Daftar isi (2 pasal, 2 lampiran)
BERITA NEGARA
No.1181, 2019 KEMEN-ESDM. Pemberian Subsidi Tarif Tenaga
Listrik. Rumah Tangga. Perubahan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN
SUBSIDI TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik yang sesuai dengan kondisi masyarakat, perlu mengatur periode penetapan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik;
b. bahwa untuk mempercepat proses pengaduan Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tepat sasaran, perlu mengatur penyampaian pengaduan secara langsung melalui aplikasi mobile;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga;
hlm. 2Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan hlm. 3 Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);
9. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 889);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita hlm. 4 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
471) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 29
TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI
TARIF TENAGA LISTRIK UNTUK RUMAH TANGGA.
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1566) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang hlm. 5 Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 754) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pencocokan data berupa data Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) dalam Data Terpadu yang diusulkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menetapkan penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kemudian hari tidak masuk dalam Data Terpadu, Konsumen tetap diberikan subsidi Tarif Tenaga Listrik sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
(4) Pengeluaran dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tidak masuk dalam Data Terpadu, yang pelaksanaannya pada bulan Desember.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 6Pasal 7
(1) Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui:
a. kantor desa/kantor kelurahan; atau
b. aplikasi mobile.
(2) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bertahap mulai tingkat:
a. desa/kelurahan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota; dan
d. Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi mobile kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
(4) Mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik melalui kantor desa/kantor kelurahan atau aplikasi mobile tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) PT PLN (Persero) wajib merestitusi selisih pembayaran tagihan Tarif Tenaga Listrik kepada Konsumen berdasarkan hasil pencocokan perubahan Data Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau hasil verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme restitusi selisih pembayaran tagihan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlm. 7 ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero).
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Konsumen rumah tangga daya 900 VA (sembilan ratus volt-ampere) yang telah ditetapkan sebagai penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik tetap menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik sampai dengan dikeluarkan dari data penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 8Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA