTOR
KELURAHAN
Kepesertaan Subsidi Liswik di Kantor
Desa/ Kantor Kelurahan
Pengaduan oleh Petugas Kantor
Desa/ Kantor Kelurahan
Pengaduan ke Kantor Kecamatan oleh
Petugas Kantor Desa/ Kantor Kelurahan
Input Data oleh Petugas Kantor
Kecamatan dalam Bentuk Excell
Ya
oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat
Terdapat dalam
Data Terpadu?
Ya aa Tidak
ID Konsumen Tangga Miskin dan
(DPEL)? Tidak Mampu?
Ya Tidak Tidak
tari Tidak Tidak
hlm. 10 OCR
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin
dan Tidak Mampu tersedia di kantor desa/kantor kelurahan.
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan menyampaikan
pengaduan mendatangi kantor desa/kantor kelurahan untuk mengisi
formulir dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas di kantor
desa/kantor kelurahan.
3. Petugas kantor desa/kantor kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan
pengaduan dan menyampaikan kepada kantor kecamatan, yang terdiri
atas:
a. formulir rekapitulasi,
b. berita acara serah terima pengaduan,
c. berita acara musyawarah desa/kelurahan usulan rumah tangga
penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran, dan
d. daftar nama usulan rumah tangga penerima subsidi Tarif Tenaga
Listrik tepat sasaran.
4. Penyampaian dokumen ke kantor kecamatan dilakukan secara periodik
yang waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing kantor kecamatan.
5. Petugas kantor kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian
dokumen kelengkapan pengaduan ke dalam Aplikasi Pengaduan
Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga, sebagai
berikut:
a. apabila terdapat jaringan internet, dengan mengakses secara online
melalui website: subsidi.djk.esdm.go.id, atau
b. apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format
elektronik dalam bentuk excel dan selanjutnya disampaikan ke kantor
pemerintah kabupaten/kantor pemerintah kota untuk diunggah ke
website: subsidi.djk.esdm.go.id.
6. Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan
pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
7. Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu,
maka:
a. PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan
Konsumen PT PLN (Persero),
b. PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Direktur
Jenderal,
hlm. 11 OCR
at 2019, No.1181
c. PT PLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Konsumen (IDPEL)
yang diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik dalam Aplikasi Pelayanan
Pelanggan Terpusat (AP2T),
d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan
pada website: subsidi.djk.esdm.go.id, dan
e. petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari
website: subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga
pengadu.
8. Dalam hal rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu,
maka:
a. Pokja Pengelola Data Terpadu melakukan verifikasi terhadap
pengaduan,
b. apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga masuk
kategori Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, maka mengikuti
langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam angka 7: dan
c. apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga tidak
termasuk kategori Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, maka
tidak diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik. Pokja Pengelola Data
Terpadu menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal dan
selanjutnya mengikuti langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam
angka 7 huruf d dan angka 7 huruf e.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

Lampiran II

hlm. 12 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG
MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
UNTUK RUMAH TANGGA
MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PEMBERIAN
SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK
MELALUI APLIKASI MOBILE
Pengaduan
oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat
Terdapat dalam
Data Terpadu?
Ya se Tidak
ID Konsumen Tangga Miskin dan
(UDPEL)? Ya Tidak Mampu?
Ya Tidak
Tidak
Ybssi Tidak Tidak
hlm. 13 OCR
13. 2019, No.1181
1. Aplikasi mobile berbasis Android dapat diunduh melalui Playstore atau
melalui tautan dalam website: subsidi.djk.esdm.go.id.
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu menginstal aplikasi mobile
pengaduan kepesertaan subsidi Tarif Tenaga Listrik dan melakukan
registrasi.
3. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu login pada aplikasi mobile.
4. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu menginput data (sebagai pelapor)
dan mengisi formulir.
5. Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan
pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
6. Dalam hal rumah tangga pengadu terdapat dalam Data Terpadu, maka:
a. PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan
Konsumen PT PLN (Persero),
b. PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Direktur
Jenderal:
c. PT PLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Konsumen (IDPEL)
yang diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik dalam Aplikasi Pelayanan
Pelanggan Terpusat (AP2T),
d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan
pada website: subsidi.djk.esdm.go.id, dan
e. petugas kantor kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari
website subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan ke rumah tangga
pengadu.
7. Dalam hal rumah tangga pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu,
maka:
a. Pokja Pengelola Data Terpadu melakukan verifikasi terhadap
pengaduan,
b. apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga pengadu
masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, maka
mengikuti langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam angka 6,
dan
hlm. 14 OCR
c. apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah tangga pengadu
tidak termasuk kategori Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu,
maka tidak diberikan Subsidi Tarif Tenaga Listrik. Pokja Pengelola
Data Terpadu menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal
dan selanjutnya mengikuti langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam angka 6 huruf d dan angka 6 huruf e.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN